Contoh Perjanjian Lisensi Paten

Apakah Anda mencari Contoh Perjanjian Lisensi Paten? Pada dasarnya Pelaksanaan Paten telah berlaku sejak tahun 2001 yang lalu dengan ditetapkan UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten dan sampai dua puluh tahun kedepan tidak mengalami perubahan sama sekali. Akan tetapi peraturan ini dianggap belum sesuai dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) atau yang sering disebut dengan isitilah internasionalnya dengan persetujuan TRIPs. Karena kekurangan inilah makan UU No.14 Tahun 2001 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Perjanjian Lisensi Paten pada dasarnya berbeda dengan perjanjian lisensi lainnya. Tujuan dari perjanjian ini pada dasarnya agar para pengusaha yang memiliki Hak Paten tersebut dapat menghasilkan keuntungan yang besar.

Dasar hukum dari perjanjian lisensi paten ini dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No 36/2018), yang menyebutkan bahwa “lisensi diberikan berdasarkan perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima lisensi”.

Selanjutnya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat perjanjian lisensi , Pasal 6 PP No 36/2018 menyebutkan bahwa Perjanjian lisensi yang dibuat oleh para pihak dilarang memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
  2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
  3. Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat;
  4. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain itu, bentuk Perjanjian lisensi yang dibuat haruslah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PP No 36/2018 , yang mengatur bahwa perjanjian lisensi setidaknya paling sedikit perjanjian lisensi yang dibuat memuat beberapa hal berikut:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi Jangka waktu perjanjian lisensi;
  5. Wilayah berlakunya lisensi;
  6. dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Perjanjian Lisensi Harus dicatatkan di Dirjen HAKI=

Terakhir yang paling penting, apabila para pihak telah membuat perjanjian lisensi, maka mereka WAJIB mencatatkan perjanjian lisensi tersebut kepada Direktorat Jeneral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Apa akibatnya perjanjian lisensi tidak dicatatkan? Maka Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan kepada DJKI konsekuensinya tersebut tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat (4) PP No 36/2018).

Anda juga bisa menggunakan jasa kantor kami untuk mencatatkan Perjanjian Lisensi Paten atau Merek Anda dengan menghubungi nomor 08118887270.

Anda Memerlukan Contoh Perjanjian Lisensi Paten?

Untuk menggunakan paten punya pihak lain, Anda harus memiliki contoh perjanjian Lisensi Paten yang yang nantinya harus didaftarkan ke Dirjen HAKI. Perjanjian lisensi haruslah mengacu pada peraturan mengenai Merek terbaru yakn UU No.16 Tahun 2016 tentang Paten dan peraturan pelaksananya.

Kami dapat pula membuat perjanjian lisensi paten yang billingual (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) sesuai kebutuhan Anda silahkan sms atau WA ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini dan mendaftarkan ke Dirjen HAKI.

Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini