Pahami Badan Usaha yang tidak berbadan hukum

Saat ini Di Indonesia terdapat banyak bentuk badan usaha baik yang bersifat persekutuan, perseroan, badan hukum seperti Perusahaan Dagang (PD), Comanditter Vennootschap (CV), Firma, Persekutuan Perdata, Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Perseroan Komanditer, Persekutuan Perdata dan Firma  merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas dan Koperasi merupakan badan usaha  yang memiliki legalitas  berupa badan hukum.

Seiring berkembangannya zaman serta banyaknya jenis jenis perusahaan yang baru maka diperlukan peraturan – peraturan  yang dapat berjalan efektive dilingkungan masyarakat. Perihal badan usaha yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas sudah diatur melalui peraturan perundang – undangan khusus. Perseroan Terbatas diatur melalui Undang Undang No. 40 Tahun 2007. Sedangkan badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti persekutuan perdata, CV, dan Firma diatur dalam ketentuan perundang – undangan yang terdapat pada Kitab Undang – Undang Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang – Undang Dagang (KUHD).

KUHD tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai apa itu perusahaan. Para sarjana berpendapat tidak ditafsirkan dan didefinisikannya perusahaan dalam KUHD memiliki tujuan untuk menyesuaikan perkembangan yang sangat dinamis pada masa – masa yang akan datang. Di dalam Korporasi terdapat pihak yang memimpin jalannya roda bisnis tersebut. Pemimpin tersebut lazimnya disebut pengusaha  Pengusaha dapat berupa satu orang, beberapa orang  dalam bentuk persekutuan dan berbentuk badan hukum (corporate body). Sadono Sukirno memberikan pendapat bahwa, perusahaan dibedakan menjadi perusahaan perserorangan, perkongsian (partnership), dan perseroan terbatas (corporation). Zainal Asikin menyatakan bahwa ada berbagai jenis badan usaha yang pada umumnya diuraikan adalah perusahaan perorangan, badan usaha yang berbentuk persekutuan, dan badan usaha yang berbadan hukum (korporasi) (Sadono Sukirno, Dkk., 2017: 34).

Firma

Aturan yang mengatur tentang firma masih berpedoman pada  KUHD,  tepatnya pada Bagian Kedua Bab Ketiga KUHD yang dicampur dengan ketentuan Persekutuan Komanditer pada pasal 16- 35 KUHD. Sebagaimana muatan pasal 16 KUHD “Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dibawah satu nama bersama”. Sejalan dengan pengertian pasal 16 KUHD tersebut  dapat ditafsirkan secara konkrit bahwa Suatu persekutuan atau perseroan baru dapat disebut dengan Firma apabila menggunakan nama bersama

Pada perseroan firma setiap peseronya memiliki hak untuk bertindak, menerima dan mengeluarkan material/uang atas nama perseroan, dan melakukan kontrak atau kerjasama dengan pihak lain/ pihak ketiga dan sebaliknya. Pada pasal 22 dan 23  dijelaskan bahwa pendirian firma dapat dilakukan dengan akta otentik, namun pada praktiknya pendirian firma dapat juga tanpa akta otentik. Akta otentik diperlukan hanya untuk membuat pihak ketiga yang terikat dengan firma dapat menaruh kepercayaan lebih dan tentu memiliki legalitas yang lebih kuat. Pendaftaran firma dilakukan dengan mendaftarkan akta firma tersebut dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 28 KUHD. Firma berkewajiban untuk menyampaikan pengumuman atas akta firma tersebut pada Berita Negara.

Comaanditer Venootschap (CV)

Perbedaan fundamental Persekutuan Komanditer atau CV dengan Firma adalah bahwa CV memiliki satu atau lebih sekutu pasif. Yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya berupa uang, barang, atau asset – asset tertentu. Sekutu pasif atau komanditer disebut silent partner, yang berwenang untuk mengawasi pengurusan persekutuan komanditer secara intern. Untuk pendirian CV  ketentuannya sama dengan firma yaitu mengguakan dasar hukum pasal 22 dan 23 KUHD, karena tidak tafsirkan atau diatur secara khusus dalam KUHD. CV didirikan dengan merumuskan anggaran dasar yang kemudian dibuatkan akta pendiriannya di hadapan Notaris dan didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata diatur dalam KUHPerdata yaitu Pasal 1618 – Pasal 1646, tidak seperti CV dan Firma yang ketentuan dan tafsir – tafsir terkaitnya terkandung di dalam KUHD.. Istilah Maatschap sendiri dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan Persekutuan atau Perseroan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1618 KUHPerdata, persekutuan perdata didirikan berdasar persetujuan 2 orang atau lebih untuk memasukkan uang, barang- barang ataupun kerajinan yang berupa tenaga dan keterampilan ke dalam persekutuan. Pendirian terbilang sangat mudah dan sederhana Karena tidak memerlukan proses formil. Hanya cukup membuat akta pendirian tertulis atau lisan bahkan dapat tercipta dengan cukup saling melakukan tindakan – tindakan bagi para pihak. Pendirian persekutuan tentu tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku agar dikemudian hari tidak terdapat konflik dan sengketa antara pihak yang saling bersepakat. Setidak – tidaknya haruslah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan, objek yang diperjanjikan dan sebab yang halal. Pada dasarnya Persekutuan Perdata tidak memiliki perbedaan dengan perkumpulan biasa, hanya saja pada persekutuan perdata haruslah ada tujuan untuk memperoleh keuntungan sedangkan pada persekutuan lain tidak diharuskan untuk memperoleh keuntungan.

Berikut Matriks perbedaan Firma, CV, dan Persekutuan Perdata

IndikatorFirmaCVPersekutuan Perdata
PengertianBandan usaha yang didirikan untuk perusahaan dengan bersamaPersekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebihsebagai sekutu yang meminjamkannya.Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan Dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
  Dasar HukumFirma diatur dalam KUHD pada Pasal 16-35. Disamping itu,terdapat beberapa ketentuan lain yang berkaitan dan relevan dengan firma didalam BW, yaitu ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan.  CV diatur dalam Pasal 19-21 KUHD. Disamping ketentuan khusus tersebut, terdapat beberapa ketentuan umum yang berkaitan dan relevan dengan CV didalam BW, yaitu ketentuan tentang persekutuan perdata dan perikatan.Persekutuan Perdata diatur dalam Pasal 1618-1652 BW.
Ciri-ciri1. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.   2. Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.   3. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.   4. Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.   5. Pendiriannya tidak memerlukan akta pendirian1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor   2. Modal besar karena didirikan banyak pihak   3. Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan   4. Relatif mudah untuk didirikan   5. Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu1. Untuk mencari keuntungan   2. Cara pendirian sederhana   3. Cara pembubaran tidak memerlukan persyaratan formal   4. Cara pendirian persekutuan
Jenis dan macamMenggunakan nama bersama (nama sekutu yang dijadikan nama perusahaan)3. CV diam-diam: Persekutuan Komanditer yang belum menyatakan secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai peresekutuan komanditer   4. CV terang-terangan: Persekutuan Komanditer yang telah menyatakan diri sebagai CV kepada pihak ketiga   5. CV dengan saham: Persekutuan Komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri atas saham-saham1. Persekutuan perdata umum/ penuh: Dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun .   2. Persekutuan perdata khusus: Dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.
Sex after 60 is a bit difficult- Can you maintain commander viagra the bodies all-natural chemistry. When it comes to a real levitra pill estate debt over the past few years of the 21st Century is a case in point. This condition ultimately contributes to raise female viagra buy the risk of impotence or ED generally enhances along age. Super P Force is globally tested oral capsule wholly planned for treating two raindogscine.com generic levitra online decisive male sexual troubles called erotic turmoil and untimely ejaculation.
https://www.easybiz.id/panduan-memilih-bentuk-perusahaan-9-perbedaan-pt-dan-cv-yang-harus-kamu-ketahui/

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini