Contoh Perjanjian Lisensi Merek Dagang

Pada dasarnya Perjanjian lisensi merek dagang adalah suatu cara melindungi hak atas merek yang bersifat khusus. Berdasarkan buku karangan Agung Sujatmiko, Perjanjian tipe ini mengandung lima prinsip hukum kontrak pada umumnya yakni kebebasan berkontrak, saling menguntungkan, itikad baik, kesepakatan dan kesederajatan. Prinsip utama di sini adalah menguntungkan dan itikad baik, karena perjanjian pemberian lisensi terhadap merek dagang tertentu sangat mengedepankan kepercayaan antara pemberi dan penerima lisensi merek.

Intinya perjanjian ini berupa perjanjian pemberian lisensi yakni berupa pemberian izin untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yakni dalam hal ini merek (trademark) yang dapat diberikan oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi dengan syarat wilayah dan periode waktu yang telah disepakati. Tujuannya perjanjian adalah agar penerima izin dapat melakukan usaha atau bisnis dengan menggunakan mereka yang telah dilisensikan.

Dasar hukum mengenai merek yang kita kenal selama ini Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek, namun peraturan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Peraturan terbaru ini memasukan indikasi geografis menjadi wilayah cakupan HAKI, sesuatu yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya.

Selanjutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian lisensi merek, yakni antara lain:

  1. Perjanjian Lisensi harus berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali para pihak sepakat mengatur lain, untuk jangka waktu yang tidak lebih lama dari jangka waktu perlindungan Merek terdaftar yang bersangkutan. Biasanya dalam kegiatan bisnis di Indonesia, jangka waktu merek ini disepekati oleh para pihak, apakah ditentukan secara spesifik, atau pemberhentian sepihak dengan notifikasi tertulis.
  2. Pemilik Merek terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merek miliknya baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/atau jasa. Jadi detil merek yang dilisensikan harus lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan salah tafsir.
  3. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal HAKI, Kementerian Hukum dan HAM dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan Perjanjian Lisensi tersebut berlaku terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Untuk mengetahui cara mendaftarkan perjanjian Lisensi Merek ke Dirjen HKI serta persyaratan dan biayanya silahkan klik di sini.
  4. Perjanjian Lisensi merek yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Ini merupakan ketentuan baru yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2016.
  5. Perjanjian Lisensi yang telah dicatat pada Direktorat Jenderal HAKI, Kementerian Hukum dan HAM dalam Daftar Umum Merek dan harus diumumkan dalam Berita Resmi Merek, agar semua pihak mengetahui mengenai status merek tersebut.

Berikut adalah contoh perjanjian Lisensi Merek Dagang yang mungkin anda butuhkan dalam kegiatan bisnis Anda sehari hari. Perjanjian ini telah diupdate dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan mengenai Merek terbaru yakn UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Versi Bahasa Indonesia Saja.

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian Lisensi Merek (Trademark License Agreement) Lengkap Bilingual Tdengan menghubungi nomor 08118887270 (WA). Atau beli secara langsung dengan mengklik tombol di bawah ini:

Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini