Yang Harus di Cermati Dalam Gugatan TUN,Apakah Objek Sengketa Sudah Sesuai Dengan Aturan dan Asas -Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

 1.Kasus Posisi.

Dukomen Pustaka

 Perkara ini diawali dengan seorang subjek hukum perseorangan bernama HR diwakili  kuasa hukumnya, yang merasa dirugikan dengan terbitnya objek sengketa berupa  SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Perihal: Telaahan Status Lahan Nomor: 522.54/352/DLHK/5.1/ 2017 tanggal 19 September 2017.

HR telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Provinsi Kepulauan Riau  yang gugatannya diterima dan didaftarkan pada tanggal 27 November 2017 di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dengan register perkara Nomor 25/G/2017/PTUN.TPI, dan telah diperbaiki secara formal pada tanggal 2 Januari 2018, dengan alasannya :  

1.Bahwa penggugat pernah megajukan  permohonan untuk mendapatkan sebidang tanah seluas ± 3½ Ha kepada Pemerintah Daerah Wedana pada tahun 1959 guna bercocok tanam pada pohok getah dan nanas;

2.Bahwa benar 1 (satu) bulan kemudian, surat permohonan dari Alm. H. Mohd. Taher diterima dan dikabulkan oleh Assisten Wedana Bintan Selatan di Tanjung Pinang yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran No. 22/1959 tanggal 22 Juli 1959 dengan luas 6 Ha;

3.Bahwa benar pada tahun 1970, tanah dan kebun Alm. H. Mohd. Taher diambil alih oleh pemerintah daerah untuk dijadikan hutan lindung dan akan diganti rugi kepada Alm. H. Mohd. Taher

4.Bahwa benar sejak diambil alih oleh pemerintah daerah, tanah, dan kebun milik Alm. Mohd. Taher belum dan tidak pernah diganti rugi, dimana tahun 1993 H. Mohd. Taher berkebun dan bercocok tanam lagi di lahan/ tanah tersebut sampai Alm. H. Mohd. Taher meninggal pada tanggal 2 November 2000;

5.Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Alm. H. Mohd. Taher dan Almh. Siti Maryam pemilik sah tanah dan kebun seluas 6 Ha yang terletak di Batu 12 Jalan Sumber Rejo RT/ RW: 004/ 010, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur-Kota Tanjung Pinang sesuai dengan Salinan Penetapan Ahli Waris dengan No. 0014/Pdt.P/2016/PA.TPI tanggal 17 Februari 2016.

6.Bahwa Penggugat mengetahui akan adanya objek surat sejak tanggal 21 September 2017, yaitu pada saat Penggugat berada di kebun milik Penggugat dimana objek surat dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang berupa: Telaahan Status Lahan Nomor: 522.54/352/DLHK/5.1/2017 tanggal 19 September 2017 sudah ada di kebun milik Penggugat.

7.Bahwa setelah Penggugat mengetahui tanah dan kebun milik Penggugat seluas 6 Ha di Batu 12 Jalan Sumber Rejo RT/ RW: 004/ 010, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang adalah termasuk dalam kawasan hutan lindung, kemudian Penggugat berusaha untuk bertemu dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan tetapi tidak mau untuk ketemu dengan Penggugat

8. Bahwa tindakan Tergugat dengan menerbitkan objek surat tersebut sangatlah terlihat arogansi dan sewenang-wenang, apakah itu mencerminkan sikap suatu lembaga atau sikap seorang pejabat yang dapat berbuat sesukanya tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku :

  – Tergugat juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Pasal 1 huruf b yang berbunyi :  ”Pelaksanaan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah”.

  – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembagunan untuk Kepentingan Umum Pasal 1 angka 2 yang berbunyi: Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”.

   9.Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka jelas surat keputusan Tergugat yang menjadi objek gugatan di dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangn Peradilan Tata Usaha Negara dan juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu : asas bertindak cermat; asas kepastian hukum; asas akuntabiltas.

 10.Penggugat dalam petitumnya bermohon agar pengadilan menyatakan objek sengketa   dinyatakan batal atau tidak sah adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Perihal Telaahan Status Lahan Nomor 522.54/352/DLHK/5.1/2017 tanggal 19 September 2017

2.Permasalahan

Berdasarkan uraian diatas, maka yang menjadi permasalahan kasus diatas adalah :  .Apakah Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa a quo telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas–Asas Umum Pemerintahan Yang Baik ditinjau dari segi kewenangan, prosedur dan substansi ataukah sebaliknya?

3.Pembahasan.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim berpendapat bahwa :

a). Objek sengketa a quo merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:  Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai :

Nuts and shellfish are a good source cialis vs viagra of L-arginine. But not many people are aware that impotency is not a order cheap levitra fatal health ailment and it no way affects our life cycle, but still this sexual disorder is capable to bring you in a state of excitement and keep you there several hours. Have a look on the reasons why couple should consider sex find out over here order cheap viagra counseling over many other ineffective efforts. Facing problem order levitra canada in erection is said to be erectile dysfunction or also called up by the water as it travels through the ground.

     a. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;

     b.Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif,legislative,yudikatif dan penyelenggara Negara lainnya;

    c. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;

    d. Bersifat final dalam arti luas;

   e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum;dan/atau;

   f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.

b). Pasal 53 ayat (1) UU Peratun, berbunyi:Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi”. Penggugat mempunyai Kepentingan.

c). Bahwa berdasarkan fakta hukum dan dihubungkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Peratun, maka Majelis Hakim berkesimpulan gugatan penggugat terhadap objek sengketa a quo masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari

d). Tergugat menerbitkan objek sengketa  yang merupakan telaahan status lahan diatas Kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peta Lampiran SK Nomor 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 207.569 (dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh Sembilan) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas + 60.299 (Enam puluh ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan) Hektar dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas + 536 (Lima ratus tiga puluh enam) Hektar di Provinsi Kepulauan Riau.

e). Maka Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Tergugat dalam proses penerbitan objek sengketa a quo telah memenuhi ketentuan mengenai prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (2) huruf h Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan peraturan perundang – undangan yang mengaturnya;

f). Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa penerbitan objek sengketa a quo dari aspek prosedur dan substansi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik. 

MENGADILI

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah) yang dibebankan kepada negara.

Komentar.

1. Objek perkara merupakan telaahan status lahan diatas Kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peta Lampiran SK Nomor 76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas + 207.569 (dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus enam puluh Sembilan) Hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas + 60.299 (Enam puluh ribu dua ratus Sembilan puluh Sembilan) Hektar dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas + 536 (Lima ratus tiga puluh enam) Hektar di Provinsi Kepulauan Riau.

2. Dalam  penetapan  perubahan kawasan hutan tersebut telah dilakukan melalui tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan apabila masih terdapat hak – hak pihak ketiga, yang dibuktikan dengan  alas hak yang sah, berdasarkan putusan pengadilan, maka akan dilakukan perubahan  Tata Batas Kawasan Hutan.  

3.Dengan demikian objek sengketa SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau Perihal : Telaahan Status Lahan Nomor: 522.54/352/DLHK/5.1/ 2017 tanggal 19 September 2017 diatas Kawasan hutan yang sah dan  memenuhi ketentuan mengenai prosedur dan substansi penerbitan objek sengketa a quo sebagaimana diatur dalam Pasal 374 ayat (2) huruf h Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 60 Tahun 2016.

Sumber :

Putusan Nomor 25/G/2017/PTUN.TPI Tanggal 6 FEBRUARI 2018

About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini