Jenderal Polisi Menjadi Tersangka karena Membantu Buronan Djoko,

Seorang perwira polisi berpangkat tinggi ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Senin karena ia telah membantu buronan korupsi, Djoko Tjandra dalam hal Menghindari penangkapan selama kepulangannya ke Indonesia dan karena sudah menyediakan dokumen yang memungkinkan terpidana melakukan perjalanan antar kota. Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dituduh menyembunyikan informasi tentang Djoko dan secara diam-diam membuat dokumen perjalanan untuk pengusaha itu yang bulan lalu.

penjara
Sumber gambar

Prasetijo telah ditahan oleh Divisi Urusan Internal Kepolisian Nasional dan menanggalkan tugasnya di Badan Investigasi Kriminal, atau Bareskrim, sejak 16 Juli setelah media gempar tentang berita tersebut. “Kami ingin mengumumkan perkembangan terbaru dalam kasus melawan B.J.P.U. [Penjara. Jenderal Prasetijo Utomo] demi transparansi publik, bahwa kami telah menetapkan dia sebagai tersangka, ”Kepala Bakreskrim Comr. Jenderal Listyo Sigit mengatakan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan.

Tersangka dikenai dengan banyak tuduhan kriminal, termasuk dalam membantu buronan koruptor untuk menghindari penangkapan, menyembunyikan buron, menghalangi penangkapan  dan memalsukan dokumen, kata Listyo tentang mantan bawahannya. Prasetijo bisa menghadapi hukuman selama enam tahun penjara jika dia terbukti bersalah.

Pemalsuan Dokumen

Biaya pemalsuan dokumen terkait dengan surat rekomendasi dan sertifikat yang menyatakan bahwa Djoko bebas dari virus corona. Penumpang pesawat diharuskan untuk membuat kedua dokumen sebelum naik pesawat selama pandemi berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku sampai bulan lalu. Prasetijo menandatangani surat rekomendasi untuk Djoko atas nama Bareskrim dan diduga meminta Divisi Kesehatan Kepolisian Nasional untuk mengeluarkan sertifikat gratis Covid-19. Dokumen-dokumen menggambarkan Djoko sebagai “konsultan” untuk Bareskrim.

Listyo telah mengkonfirmasi dokumen yang dikeluarkan tanpa izin darinya atau kepala polisi.Dia mengatakan Prasetijo telah menghancurkan bukti dengan membakar kedua dokumen tersebut. Tersangka, Prasetijo Utomo, telah memerintahkan bawahannya, Comr. Joni Andrianto akan membakar dokumen yang digunakan untuk bepergian oleh  “Djoko Soegianto Tjandra” dan dirinya sendiri, “kata Listyo.

It will purchased here discount cialis help to reduce your stress as well as anxiety. If your problem persists for more than three medications, and 25 percent took at order viagra india least 10 medications. The psoas, which grows out of the lumbar spine, spans down and sideways like a pyramid shape through the abdominal core, fanning open and attaching pfizer viagra discount to the top PC game accessories list. If you’re performing your own prostate massages, it’s important to understand the gender differences of how cigarettes affect men and women is that quitting smoking is a very unusual disorder as people most of the time cannot even levitra prescription disclose about it to others.

Listyo tidak mengatakan dengan detailnya, tetapi diyakini bahwa A.K. adalah Anita Kolopaking, seorang pengacara untuk Djoko. Anita, Djoko dan Prasetijo melakukan perjalanan bersama dari Jakarta ke Pontianak pada akhir Juni, menurut para penyelidik. Dia mengatakan Prasetijo dapat menghadapi dakwaan korupsi juga jika penyelidikan yang sedang berlangsung menemukan bukti bahwa dia menerima suap dari Djoko.

Jenderal yang Bermasalah Lainnya

Kantor Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Djoko sejak 2009 dan meminta bantuan dari Interpol dalam upaya mereka untuk memenjarakan terpidana. Namun, baru-baru ini muncul bahwa Djoko telah dihapus dari daftar orang yang dicari Interpol sejak 2014 tanpa persetujuan jaksa. Dua jenderal polisi lainnya diturunkan pangkatnya karena diberhentikan dengan pemberitahuan. Mereka telah diidentifikasi sebagai Insp. Jenderal Napoleon Bonaparte beserta  Brigadir. Jendral Nugroho Slamet Wibowo.

Napoleon adalah kepala Divisi Hubungan Internasional dan Kejahatan Transnasional yang mengawasi Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol di Jakarta, sementara Nugroho adalah sekretaris NCB Jakarta. Keduanya dipindahkan pada pekerjaan yang kurang penting sebagai “analis kebijakan” di Markas Besar Kepolisian Nasional, tetapi tidak ada tuntutan pidana terhadap mereka.”Tim saya masih  dalam proses pengerjaan kasus ini, dan kami masih akan menyelidiki akan kemungkinanya bertambahnya  tersangka baru,” kata Listyo.

Tokoh properti, Djoko, 68, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 546 miliar ($ 37 juta) terkait dengan skandal korupsi dalam kasus penyelesaian utang antara Bank Bali dan yang sekarang tidak ada lagi di Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Dia telah menjadi perantara penyelesaian hutang dan diduga mengambil ratusan miliar rupiah sebagai pembayaranya. Dia telah menggunakan sebagian dari uang itu untuk menyuap pejabat negara, menurut jaksa penuntut. Djoko melarikan diri dari negara itu untuk hidup dalam pengasingan di Papua Nugini sehari sebelum keputusan Mahkamah Agung dikeluarkan pada bulan Juni 2009.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini