Mengapa BUMN Perlu Menerapkan Good Corporate Governance?

Membahas mengenai manajemen korporasi khususnya BUMN sangat kompleks karena akan banyak sisi yang harus dipahami agar mampu memberikan solusi yang efektif. Kali ini saya akan fokus dalam pembahasan mengenai Good Corporate Governance (GCG) dilihat kebutuhannya dari latar belakang praktis dan akademis.

Apa sebenarnya Good Corporate Governance itu?

If you are struggling to get or order generic cialis browse this drugstore maintain an erection, then there is great risk that Suhagra will help you to better your sexual execution. You might have heard about Kamagra, Silagra, purchase female viagra, Caverta, levitra etc. are the first to be the choice for over 100,000 customers searching for a USA Pharmacy or international prescription service. It usually implies the removal overnight cialis soft of extra facial skin, with or minus the tightening of underlying tissues, and the redraping of the skin on the person’s face and neck. It promotes to treat kids canada viagra cialis with torticollis, spastic paralysis, spina bifida, and children with developmental problems.

Adapun secara umum istilah good corporate governance atau yang sering disingkat dengan GCG adalah sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari “nilai-nilai” yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition). Dalam hal ini Auditor Negara yang kerap bertugas melakukan Assestment GCG mendefinisikan GCG tersebut dari sisi soft definition atau nilai nilai dalam pengelolaan suatu perusahaan perseroan yaitu: “KOMITMEN, ATURAN MAIN, SERTA PRAKTIK PENYELENGGARAAN BISNIS SECARA SEHAT DAN BERETIKA”

Latar Belakang Di Butuhkannya GCG

Dari latar belakang praktis kita melihat bagaimana peristiwa-peristiwa terdahulu merupakan alasan utama dibutuhkannya GCG ini. Adapun peristiwa utama tersebut dapat dilihat dari pengalaman Amerika Serikat yang harus dan “terpaksa” mengimplementasikan restrukturisasi corporate governance yang diakibatkan terjadinya market crash pada tahun 1929, atau yang mereka sebut dengan the great depression 1929. Pada saat itu, banyak perusahaan-perusahaan di wall street yang bangkrut akibat kegagalan menerapkan GCG yang mumpuni sehingga berdampak besar terhadap keseluruhan perekonomian Amerika Serikat di awal perang dunia kedua tersebut. Hal itu juga terjadi di Indonesia, saat krisis finansial tahun 1997-1998, dimana buruknya penerapan Corporate governance disinyalir merupakan salah satu faktor utama terjadinya krisis ekonomi dan politik Indonesia saat itu. Efek buruk dari krisis ekonomi dan politik tersebut, nyatanya masih terasa hingga sampai saat ini. Sehingga nyatalah bahwa kegagalan dalam mengimplementasikan GCG akan berdampak buruk terhadap masa depan perekonomian bangsa. Terakhir, pada tahun 2008, Amerika Serikat juga dilanda krisis keuangan yang disinyalir juga karena tidak diterapkannya prinsip-prinsip GCG, dampak besarnya adalah matinya salah satu raksasa keuangan Amerika, yakni Lechman Brothers. Selanjutnya ada pula beberapa kasus skandal keuangan yang terjadi Enron Corp., Worldcom, Xerox dan lain sebagainya yang melibatkan para top eksekutif perusahaan-perusahaan tersebut.

Sedangkan dari latar belakang akademis, diperlukannya good corporate governance muncul kaitannya dengan adanya teori principal-agency, yaitu diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik antara principal dan agentnya. Adapun Konflik tersebut, dapat muncul dikarenakan adanya perbedaan kepentingan diantara keduanya, sehingga haruslah dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada para pihak. Disamping itu, Korporasi yang telah dibentuk adalah suatu Entitas tersendiri yang terpisah dan merupakan Subyek Hukum tersendiri, sehingga eksistensi dari korporasi dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) tersebut haruslah dilindungi dengan pengimplementasian GCG. Selain itu, approach lainnya seperti Stewardship Theory, Management Theory juga digunakan oleh para akademisi dalam menerapkan konsep GCG ini.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah menyebutkan mengenai vitalnya GGC ini:

Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.

Dasar Hukum Pelaksanaan GCG oleh BUMN di Indonesia

Sampai saat ini terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN. Pertama diterbitkannya Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Selanjutnya untuk mendukung penerapan surat keputusan menteri tersebut ditetapkanlah Surat Edaran Menteri BUMN SE-14/MBU/2010 tanggal 11 November 2010 Peningkatan Kualitas Penerapan Good Corporate Governance. Selanjutnya pada tahun 2011 ditetapkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara yang menghapus Surat Keputusan Menteri Kep-117 beserta Surat Edaran -14 tahun 2010. Adapun, peraturan ini menekankan kewajiban bagi Perusahaan-Perusahaan yang berbentuk BUMN agar dapat menerapkan GCG secara konsisten dan serta menjadikan nilai-nilai atau prinsip-prinsip GCG sebagai landasan operasional usahanya. Inti dari pengimplementasian nilai nilai serta prinsip prinsip GCG bertujuan untuk meningkatkan keberhasilan usaha dengan meningkatkan kualitas akuntabilitas perusahaan BUMN dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lainnya. Peraturan Menteri No.01 Tahun 2011 ini kemudian diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No.PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini