Identifikasi faktor-faktor Urgensi Perubahan Organisasi pada Instansi Pemerintahan

Pada dasarnya pemangkasan birokrasi dalam rangka perubahan organisasi bertujuan mengubah instansi-instansi pemerintahan menjadi lebih ramping, sederhana, lebih gesit, lebih cepat dan bermanfaat dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Intinya, kalau struktur jabatan dilakukan pemangkasan, maka kemudian akan hadir organisasi-organisasi pemerintahan yang lebih kaya fungsi daripada struktur sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2020-2024, arah kebijakan ini ialah langkah penting dalam menuju reformasi birokrasi.

Pada dasarnya teori tentang Kurva J-Birokrasi yang dirumuskan oleh Calden (1994) sangat erat relevansinya dengan struktur organisasi dalam pemerintahan, salah satunya membantu menjelaskan tentang mengapa kemudian timbul kritik atas penerapan konsep Weberian dalam tata organisasi pemerintahan di banyak negara. Teori Kurva J-Birokrasi atau yang disebut dengan parabolic theory of bureaucracy, memberikan penjelasan hubungan antara struktur birokrasi berhubungan dan kinerja organisasi.

Many patients have questions viagra buy cheap about problems with their prostate and impotence. Though the link between erectile dysfunction and heart disease meet. buy sildenafil cheap But with more and more desirable results from at least 80% of the users claiming purchase viagra in australia positive results and easily availability on any pharmacy. The people of all over the world waited for getting reduced the viagra sales in canada rate of the medicine.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa faktor perubahan organisasi di lingkungan instansi pemerintahan sehubungan dengan restrukturisasi organisasi, yaitu:

  1. Respon terhadap PKP2T instansi Pemerintahan yang Fluktuatif
    Menurut Mckinsey (2018), agile and fluid organization digambarkan layaknya organisasi yang lincah. Organisasi ini memiliki sifat yang stabil namun dinamis pada saat yang bersamaan. Dalam organisasi tersebut diatur sebuah elemen tulang punggung yang bersifat stabil, dan berevolusi secara perlahan dan mampu mendukung kemampuan dinamis dan dapat beradaptasi dengan cepat atas tantangan serta adanya peluang baru. Sehubungan dengan itu,sebagian besar menyelenggarakan seperangkat fungsi yang menuntut kondisi internal organisasi yang dinamis, agile, dan fluid dalam upaya merespon dalam bentuk pengawasan atas pelaksanaan kebijakan pemerintah dan perubahannya. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penugasan dalam Program Kerja Pengawasan dan Pembinaan Tahunan (PKP2T) instansi pemerintah yang cenderung naik selama beberapa tahun terakhir. Jumlah PKP2T yang fluktuatif tersebut merupakan respon instansi pemerintahan terhadap ditetapkannya kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Lazar (2010) mengenai faktor perubahan organisasi yang secara umum diasosiasikan dengan faktor di luar lingkungan organisasi yang memicu terjadinya perubahan. Sehingga respon instansi pemerintahan tersebut terhadap kebutuhan pengawasan atas kebijakan pemerintah bersifat dinamis, variatif dan tergantung pada kebutuhan stakeholders (luar lingkungan). Mempertimbangkan sifat instansi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan penugasan yang yang dinamis tersebut serta dihubungkan dengan teori Calden (1994) mengenai organisasi tipe A maka sebagian instansi pemerintahan tidak membutuhkan tingkat birokratisasi yang tinggi (struktur tugas inovatif, kualitas administrator tinggi, dan lingkungan dinamis), sehingga kondisi yang dinamsi tersebut tersebut akan memicu perubahan organisasi.
  2. Penyesuaian terhadap Proses Bisnis Suatu Instansi Pemerintahan
    Weber (1947) menyebutkan suatu organisasi perlu memperhitungkan pengaruh faktor-faktor yang berkontribusi dalam membentuk suatu struktur organisasi yang tepat. Meskipun Weber sendiri mengakui bahwa konsep Weberian untuk menciptakan birokrasi tipe ideal tersebut merupakan sebuah ide yang sangat sulit diwujudkan, tetapi konsepsi ini masih banyak dianut karena dianggap alternatif yang lebih mudah untuk diterapkan, terlebih ketika dihubungkan dengan faktor sosio-kultural yang paternalistik seperti di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, salah satu model konfigurasi organisasi yang lazim dipakai dalam disiplin ilmu manajemen organisasi adalah model 5 Elemen Generik yang digagas Henry Mintzberg (1979). Mintzberg menyebutkan bahwa setiap organisasi terdiri atas 5 elemen utama yang salah satunya adalah operating core yakni pelaksana teknis yang bertugas untuk menjalankan aktivitas yang diperlukan dalam menghasilkan output organisasi atau sering kategorikan sebagai kelompok jabatan fungsional yang paling sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi berada. Lebih lanjut, Mintzberg (1993) merumuskan struktur organisasi yang disebut The Professional Bureaucracy. Struktur organisasi ini menekankan pada mekanisme koordinasi melalui standardisasi ketrampilan, melalui pelatihan sesuai kebutuhan pekerjaan lalu diberi kewenangan untuk bidang kerja masing-masing.
    Jika dihubungkan dengan teori Mintzberg tersebut, dapat diketahui bahwa operating core instansi pemerintahan adalah kegiatan pengawasan yang terdiri dari assurance dan consulting, dimana para Pejabat Fungsional Auditor (PFA) secara umum independen dari tim lainnya dan terfokus pada bidangnya masing-masing. Selanjutnya, dikarenakan sifat pekerjaan utama dan proses bisnisnya yang bersifat independen tersebut, BPKP lebih tepat menerapkan model struktur organisasi The Professional Bureaucracy. Hal tersebut mengingat kekuatan utama model ini terletak pada para profesional yang mempunyai standar keterampilan tertentu dan memberikan pelayanan pada klien atau pelanggan. Faktor utama yang mendukung konfigurasi professional bureaucracy adalah operating core yang didominasi oleh para profesional dan pada penyelenggaraan tugas utamanya menggunakan prosedur yang harus dipelajari dalam waktu yang relatif cukup lama. Sehingga restrukturasi organisasi menjadi sesuatu yang dinamis jika dihubungkan dengan operating core sebagai faktor utama yang berkontribusi dalam membentuk suatu struktur organisasi yang dianggap tepat dan memenuhi proses bisnis suatu organisasi.
  3. Amanat Peraturan Perundang-undangan
    Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS telah mengatur perubahan yang signifikan terhadap manajemen sumber daya aparatur di Indonesia sebagai yang sekarang menerapkan sistem merit yakni bahwa antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan birokrasi profesional, birokrasi yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan dinamika kebutuhan yang berkembang di masyarakat.
    Pasal 13 UU ASN hanya mengatur 3 (tiga) jenis jabatan, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (Top Manager), Jabatan Administrasi (Middle-Low Manager) dan Jabatan Fungsional (Expert). Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, tingkat level jabatan ASN akan disederhanakan menjadi dua level saja, dan diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian serta menghargai kompetensi.
    Sehubungan dengan hal tersebut, dalam konteks organisasi sebagai struktur, untuk mewujudkan aspirasi pemangkasan birokrasi organisasi yang diwacanakan dalam UU ASN tersebut, dilakukan melalui limitasi atau pengalihan jabatan, terutama pada sisi yang mewadahi fungsi strategik dengan bertumpu pada peran Jabatan Fungsional. Oleh karena itu, grand design optimalisasi Jabatan Fungsional difokuskan pada pengembangan desain organisasi yang dinamis berbasis fungsional.

Kesimpulan yang didapatkan bahwa urgensi perubahan organisasi di lingkungan instansi pemerintahan sangat tergantung pada kondisi di luar organisasi tersebut (faktor eksternal). Dengan menghubungkan faktor-faktor urgensi perubahan organisasi yang disebutkan sebelumnya beserta kritik atas Weberian, konsep kurva J-birokrasi, dan teori Mintzberg tentang struktur organisasi, pada umumnya faktor-faktor perubahan organisasi khususnya restrukturisasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan, terjadi karena adanya perubahan perubahan proses bisnis, fluktuasi program kerja/penugasan dan perubahan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara. Ketiga faktor tersebut mengedepankan isu penting dan dibutuhkannya peran jabatan fungsional ketika birokrasi organisasi ingin mengoptimalkan kinerjanya. Sehubungan dengan hal tersebut, kompleksitas birokratisasi atau struktur organisasi mesti menyesuaikan dengan proses bisnis organisasi. Sebagian besar instansi pemerintahan, yang merupakan sebuah organisasi dengan Tipe A berdasarkan konsep Calden (1994) membutuhkan inovasi dan penyesuaian atas lingkungan yang dinamis sehingga simplifikasi struktur organisasi adalah sebuah kebijakan yang sangat relevan dan dibutuhkan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini