Latar Belakang Pengalihan Jabatan Eselon III dan Eselon IV di Instansi Pemerintahan

Sejak penyusunan RPJMN 2020-2024, Bappenas menyelenggarakan metode growth diagnostics dalam perencanaan strategi pembangunan nasional. Growth Diagnostics merupakan metode untuk mencari kendala yang paling mengikat (the most binding constraint) pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Metode ini merupakan rekomendasi dari Profesor Ricardo Hausmann dalam kuliah umum “Growth Diagnostics, A New Approach to National Development Strategies: Identifying the Binding Constraint to Growth in Indonesia (Early Findings)” yang diselenggarakan oleh Bappenas pada 12 Desember 2017 lalu. Professor Ricardo Hausmann menyampaikan bahwa Indonesia berada pada posisi yang strategis dengan pertumbuhan potensial yang tinggi, namun belum sepenuhnya memanfaatkan kesempatan yang ada. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengidentifikasi the most binding constraint agar perekonomian tumbuh lebih cepat lagi.

Therefore, how to increase penile strength is by using viagra tablet price . This permits an increase of blood click over here online cialis india circulation in to the penis. To get strong erection, men can start eating viagra discounts . viagra is a cost-effective medicine, which is also very effective in inhibiting PDE5 enzymes, thus leading to healthy skin, hair, nails.., hormone health such as the production of testosterone. ED medicines are absolutely amazing! A overnight cialis soft single pill and you can get back your erectile power to perform longer in bed, thus improving their self-confidence, giving ‘feel good factor’ and alleviating stress and anxiety.

Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam beberapa kali pemaparannya terkait dengan Fokus Pembangunan RPJMN 2020-2024 menyampaikan bahwa penghambat utama pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah regulasi dan institusi. Pertama, regulasi dianggap menghambat karena tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis, bahkan cenderung membatasi, khususnya pada regulasi yang terkait dengan tenaga kerja, investasi dan perdagangan. Kedua, kualitas institusi rencah. Kualitas yang rendah ini ditunjukkan dengan banyaknya kasus korupsi dan ketidakefisienan birokrasi yang menyulitkan koordinasi antar lembaga khususnya dalam mengeksekusi kebijakan yang sifatnya lintas sektoral baik di tingkat antar pusat maupun antar pusat dan daerah.

Hasil identifikasi penghambat utama (the most binding constraint) pertumbuhan ekonomi ini, yang menjadi salah satu fokus pembangunan nasional untuk periode RPJMN 2020-2024. Berdasarkan Pidato Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019-2024 pada tanggal 20 Oktober 2019, bahwa salah satu cara untuk melejitkan potensi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah adalah dengan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi secara massif. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa birokrasi dan prosedur yang panjang menghambat masuknya investasi, dan investasi sangat dibutuhkan untuk penciptaan lapangan kerja. Oleh karena itu, birokrasi dan prosedur harus disederhanakan dengan salah satu cara yaitu penyederhanaan eselonisasi, dari 4 (empat) level menjadi 2 (dua) level.

Arahan Presiden RI Joko Widodo tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 386 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional yang masing-masing disahkan pada tanggal 13 November 2019 dan 6 Desember 2019. Kedua kebijakan tersebut memberikan kewajiban kepada seluruh instansi pemerintah baik tingkat pusat dan daerah untuk mengalihkan jabatan administrasi yang terdiri atas Administrator (jabatan struktural eselon III), Pengawas (jabatan struktural eselon IV), dan Pelaksana (jabatan struktural eselon IV ke jabatan fungsional dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat fungsional tersebut.

Meskipun arahan Presiden RI, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB telah cukup untuk dijadikan dasar oleh instansi pemerintahan untuk mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, keputusan untuk melakukan penyederhanaan jabatan perlu didukung oleh suatu hasil kajian. Kajian tersebut setidak-tidaknya mencakup deskripsi kondisi existing, proyeksi organisasi setelah penyederhanaan, identifikasi risiko dan mitigasinya. Hasil kajian diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan penyederhanaan organisasi.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini