Peran dan Fungsi BPKP Dalam Penerapan GCG pada BUMN

Sebagaimana pembahasan saya pada postingan sebelumnya bahwa penerapan GCG telah menjadi kewajiban sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan. Tentunya yang menjadi pembahasan selanjutnya adalah siapakah pihak yang bertugas dalam melakukan assestment GCG terhadap perusahaan-perusahaan BUMN di Indonesia. Fakta dilapangan, bahwa setiap perusahaan tersebut mempunyai sistem pengendalian tersendiri lengkap dengan satgas untuk melakukan pengembangan dan penerapan GCG tersebut.

Another case was about a 34-year-old woman levitra 5mg who sought for chiropractic therapy on January 10, 2000. It won’t necessarily change the way cialis price he should go. In levitra sale fact, this is not all as acai berries have a lot more to offer in terms of health benefits. Men in all cialis pills australia age group can use Zenegra to overcome impotence.

Namun terdapat pengecualian untuk beberapa perusahaan BUMN, karena pada tanggal 21 Juni 2001 MENERBITKAN surat Nomor: S-359/MK.05/2001 tentang Pengkajian Sistem Manajemen BUMN dengan prinsip-prinsip good corporate governance. Berdasarkan surat tersebut, Menteri Keuangan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan kajian serta pengembangan sistem manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Sebagai tindak lanjut dari Surat No.359 tahun 2001 tersebut, BPKP selanjutnya membentuk Tim Good Corporate Governance (Tim GCG) dengan penetapan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.02.00-316/K/2000, Keputusan ini kemudian diperbaharui dengan KEP-06.02.00-268/K/2001.

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.02.00-316/K/2000 Jo Surat Keputusan Kepala BPKP No.KEP-06.02.00-268/K/2001, ditentukan tugas-tugas dari Tim GCG, yakni:

“MERUMUSKAN PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN EVALUASI, IMPLEMENTASI DAN SOSIALISASI PENERAPAN GCG, SERTA MEMBERIKAN MASUKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN KINERJA DALAM RANGKA PENERAPAN GCG PADA BUMN/BUMD DAN BADAN USAHA LAINNYA (BUL)”

Latar Belakan Peran BPKP dalam Pengimplementasi GCG pada BUMN di Indonesia

Munculnya peran BPKP sebagai tim yang bertugas merumuskan pedoman evlausi, implementasi dan sosialiasi penerapan GCG merupakan bagian dari peningkatan governance di lingkungan Pemerintah Indonesia, selain itu adanya dorongan dari beberapa lembaga internasional yang merupakan stakeholders dalam memberikan pinjaman atau dana hibah dalam rangka peningkatan pembangunan di Indonesia seperti International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), dan Overseas Economic Coordination Fund (OECF). Sebagai tindak lanjut dari kepercayaan tersebut, selanjutnya BPKP, mengerahkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendorong serta mengembangkans secara efektif penerapan good corporate governance di lingkungan BUMN/D dan Badan Usaha Lainnya. Sehubungan dengan dialihkannya kedudukan , tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Menteri BUMN tersebut, saat ini sedang dilakukan tindak lanjut kerjasama dengan Kantor Kementrian BUMN.

Demikian pula halnya dengan good corporate governance di bidang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana BPKP telah melakukan interaksi dan komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Otda) cq. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Adapun, upaya yang dilakukan oleh Tim GCG BPKP berupa menyusun kajian dan bahan untuk sosialisasi GCG di berabagai BUMD/BUMN di Indonesia. Strategi yang telah dan akan dilakukan adalah melaksanakan kerjasama dengan Kantor Kementrian BUMN seperti Sosialisasi, Lokakarya dan Asistensi Implementasi GCG.

Sebagai tindak lanjut, Menteri BUMN telah meminta bantuan BPKP untuk melakukan pengukuran dan pengujian penerapan GCG (pelaksanaan Assessment), hal ini dalam rangka mengukur tingkat penerapan GCG pada BUMN pertama kalinya pada 16 BUMN yang telah ditetapkan. Adapun pengujian dan pengukuran GCG pada 16 BUMN yang ditetapkan tersebut merupakan momentum yang baik dalam mengukur dan menguji penerapan GCG pada BUMN dan mendorong penerapannya sehingga mampu membantu dalam meningkatkan pengelolaan BUMN/BUMD secara efektif dan efesien. Selanjutnya, selain pengujian 16 BUMN tersebut, BPKP juga melaksanakan pengukuran dan pengujian penerapan GCG berlanjut pada BUMN-BUMN lainnya, seperti BUMN pada sektor jasa keuangan, perdagangan, jasa konstruksi, perhubungan, sektor perkebunan dan lain sebagainya.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini