Apa Perbedaan Cessie dan Subrogasi?

Didalam suatu hukum perjanjian, kita akan mengenal jenis jenis cara berakhirnya atau terhapusnya sebuah perjanjian/kontak. Salah satunya diakibatkan oleh adanya subrogasi dan cessie. Masih banyak pihak yang tidak paham dan buta tentang istilah-istilah tersebut.Maka dari itu, disini kita akan membahas apa sih itu subrogasi dan cessie?

Sumber gambar

Apa Pengertian Cessie dan Subrogasi?

CESSIE

Cessie merupakan suatu pengalihan utang piutang atas nama yang telah diatur pada Pasal 613 KUHPerdata.Pengalihan ini terjadi karena dasar suatu peristiwa perdata,seperti jual beli antara Kreditur lama dan Calon Kreditur baru.Pada umunya,didalam Cessie ini, utang piutang tidak akan dihapus. Hanya beralih kepada pihak ketiga sebagi kreditur baru. Sedangkan dalam subrogasi,Dimana pihak ketiga harus membayarkan kepada kreditur. Debitur merupakan pihak yang pasif,dia hanya akan diberitahukan tentang adanya pergantian kreditur saja. Sehingga harus membayar kepada kreditur baru.Cessie menurut KUHPerdata.

Didalam Pasal 613 ayat 1 Undang Undang Hukum Perdata dijelaskan tentang “Penyerahan akan utang piutang yang beratas nama dan kebendaaan tidak bertubuh dilaksanakan dengan cara dibuatkanya akta otentik disebut juga akta dibawah tangan. Yang dimana hak daripada kebendaan dilimpahkan pada orang lain.Sedangkan dalam KUHPerdata tidak mengenal yang namanya cessie. Makadari itu bisa kita simpulkan pasal 613 ayat 1 ini membahas tentang penyerahan tagihan yang beratas nama berikut benda2 yang tidak bertubuh lainya.

Cessie menurut Prof. Subekti

Cessie merupakan pemindahan atas hak piutang, yang pada dasarnya merupakan penggantian orang yang berpiutang lama, yang dalam konteks ini disebut sebgai cedent, dengan salah seorang yang berpiutang baru. Yang dalam ikatan ini dinamai cessionaris. Pemindahan piutang tersebut harus dilaksanakan menggunakan akta otentik atau di bawah tangan. Jadi,artinya tidak boleh menggunakan lisan atau menggunakan penyerahan piutangnya saja. Supaya pemindahan piutang berlaku kepada si yang berhutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan kepadanya dengan cara yang resmi . Hak piutang bisa dianggap sudah berpindah pada saat akta cessie itu dibuat, jadi bukan ketika waktu akta itu diberitahukan kepada si yang berutang .

Jadi secara singkatnya, cessie merupakan penggantian atau pengalihan orang yang berpiutang lama kepada seseorang yang berpiutang baru. Sebagai contohnya, misalnya si A berpiutang terhadap si B, tetapi si A menyerahkan atau mengalihkan piutangnya itu kepada si C, maka dari itu si C-lah yang berhak atas piutang yang dimiliki pada si B.

SUBROGASI

Subrogasi yaitu terjadinya pergantian Kreditur lama dengan Kreditur baru. Contohnya, Debitur A melakukan perjanjian utang piutang dengan Kreditur B. Dikarenakan Kreditur B sangat membutuhkan dana, dari pinjaman uang yang dilakukan oleh Debitur A. maka terdapat 2 (dua) kemungkinan agar dana pinjaman Kreditur B tersebut kembali.

  • Pertama,Kreditur B mencari Kreditur C (sebaga kreditur baru) untuk menggantikan posisinya sebagai kreditur. Artinya, Kreditur B mengalihkan piutangnya dengan cara meminta kepada Kreditur C untuk melunasi hutang dari Debitur A. Sehingga nantinya yang memiliki hubungan utang piutang adalah Debitur A dan Kreditur C.
  • Kedua, Debitur A mencari Kreditur C (sebagai kreditur baru) untuk melunasi utang piutangya kepada Kreditur B. Artinya, Jika Kreditur C melunasi hutang Debitur A, maka yang nanti mempunyai hubungan hukum menjadi Debitur A dan Kreditur C.

Subrogasi ini diatur pada Pasal 1400 KUHPerdata. Dikatakan pada pasal tersebut subrogasi merupakan penggantian atau pengalihan hak-hak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang melakukan pembayaran kepada kreditur. Subrogasi akan terbentuk melalui sebuah perjanjian dan bisa juga terbentuk dikarenakan atau ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi harus dikatakan dengan secara tegas, karena subrogasi ini tidak sama dengan pembebasan utang.

Tujuan dari pihak ketiga melaksanakan kewajiban pembayaran pada kreditur hanyalah sebagai pengganti kedudukan kreditur yang lama, bukan untuk melunasi debitur atas kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur. Pihak ketiga yang berlaku sebagai kreditur baru mempunyai hak dalam penagihan utang kepada debitur dan bila debitur wanprestasi, maka kreditur yang baru memiliki hak dalam menjalankan eksekusi terhadap benda2 debitur yang terbebani dengan jaminan sebagai contohnya : hipotek, gadai , dan hak tanggungan.

Dalam hal yang mengenai subrogasi yang timbul dikarenakan adanya perjanjian diatur pada Pasal 1401 KUHPerdata sedangkan subrogasi yang timbul atas nama undang-undang diatur pada Pasal 1402 KUHPerdata. Arti Subrogasi menurut undang-undang yaitu subrogasi yang terbuat tanpa membutuhkan persetujuan diantara pihak ketiga dengan kreditur yang lama, begitu pula antara pihak ketiga dengan debitur.

Sebagai contoh, misalnya si A berutang pada si B.Kemudian si A meminjam uang pada si C untuk melunasi utangnya pada si B. Dan ditetapkanya si C dalam menggantikan hak-hak si B dalam pelunasan utang dari si A.

Apa saja Perbedaan Antara Cessie dan Subrogasi?

NoUraianCessieSubrogasi
1.Menurut DefinisiCara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan dibuatnya akta otentik yang akan melimpahkan suatu hak-hak dari barang-barang tersebut pada orang lain. Penyerahan ini tidak ada efeknya umtuk yang berutang jika penyerahan itu belum dikatakan kepadanya atau disetujui dengan cara secara tertulis atau mengakuinya.Penggantian hak – hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada Kreditur.
2.Sumber HukumBuku II Kitab dalam Undang Undang Hukum Perdata pada Pasal 613 BW s/d Pasal 624 BW.Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) Pasal
1400 BW sampai dengan Pasal 1403 BW
3.Unsur-unsur1) Harus digunakanya Akta Otentik ataupun akta dibawah tangan;

2) Terjadi pelimpahan atas hak-hak barang2 tersebut kepada orang lain.
1) Harus ada lebih dari 1 ( satu ) Kreditur dan 1 (satu) orang Debitur yang sama;
2) Adanya pembayaran oleh Kreditur Baru kepada Kreditur Lama.
4.Sifat1) Didalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus, hanya berpindah pada pihak ketiga selaku Kreditur Baru.

2) Utang Piutang yang lama tidak dihapus, hanya berpindah tangan kepada pihak ketiga selaku Kreditur baru.

3) Dalam Cessie ini,Debitur sifatnya pasif,dia hanya dikasih tau siapa Kreditur Barunya agar dia bisa melakukan pembayaran terhadap Kreditur Baru.

4) Untuk Cessie biasanya selalu dibutuhkan suatu akta.

5) Cessie ini juga hanya berpengaruh kepada Debitur sesudah adanya pemberitahuan.
1) Perjajanjian Subrogasi ini bersifat Accesoir,dan perjanjian tersebut akan ikut beralih terhadap Kreditur Baru melalui perjanjian pokoknya.

2) Utang piutang yang lama dalam Subrogasi ini,akan dihapus,yang selanjutnya kdilanjutkan kembali bagi kepentingan Kreditur Baru.

3) Pihak ketiga diharuskan melunasi utangnya kepada Kreditur,Sedangkan Kreditur merupakan pihak yang pasif.

4) Subrogasi ini, tidak harus mutlak menggunakan akta, terkecuali bagi Subrogasi yang muncul pada saat perjanjian dimana Debitur menerima berupa uang yang diberikan oleh pihak ketiga dalam membayar utang piutangnya kepada Kreditur;

5) Dalam Subrogasi, Pemberitahuan memang diperlukan, tetapi tidak menjadi syarat utama bagi berlakunya Subrogasi.

6) Subrogasi haruslah dinyatakan dengan ketegasan dikarenakan dari tujuan pihak ketiga dalam upaya pembayaran kepada Kreditur yaitu yang berfungsi dalam menggantikan posisi Kreditur yang Lama, yang nantinya Pihak Ketiga bisa mendapatkan hak penuh atas Debitur.

7)Pembayaran Subrogasi harus dibayarkan tepat pada waktunya.
5.Subjek
1) Dilihat dari segi individu (Perorangan) maka yang menjadi Subjek Cessie yaitu :
a) Orang Perorangan;
b) Korporasi

2) Selanjutnya, Para Pihak yang menjadi Subjek Cessie ialah:

a) Cedent atau disebut Kreditur, yaituc Pihak yang mengalihkan hak tagihannya;

b) Cessus adalah Debitur

c) Cessionaris merupakan Pihak Ketiga. Yang dimana pihak ini menerima penyerahan hak tagihan yang dialihkan dari Kreditur Lama.
1) Subjek Subrogasi yaitu setiap orang yang dikatakan cakap sesuai ketentuan, Jika dilihat dari pandangan individu, yang ada pada Pasal 1329 KUH Perdata;

2) Para Pihak Yang menjadi subjek Subrogasi yaitu terdiri dari :
a) Pihak yang Berutang atau disebut Debitur;
b) Pihak yang Berpiutang atau disebut Kreditur;
c) Pihak Ketiga yaitu pihak yang memberikan piutang kepada Debitur untuk melunasi utangnya kepada Kreditur juga sekaligus mengambil alih piutang Kreditur Lama.
6.Objek1) Piutang-Piutang atas yang diatas nama.
2) Barang2 lain yang tidak berbentuk wujud.
1) Benda yang bergerak baik itu brnda yang berwujud ataupun benda yang tidak memiliki wujud.

2) Benda yang tidak bergerak, baik itu memiliki wujud maupun yang tidak memiliki wujud.
7.Hapusnya PerikatanDidalam Cessie perikatan ini tidak dihapuskan, tetapi hanya dialihkan pada pihak yang ketiga selaku Kreditur Baru.Dalam Subrogasi ini, Ikatan diantara Kreditur yang Lama dan Debitur terhapuskan oleh Pembayaran.
8.SangsiYang tertulis pada KUH Perdata tidak mengatur tentang adanya sanksi bagi para pihak.Dalam KUH Perdata tidak ada aturan tentang adanya sanksi bagi para pihak.
9.Terjadinya PerikatanYang tertulis pada KUH Perdata tidak mengatur tentang adanya sanksi bagi para pihak.1) Subrogasi terbentuk dikarenakan adanya proses pembayaran yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga kepada Kreditur. Baik itu secara langsung ataupun tidak langsung.

2) Subrogasi dapat timbul karena adanya UU dan perjanjian.

3) Subrogasi ini, terjadi selama sebelum diadakanya Yurisdische Levering atau bisa dikatakan perbuatan secara hukum pemindahan hak milik dari penjual kepada si pembeli.
10.Larangan
1)   Pihak yang mendapatkan barang jangan memperoleh akta pemindahtanganan dan akta pemisahan tanpa adanya kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang.

2)   Semua pemberitahuan yang bertentangan dengan aturan kesepakatan ini adalah batal.
11.Jenis-jenis1) Subrogasi yang berdasarkan Perjanjian, terbagi 2 yaitu :
a) Subrogasi atas kemauan dan inisiatif Kreditur;
b) Subrogasi atas kemauan dan inisiatif Debitur
2) Subrogasi berdasarkan UU.
Tabel Perbedaan Cessie dan Subrogasi

Demikian penjelasan kami tentang Apa Perbedaan Cessie dan Subrogasi. Semoga artike ini bermanfaat untuk anda yang membutuhkan.

Jika anda ingin mengetahui contoh perjanjian pengalihan Cessie, Anda bisa melihatnya pada tautan dibawah ini:

In today’s generation, men’s have various problems related to sex and the symptoms that are causing problem. buy levitra online deeprootsmag.org They discount pharmacy viagra do find it embarrassing to discuss but they should speak their hearts out. These indicate low energy cheapest levitra and poor reproductive health due to it. Due to the fact this situation is a threat to an successful dwelling, researchers did vigorous research to look into and locate a remedy against this kind of sickness. http://deeprootsmag.org/2017/01/31/bob-marovichs-gospel-picks-28/ order generic levitra

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini