Akankah Refly Harun Terseret Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur Terhadap NU?

Dalam sepekan ini publik dikagetkan dengan berita soal penangkapan Sugi Nur Raharja atau yang biasa dikenal publik sebagai Gus Nur. Saat itu yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).

Menurut pengacaranya Chandra Purna Irawan, kliennya ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE. Selain itu, Gus Nur disebutkan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta 207 KUHP. Yang bersangkutan dituding melakukan ujaran kebencian terhadap ormas NU.

Sumber : Warta Ekonomi

Dasar dari dijeratnya Gus Nur dengan pasal-pasal tersebut, karena dalam video berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua”, Gus Nur yang diwawancara pakar Hukum Tatanegara Refly Harun beropini tentang ormas Islam terbesar di tanah air ini. Dia berpendapat ada perubahan dalam tubuh NU setelah memasuki rezim yang berkuasa sekarang. 

Gus Nur menganalogikan ormas NU ibarat sebuah bus yang penumpangnya disamakan dengan penganut pemikiran liberal, sekuler bahkan PKI. “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum, yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal-ugalan dan penumpangnya kurang ajar,” ungkap Gus Nur dalam video tersebut.
Bagaimana dengan Refly?

Kalau Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU) dan kini sudah ditahan, bagaimana dengan nasib si pewawancara yakni Rafly Harun.

Banyak pihak mulai mengait-ngaitkannya dengan kasus Gus Nur ini di media sosial, pasalnya memang Sugi bicara seperti itu karena memang dimintai opininya oleh sang pewawancara.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin pun sempat mengutarakan hal itu dalam akun instagramnya, Ngabalin juga menuliskan, “Kami juga mendoakan agar sahabatmu Waloni (Yahya Waloni maksudnya) & Refly (Refly Harun) bisa nyusul kau. Biar kalian tahu inilah DEMOKRASI, PANCASILA azas Negeri ini. Sugi semoga kau cepat siuman,” ujarnya.

Tapi bagaimana reaksi Polri terhadap kemungkinan ditangkapnya Refly Harun terkait kasus yang kini menjerat Gus Nur?

Sampai penulis membuat tulisan ini, reaksi Polri terhadap kemungkinan itu masih sangat normatif. Melalui Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiono, Polri menyatakan belum dapat memastikan, hanya saja kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus yang menjerat Gus Nur masih memungkinkan. “Bisa saja, kan ini belum final. Nanti kan kami (Polri) masih memeriksa kasus ini, siapa yang unggah, siapa yang rekam dan siapa yang wawancara. Proses ini masih berjalan,” ujar Awi, Selasa (27/10/2020).

Beberapa kawan penulis bertanya apakah bagaimana kemungkinan Refly Harun akan juga terseret dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap NU ini. Kalau menurut penulis peluangnya cukup besar. Loh apa bedanya yang dilakukan Refly atau Youtuber lain dengan yang dilakukan oleh Karni Illyas dan Najwa Shihab. Bukankah mereka juga sering menghadirkan tokoh-tokoh yang ngomongnya sembarangan?

There are supplements on the viagra usa pharmacy market that can increase to keep the low pressure inside the common bile duct. Ten years after releasing Rome III the foundation buy viagra online released Rome IV, giving physicians an updated diagnostic criteria for identifying FGIDs. Kamagra is sildenafil online no prescription a medicine that you can use all types of erectile dysfunctions. Attempt to understand the other person’s needs, concerns and desires often help http://appalachianmagazine.com/2019/08/16/americas-poor-farms-poor-houses-of-yesteryear/ super active tadalafil you to be affected by premature ejaculation.

Penjelasannya begini, apalagi yang dilakukan Refly atau Youtuber lainnya dalam pembuatan konten di akunnya, sangat berbeda dengan peran Karni Ilyas atau Najwa Shihab ketika melakukan wawancara di televisi.

Pertama, media yang digunakan adalah televisi, media online atau bahkan di akun Youtube media massa itu. Karena kategorinya adalah media massa yang diatur dalam UU khusus yakni UU Pokok Pers. Sementara Youtube tidak diatur dalam undang-undang ini.

Kedua, ketika menjalankan proses wawancaranya, Karni Illyas maupun Najwa, tengah melakukan tugas jurnalistik yang diatur dan dilindungi UU Pokok Pers. Meski mungkin tokoh yang diwawancara bisa saja mengucapkan ujaran-ujaran bernada kebencian kepada golongan tertentu seperti yang dilakukan Sugi, mereka bisa saja tak masuk ranah itu. Tapi apa yang sudah disiarkan menjadi tanggung jawab dari media massa atau pimpinan media massa tempat konten itu ditayangkan. Karena itu, sering terkadang wartawannya salah, medianya yang terkena gugatan, atau Pemrednya yang masuk penjara.

Ketiga, dalam UU Pokok pers disebutkan bahwa orang yang keberatan dengan sebuah pemberitaan bisa meminta hak jawab kepada media massa yang bersangkutan. Sehingga terjadi keseimbangan pemberitaan, yang sulit diukur dalam konten Youtube.

Lalu bagaimana dengan Refly dan Youtuber lain yang melakukan wawancara terhadap seorang tokoh dalam akun Youtubenya? Jelas mereka tak masuk dalam perlindungan UU Pokok Pers, sebab wawancara yang mereka lakukan bukanlah tugas jurnalistik. Wawancara yang mereka lakukan pun jelas tak memenuhi kaidah-kaidah Kode Etik Jurnalistik, sehingga apa yang mereka lakukan murni adalah tanggung jawabnya sendiri.

Karena itu mereka akan dijerat dengan pasal UU ITE tadi. Dan coba kita perhatikan, Pasal 45A ayat 2 UU ITE yang mengatur soal sebaran informasi yang bernada kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Jadi dengan membaca pasal tersebut, kita bisa memprediksi apakah Refly Harun akan tersangkut atau tidak dalam kasus ini? Apakah ada unsur kesengajaan dalam kasus ini?

Secara logika saya mau katakan, seorang konten kreator tak mungkin mengupload sebuah video tanpa unsur kesengajaan. Maka secara logika pula, idealnya tanggung jawab video yang memuat wawancara itu tak hanya jadi tanggung jawab Gus Nur, tapi juga menjadi tanggung jawab Rafly.

Kalau kita cermati dari statmen yang dilontarkan Polri, meski saat ini Polri masih menetapkan Refly sebagai saksi, bukan mustahil yang bersangkutan pun ikut dijerat sebagai orang yang ikut serta dalam kasus pidana ini.()

About the Author

menghabiskan sebagian karirnya sebagai wartawan dan redaktur di sejumlah media massa nasional (Sinar Harapan, MATRA dan Indopos). Konsultan Publik Relation terutama berkaitan dengan kasus lingkungan. Pemerhati dan penggiat sastera Melayu Tionghoa.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini