Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat / Conditional Share Subscription Agreement Bilingual

Dalam kesempatan kali akan dibahas mengenai Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat / Conditional Share Subscription Agreement Bilingual. Perjanjian ini merupakan salah satu perjanjian bisnis yang dibutuhkan sehubungan dengan penyertaan saham atau penerbitan saham baru Perseroan kepada Investor yang mana akan dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan dan dengan merujuk kepada persyaratan-persyaratan yang disepakati para pihak. Yang perlu diketahui bahwa perjanjian ini berbeda dengan perjanjian Perjanjian Patungan ( Joint Venture Agreement). Perjanjian ini juga berbeda dengan perjanjian jual beli saham bersyarat (CSPA) ataupun jual beliAdapun urgensitas perjanjian ini dapat ditelusuri secara tersirat dari maksud Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yakni bahwa PT didirikan berdasarkan akta pendirian yang didalamnya terdapat anggaran dasar yang berkaitan dengan pendirian PT yang memuat nama PT, maksud dan tujuan PT, besarnya jumlah modal, jumlah saham, dan hal lainnya yang dapat diatur oleh pendiri selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Salah satu syarat yang herus diperhatikan adalah adanya kewajiban Perseroan untuk mengusahakan bahwa seluruh pemegang saham di Perseroan menyetujui penyertaan dan penerbitan Saham Baru kepada Investor ini. Sehingga nantinya diharapkan tidak ada perselisihan di kemudian hari sehubungan penyertaan saham tersebut.

Selanjutnya sehubungan dengan hal ini, Perseroan juga harus mengusahakan penyelesaian dari persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 127 dari Undang-Undang No. 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (“UUPT”), yakni:

  • pengumuman atas rencana penyertaan Saham Baru di dalam surat kabar dengan peredaran nasional dan pengumuman tertulis kepada karyawan-karyawan Perseroan; dan
  • pemberitahuan mengenai rapat umum pemegang saham yang dilaksanakan merujuk kepada persyaratan-persyaratan berdasarkan anggaran dasar Perseroan (“AD”);

Lebih lanjut, Saat Penyelesaian, Perseroan juga harus menyerahkan atau menyebabkan untuk diserahkan kepada Investor dokumen-dokumen berikut ini:

  • salinan-salinan dokumen-dokumen sebagai berikut sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan Pasal 127 UUPT:
  • keputusan pemegang saham yang telah ditandatangani secara layak oleh Perseroan, setelah penyelesaian dari persyaratan-persyaratan di dalam Pasal 127 UUPT, untuk melakukan, antara lain, dengan tidak terbatas:
  • akta penyertaan saham yang telah ditandatangani secara layak untuk penyertaan Saham Baru dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Investor.

Segera setelah dilaksanakannya Penyelesaian, selanjutnya Perseroan harus mengusahakan Notaris untuk melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) sehubungan dengan penyertaan dan penerbitan Saham Baru kepada Investor; dan atau perubahan AD dari Perseroan. Untuk seluruh syarat-syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan sehubungan penyertaan saham atau penerbitan saham baru ini dapat Anda lihat dalam contoh perjanjian di bawah.

Berikut contoh Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat / Conditional Share Subscription Agreement Bilingual lengkap yang telah memenuhi standar bisnis serta kegiatan usaha di Indonesia pada umumnya. Dengan ketentuan Jika terdapat klausula dan ketentuan yang menurut Anda tidak perlu, Anda dapat melakukan revisi perjanjian sesuai dengan keperluan bisnis Anda.

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini seharga Rp400.000 . Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA), selanjutnya perjanjian akan dikirimkan ke alamat email atau nomor whatsapp Anda. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau jika mau cepat, Anda bisa membayar dengan mengklik tombol “Paypal atau Kartu Kredit/Debit “Masukan Ke Tas” di bawah ini dengan harga yang telah dikonversikan ke dollar AS. Setelah pembayaran berhasil, draft Perjanjian Penyertaan Saham Bersyarat / Conditional Share Subscription Agreement Bilingual ini akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini