Fungsi Sosial untuk Kepentingan Umum yang Melekat Pada Tanah di Indonesia

Bagi Anda penduduk Warga Negara Indonesia pasti pernah merasa dirugikan ketika tanah Anda harus diganti rugi oleh Pemerintah dalam hal terdapat proyek pemerintah yang melalui tanah Anda. Atau bisa dikatakan bahwa pemerintah membutuhkan tanah Anda untuk mendukung proyek negara. Lalu Anda merasa bahwa ini kesempatan untuk menjadi orang kaya raya, karena tentunya akan mendapatkan kompensasi yang besar. Namun kenyataannya ganti kerugian yang Anda diterima tidak sebesar yang Anda harapkan malah nilai kompensasi yang diberikan jauh dari harga pasar. Alasan pemerintah yang diberikan pasti seputar bahwa tanah Anda mempunyai Fungsi Sosial untuk Kepentingan Umum.

Sebenarnya apa sih maksud Fungsi Sosial untuk Kepentingan Umum yang melekat pada tanah di Indonesia?

Dasar hukum utama yang dijadikan pedoman fungsi sosial untuk kepentingan umum tersebut adalah Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial untuk kepentingan umum. Nah Secara filosofis, konsepsi fungsi sosial atas tanah diperuntukan sebagai prinsip dasar dalam melakukan setiap pelepasan hak atau pencabutan hak atas tanah demi pembangunan untuk kepentingan umum seperti contohnya pembangunan jalan raya, waduk dan sebagainya.

Adapun Fungsi sosial tanah dalam UUPA tersebut merupakan salah satu dari kewajiban yang dibebankan pada setiap pemegang hak atas tanah dimana di sini adalah seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Kewajiban lain menurut UUPA adalah memelihara tanah dan memanfaatkan secara baik sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1); dan kewajiban mengerjakan sendiri secara aktif tanah pertanian yang diatur dalam Pasal 10.

There is no conclusive proof cialis no prescription that ginseng can work as an aphrodisiac, stimulant, mood enhancer, and a tonic. Well then, how levitra free to treat Diabetes Mellitus? High blood glucose caused by damaged islet-like cells leads to Diabetes Mellitus. For many years viagra buy on line ruled the market without a plausible alternative in sight. The enzyme by the name of PDE5 does not let generico cialis on line the blood to pass out to the penile organ.

Dalam penjelasan Pasal 6 UUPA dijelaskan bahwa pada dasarnya penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, sehhingga tanah tersebut bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Selanjutnya dalam penjelasan tersebut juga diuraikan bahwa tanah seharusnya dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Kesimpulannya, Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.

Namun terlepas dari melekatnya fungsi sosial pada tanah tersebut, hak perseorangan atas tanah tetap dilindungi dalam bagian penjelasan Pasal 6 UUPA yang menjelaskan atau menegaskan bahwa:

“tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (pasal 2 ayat 3)”.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi sosial yang melekat pada tanah ini, dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Definisi yang sama juga diatur dalam Perpres Nomor 30 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam PP ini, yang dimaksud Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

UU No. 2 Tahun 2012 juga memberikan suatu kewenangan yang luas bagi negara atau pemerintah dan pengusaha untuk mencabut hak kepemilikan rakyat atas tanah atas nama suatu pembangunan demi kepentingan umum. Ketentuan ini tentunya menjadi suatu kontroversi karena dinilai telah menghilangkan atau menggerus hak-hak rakyat kecil atas tanah termasuk tanah ulayat/tanah adat yang juga telah dijamin pengakuannya oleh konstitusi. Persoalan ini, berpotensi memicu terjadi konflik dan sengketa agraria di lapangan seperti tindakan penggusuran paksa secara besar-besaran terhadap masyarakat yang menolak memberikan tanah tersebut terutama bagi tanah-tanah yang berada di wilayah yang masih diakui nilai-nilai adatnya oleh negara.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini