Pentingnya Menguak Aliran Dana “Surat Sakti” Djoko Tjandra

Kasus “surat jalan” dan “surat keterangan bebas Covid 19” yang dipakai Djoko Tjandra berdampak panjang kepada mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Meski dia telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 yang dikeluarkan As SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Rabu (15/7/2020) lalu, tapi itu dianggap belum cukup untuk “menghapus dosanya” pada institusi Polri. Karena itu yang bersangkutan pun harus siap berhadapan dengan hukum.

Dalam beberapa kesempatan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyatakan dirinya tak akan segan-segan untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam kasus “surat sakti” Djoko Tjandra. Bahkan dia menyatakan dirinya tak akan pandang bulu, meskipun Brigjen Prasetijo adalah rekan seangkatan di Akpol dulu.

Sebagai wujud dari keseriusannya, mantan Kapolda Banten ini menyatakan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi dibantu Divisi Propam Polri.

Hasilnya, untuk sementara Bareskrim telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus surat jalan terhadap Brigjen Prasetijo ke Kejaksaan Agung. Dalam SPDP tersebut, dijelaskan bahwa Prasetijo dijerat dengan tiga pasal yaitu 263 tentang pemalsuan dokumen, 421 tentang sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya dan Pasal 221 tentang membantu pelaku tindak pidana dalam upaya menghindari proses hukum.

Dalam tafsiran penulis, pasal 263 KUHP dikenakan karena Brigjen Prasetijo dianggap telah memalsukan dokumen Mabes Polri berupa surat jalan sebagai konsultan Polri dan surat pernyataan bebas Covid. Sedangkan Pasal 421 KUHP dikenakan karena sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dirinya sama sekali tidak berhak memberikan surat rekomendasi apapun kepada sipil, kecuali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sedangkan Pasal 221 KUHP dikenakan kepada yang bersangkutan karena meski dirinya tahu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan, dirinya tetap saja “membantu” yang bersangkutan dan bahkan menurut Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Bregjen Prasetijo justru satu penerbangan dengan tersangka kasus Cassie Bank Bali yang merugikan negara senilai Rp 940 miliar itu.

100mg viagra for sale It also boosts length and girth of the male organ. Receive deliveryOnce you have purchased the jelly online, you will surely acquire the best result according to the need. viagra discount prices Ashwagandha (Withania somniferum) is an Asian 50mg viagra sale plant of the potato family. For instance, when healthy experienced yoga person stands on the head, the lower esophageal sphincter holds back the stomach contents and protects the esophagus. generic cialis 40mg

Jika di persidangan kelak, Brigjen Prasetijo terbukti melanggar pasal 263 saja, hukuman maksimal yang akan menantinya adalah penjara selama 6 tahun. Ini bisa bertambah jika dia terbukti melanggar pasal 241, dirinya diancam hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Dan jika melanggar pasal 221 KUHP maka dia dapat dihukum maksimal 9 bulan penjara. Artinya jika pasal-pasal itu benar-benar dapat dibuktikan hakim di pengadilan kelak, hukuman yang akan diterima Brigjen Prasetijo jauh lebih berat dari vonis yang diterima Djoko Tjandra sendiri ketika divonis bersalah oleh Makamah Agung dimana dia hanya dihukum 2 tahun penjara.

Sehingga kemudian pantas kalau publik menanyakan, apa imbalan yang diterima Brigjen Prasetijo dari Djoko Tjandra? Benarkah ada alran dana mengalir dari kas Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo? Apakah mungkin, apa yang dia lakukan “murni” hanya sekadar menolong “kawan lamanya” Djoko Tjandra, seperti yang diungkapkan pengacaranya, Anita Kolopaking seperti yang dapat disaksikan publik melalu kanal Youtube Mata Najwa yang beredar sejak Kamis (24/7/2020) lalu. Dalam video itu, Anita bahkan membantah soal beredarnya isu Djoko Tjandra membagi-bagi uang kepada sejumlah instansi hukum di tanah air. Dia mengakui uang itu adalah pembayaran Feenya sebagai lawyer sang buronan.

Bagi penulis sendiri, agak mengherankan kalau seorang berpangkat jenderal rela mempertaruhkan jabatan dan reputasinya tanpa mendapatkan sesuatu. Walaupun saat ini Prasetijo hanyalah menduduki posisi jenderal bintang satu, tapi untuk mendapatkannya tentu memerlukan perjuangan yang tak mudah. Ada antrian yang begitu panjang agar seorang Kombes bisa menduduki bintang satu. Bahkan Bisnis.com edisi 13 Februari 2020, pernah menulis ada 500 kombes yang sedang antri untuk bisa menduduki posisi bintang satu. Jadi sangatlah mustahil jika tak ada iming-iming apa pun dalam tindakan yang bisa mengentikan karirnya itu.

Inilah sebabnya mengapa kemudian Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar Polri mengusut tuntas perkara ini kemungkinan adanya dugaan penyuapan. “Tidak mungkin yang bersangkutan (Brigjen Prasetijo) mau melakukan perbuatan beresiko tinggi dengan membuat surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra jika tidak ada imbalan,” tutur Poengky.

Menurut Poengky, penyidik masih bisa mengembangkan penyidikan seperti mengumpulkan bukti soal adanya dugaan aliran Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo, sehingga kelak pasal-pasalnya bisa ditambah lagi tak hanya 3 pasal tersebut. Salah satunya dengan melihat aliran dana dari Djoko Tjandra kepada BJP Prasetijo untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana penyuapan,” kata Poengky seperti dikutip Detik, Kamis (24/72020).

Kabareskrim sendiri juga sudah menyatakan bahwa pihaknya juga tengah mencari kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir dari koruptor kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali ini kepda Brigjen Prasetijo.

Nanpaknya penyelidikan ini perlu melibatakan PPATK sebagai lembaga yang paling kridibel dalam urusan aliran dana macam ini. Ya, mudah-mudahan saja kasus ini bisa terkuak tuntas sehingga perkara ini bisa terang-benderang di mata publik., Sehingga ke depan Lembaga yang telah berusia 74 tahun ini akan makin bisa dipercaya oleh publik. ()

About the Author

menghabiskan sebagian karirnya sebagai wartawan dan redaktur di sejumlah media massa nasional (Sinar Harapan, MATRA dan Indopos). Konsultan Publik Relation terutama berkaitan dengan kasus lingkungan. Pemerhati dan penggiat sastera Melayu Tionghoa.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini