Persyaratan Penyimpanan Limbah B3

Pengelolaan B3 dan Pengelolaan Limbah B3.

Pengelolaan B3 dan Pengelolaan Limbah B3 sebagai bahan yang berbahaya dan beracun, diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di tetapkan dalam pasal berbeda – beda.  Untuk Pengelolaan B3 ditetapkan dalam pasal 58, sedangkan Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan dalam Pasal 59, karena pengaturan dalam rumusan pasal – pasal tersebut berbeda, maka tindak lanjut dari perintah pasal – pasal tersebut, berbeda – beda juga. Pengelolaan B3 sebagai tindak lanjut dari pasal 58 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun, sedangkan Pengelolaan Limbah B3 sebagai tindak lanjut dari pasal 59 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Definisi hukum Pengelolaan B3 terdapat di Pasal 1 angka 2 PP Nomor 74 tahun 2001, yaitu : “kegiatan yang menghasilkan, mengakut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3”. Sedangkan definisi hukum pengelolaan limbah B3 terdapat di pasal 1 angka 11 PP Nomor 101 tahun 2014, yaitu : “Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan / atau penimbunan”. Dari ke 2 (dua)  definisi  hukum tersebut, maka bisa ditarik suatu kesimpulan bahwa terdapat perbedaan objek pengelolaan, diantaranya untuk pengelolaan B3 dapat diedarkan dan untuk pengelolaan limbah B3 tidak dapat diedarkan.

Ada beberapa Jenis Bahan Berbahaya dan Beracun yang diatur dalam PP Nomor 74 tahun 2014. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam 3 (tiga) kategori yaitu : B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. 

Daftar lengkap limbah B3, baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3 terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 

Definisi hukum Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan / atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan / atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan / atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan ingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. (Pasal 1 angka 21 UU Nomor 32 tahun 2009)

Definisi hukum Limbah B3, yaitu : Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan / atau kegiatan yang mengandung B3.(Pasal 1 angka 22 UU Nomor 32 tahun 2009). Misalnya industri yang berupa pabrik, usaha perhotelan, kegiatan Kesehatan maupun limbah rumah tangga.

2.Penyimpanan Limbah B3

Limbah B3 tersebut sebagai Bahan yang berbahaya dan beracun, maka setiap orang atau pelaku usaha / kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Salah satu kegiatan dalam pengelolaan Limbah B3 adalah  penyimpanan Limbah B3, sehingga perlulah ada payung hukum untuk menetapkan persyaratan tempat penyimpanan Limbah B3.  

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 mengatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian persyaratan tempat Penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri. Pada tanggal pada tanggal 14 Mei 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12/Menlhk/Setjen/ Plb.3/5/2020 tentang penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Pasal 1 angka 10 Permen LHK tersebut memberikan definisi hukum mengenai penyimpanan limbah B3, yaitu : “kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya”.

Peraturan Menteri tersebut, hanya mengatur Persyaratan Dan Tata Cara Penyimpanan Limbah B3 dan Pemantauan dan Pelaporan,sedangkan perizinan peyimpapan limbah B3 diatur dalam peraturan yang berbeda, diantaranya untuk perizinan peyimpaanan limbah B3 adalah :  dalam Pasal 12  ayat (4) PP Nomor 101 Tahun 2014 : “Untuk dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3” 

a.wajib memiliki Izin Lingkungan; dan

b.harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan izin.

Pasal 12 ayat (6) Pemohonan izin penyimpanan limbah B3 harus melengkapi persyaratan yang meliputi :

a.identitas pemohon;

b.akta pendirian badan usaha;

c.nama, sumber, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang akan disimpan;

d.dokumen yang menjelaskan tentang tempat Penyimpanan Limbah B3;

e.dokumen yang menjelaskan tentag pengemasan Limbah B3; dan

f.dokumen lain sesuai peraturan perundang – undangan.

Dalam Pasal 12 Ayat (7), mengatur pengecualian izin peyimpanan limbah B3 yakni : “Persyaratan izin sebagai mana di maksud pada ayat (6) huruf e dikecualikan bagi permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus

Berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12/Menlhk/Setjen/ Plb.3/5/2020 ditujukan kepada : setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 yang wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 yang disertai dengan izin pengelolaan limbah B3.

3.Persyaratan dan Tata Cara Penyimpanan Limbah B3

Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan: a.persyaratan dan tata cara Penyimpanan Limbah B3; dan b.pemantauan dan pelaporan.

Untuk persyaratan dan tata cara Penyimpanan Limbah B3  diatur dalam  Pasal 5, Permen LHK Nomor 12/Menlhk/Setjen/ Plb.3/5/2020 meliputi : a.tempat Penyimpanan Limbah B3; b.cara Penyimpanan Limbah B3; dan c.waktu Penyimpanan Limbah B3. 

3.1. Tempat Penyimpanan Limbah B3

Persyaratan tempat penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Pasal 6 s/d 17 Peraturan Menteri LHK Nomor 12/Menlhk/Setjen/ Plb.3/5/2020. Tempat penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan,: a.lokasi Penyimpanan limbah B3 b.peralatan penanggulangan keadaan darurat; dan c.fasilitas Penyimpanan Limbah B3. Masing persyaratan tersebut telah diuraian secara rinci dalam pasal – pasal  Permen LHK tersebut.

3.2  Cara Penyimpanan Limbah B3.

Persyaratan cara penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Pasal 18 s/d 28 Peraturan Menteri LHK Nomor 12/Menlhk/Setjen/ Plb.3/5/2020.

Cara Penyimpanan Limbah B3 wajib memenuhi ketentuan persyaratan kemasan. Persyaratan kemasan meliputi :

a.Menggunakan kemasan yang terbuat dari bahan logam atau plastik yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3;

 b.mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;

c.memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, dan/atau pengangkutan; dan

d.berada dalam kondisi tidak bocor, tidak berkarat, dan tidak rusak.

3.3.Waktu Penyimpanan Limbah B3. 

Persyaratan waktu penyimpanan Limbah B3 diatur dalam Pasal 29 s/d 30 Peraturan Menteri LHK Nomor 12/Menlhk/Setjen/ Plb.3/5/2020.

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama :

a.90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;

b.180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;

c.365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau

d.365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.

Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada urian diatas, maka  Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib: (a).melakukan pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, dan/atau penimbunan Limbah B3; (b).menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain; dan/atau (c).melakukan ekspor Limbah B3.

Pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas, meliputi: a.Pengumpul Limbah B3; b.Pemanfaat Limbah B3; c.Pengolah Limbah B3; dan/atau d.Penimbun Limbah B3.

Dalam hal ekspor Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada huruf c diatas , tidak dilakukan sampai dengan batas waktu Penyimpanan Limbah B3, Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan:  a.pemanfaatan Limbah B3, pengolahan Limbah B3, dan/atau penimbunan Limbah B3; dan/atau b.menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain.

Pengumpul Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 diserahkan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3. Dalam hal Penyimpanan Limbah B3 melampaui jangka waktu sebagai mana dimaksud pada ayat (1), Pengumpul Limbah B3 wajib: a.menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain; atau b.melakukan ekspor Limbah B3.

Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a.PemanfaatLimbah B3; b.PengolahLimbah B3; dan/atau c.PenimbunLimbah B3.

Pelaksanaan ekspor Limbah B3 tersebut tidak menambah waktu Penyimpanan Limbah B3. Dalam hal ekspor Limbah B3 tidak dilakukan sampai dengan batas waktu Penyimpanan Limbah B3 berakhir,PengumpulLimbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 kepada pihak lain. Tata cara ekspor Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Sumber :

  1. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12/Menlhk/Setjen/ Plb.3/5/2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya;
  5. https://dlhk.jogjaprov.go.id/mengenal-b3-dan-limbah-b3;
  6. https://newberkeley.wordpress.com/2015/09/18/izin-penyimpanan-limbah.



About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini