Netralitas ASN pada perhelatan pilkada

Pertemuan tanggal 21/9/20 antara Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum menyepakati bahwa pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsunkan pada 9 Desember 2020, dengan demikian masyarakat diseluruh penjuru Indonesia yang akan melaksanakan pilkada serentak harus bersiap-siap mengikuti konstalasi pesta demokrasi tersebut, tak terkecuali seorang ASN yang memiliki Hak politik diantaranya hak untuk dipilih dan hak untuk memilih. Hal tersebut menjadi dilema tersendiri mengingat ASN yang pada dasarnya harus bersikap netral disetiap konstalasi pilkada yang ada. Peran ASN sejatinya adalah sebagai perencana,pelaksana, pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik. Koherensi antara hak politik ASN dan perannya sebagai ASN menjadikan ASN harus memiliki sikap netral dan bebas dari intervensi politik. Secara khusus asas-asas terkait netralitas ASN sudah banyak diatur dalam berbagai peraturan diantaranya Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang, Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiawa korps dan kode etik PNS, Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2004 tentang larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik, Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Asas netralitas adalah sebuah petunjuk bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan manapun sehingga dalam menjalankan tugasnya seorang ASN tidak mendapatkan intervensi dan pengaruh dari semua golongan dan atau partai politik. Profesi ASN harus berpegang teguh untuk menjaga martabat, kehormatan ASN, kode etik, kode perilaku berisi pengaturan agar pegawai ASN selalu menjaga reputasi dan integritasnya. Tantangan besar akan dihadapi pada perkembangan zaman yang kian cepat perubahannya, yaitu menciptakan batasan-batasan yang semakin konkrit dan komperhensif terkait posisi dan prilaku ASN pada setiap konstalasi pilkada apakah sudah di dalam koridor kenetralitasan ataukah belum.

Posisi ASN yang mengharuskan dirinya netral pada kegiatan politik

            Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan undang undang dasar tahun 1945. Kesemuanya itu dalam rangka mencapai tujuan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan pelaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut lebih eksplisit diterapkan dalam management aparatur sipil Negara. Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, netral, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan kebijaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, dibentuklah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 47 BKN memiliki fungsi :

a. pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN;

b. penyelenggaraan Manajemen ASN dalam bidang pertimbangan teknisformasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat,pensiun; dan

c. penyimpanan informasi Pegawai ASN yang telah dimutakhirkan oleh Instansi

Pemerintah serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi ASN.

Adapun BKN bertugas:

Cigarette smoking is just one element http://cute-n-tiny.com/cute-animals/boston-the-kitty-is-all-hugs/ online viagra mastercard that is actually viewed to be one behavior that heightens the possibility of erectile disorder. People who need these medications save a lot of money ordering generic viagra sales them from the internet. Their goal is to optimize motion in the neck, shoulder, elbow, wrist and fingers. samples viagra Check Out Your storefront Prescription from the doctor is necessary for the use of men’s health in general terms, see the explanation below that viagra in india we can from wikipedia. 1.

a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN; b. membina dan menyelenggarakan penilaian kompetensi serta mengevaluasi pelaksanaan penilaian kinerja Pegawai ASN oleh Instansi Pemerintah; c. membina Jabatan Fungsional di bidang kepegawaian; d. mengelola dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif; e. menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN; f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN; dan g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN. Selanjutnya untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil di Daerah maka dibentuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yang merupakan perangkat Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah (Pasal 34 A UU Nomor 43 Tahun 1999), yang kemudian diatur dalam peraturan pelaksanaan yaitu

Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Keputusan Presiden tersebut diamanatkan kepada seluruh Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Kepegawaian Daerah

Dengan peraturan, ketentuan, dan pengawasan sedimikian rupa Seorang ASN diharapkan memiliki karakter/budi pekerti dan profesionalitas sebagai modal utama untuk mewujudkan netralitas khususnya. Profesionalisme tinggi perlu dikembangkan, bukan hanya untuk meningkatkan kompetensi birokrasi dalam melayani masyarakat, tetapi juga meningkatkan kemandirian birokrasi dalam menghadapi tekanan dan intervensi politik. UU No. 5 Tahun 2014 merupakan produk hukum yang berorientasi strategis untuk membangun aparatur sipil negara lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional didasari dengan semangat reformasi.

Klasifikasi dan identifikasi berbagai bentuk kegiatan politik yang menyebabkan pelanggaran terhadap netralitas ASN

            Langkah preventif atau pencegahan dalam hal menjaga integritas netralitas seorang ASN adalah langkah yang seharusnya ditempuh oleh pemangku kepentingan. Berkaca dari peraturan yang ada pengesahan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014. UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menempatkan semangat kata profesional, profesionalisme, atau profesionalitas sebagai bagian penng dalam materi muatannya. Salah satu bagian dalam UU ASN yang berhubungan dengan netralitas termaktub dalam Bab III mengenai Jenis, Status, dan Kedudukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Sementara itu, pada ayat (2) ditegaskan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai polik. Secara umum dapat digambarkan bahwa saat ini terdapat ciri-ciri model netralitas politik birokrasi, yaitu: Korps ASN yang dinyatakan independen dari partai polik; birokrasi tidak berafiliasi polik; birokrasi berjarak dengan partai polik; birokrasi bersikap nondiskriminaf terhadap warga negara dan partai polik; peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan kelompok kepenngan yang leluasa dan masyarakat berparsipasi secara otonom untuk membangun civil society. Dengan demikian definisi netral adalah suatu kondisi seseorang yang tidak memihak dan tidak memiliki sikap tertentu kepada orang lain atau pihak tertentu, atau dapat disebut juga dengan suatu kondisi seseorang yang tidak mendapatkan pengaruh dari pihak mana pun di luar dirinya. Mengacu pada esensi netralitas, dapat dinyatakan bahwa dalam netralitas ASN hanya diarahkan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, tanpa ikut serta dalam kegiatan politik. Hal ini berarti bahwa netralitas tidaklah berdiri dalam ruang hampa, namun berkorelasi dengan esensi objektivitas, karena hakikat objektivitas selalu bermuara pada kondisi netral, maka jelas bahwa substansi netral adalah tidak memihak. Sejatinya, kondisi tidak memihak akan terpenuhi jika berada di luar sistem dan tidak memberikan ruang akan intervensi kepentingan. Penguasa dan politisi boleh bergantiganti tiap terjadi pergantian rezim dan penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi birokrasi harus tetap pada posisinya, dan steril dari pengaruh penguasa dan politisasi. Prinsip asas netralitas politik birokrasi ini mencakup dua prinsip penting, yaitu:

1. Institusi birokrasi harus terbebas dari pemihakan terhadap kelompok tertentu dan bersih dari penggunaan fasilitas dan infrastruktur birokrasi untuk kepentingan partai atau golongan tertentu walaupun mereka mayoritas. Birokrasi menjadi lembaga administrasi yang bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Konsep netralitas dimaksudkan agar birokrasi terbebas dari campur tangan partai politik dalam rekrutmen dan penempatan pejabat birokrasi. Pejabatpejabat birokrasi diangkat dan diposisikan pada jabatan tertentu semata-mata atas dasar profesionalisme, kelayakan (fit) dan kepatutan (proper), bukan karena kepentingan politik.

https://www.ayotasik.com/read/2020/03/10/4610/jaga-netralitas-asn-pemkab-tasik-keluarkan-edaran

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini