Sanksi Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19! Apa saja itu?

“Presiden Jokowi Telah Keluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang Mengatur Sanksi Bagi Siapa Saja Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19”

Covid-19 memang tidak ada habisnya diperbincangkan, dan topik mengenai virus ini terus berlangsung beberapa bulan kebelakang. Setiap stasiun televisi tidak ada habisnya memberitakan tentang virus covid-19. Bahkan situ2 berita online, media sosial dan berbagai media masyarakat lainya.

Bisa dikatakan, kejadian ini merupakan kejadian yang tidak pernah terjadi dalam sejarah sebelumnya. Terlebih bukan hanya di negara Indonesia yang terkena dampaknya. Tetapi semua belahan negara dari seluruh Dunia mengalami efeknya.

Seluruh negara negara telah berupaya mati matian dalam menghadapi Covid-19. Namun hasilnya masih tidak memuaskan, mungkin karena cepatnya virus ini menyebar dan ganasnyavirus ini.

Hampir semua sektor perekonomian di Dunia jatuh dan belum bisa bangkit kembali. Mulai dari kalangan paling bawah sampai kalangan keatas mengalami dampak akibat Covid-19.

Kembali ke Negara kita ini yang kebanyakan mayarakatnya kalangan menengah kebawah. Mungkin virus ini akan sullit diputus mata rantainya. Karena masih banyak masyarakat pada kalangan menengah kebawah tidak mengindahkan akan peraturan2 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Mereka bukan tidak mau menuruti apa kata pemerintah, tapi kondisi ekonomi yang membuat mereka tidak bisa menuruti 100% peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tapi memang ada juga sebagian masyarakat sudah tidak peduli lagi dengan apa yang namanya Covid-19.

Setelah berlakunya new normal, banyak sekali masyarakat yang sudah melakukan aktifitas kerja dan lainya seperti biasanya. Dan banyak juga yang sudah menganggap dan tidak mempedulikan dirinya pada saat beraktifitas. Seperti tidak menggunakan masker, melakukan sosial distance dan lainya.

Maka dari itu Presiden Jokowi sekarang ini tengah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpress) No. 6 Thn 2020 yang mengarur tentang Pencegahan dan Pengendalian terhadap Covid-19 dengan meningkatkan kedisiplinan dan Pnengakan akan Protokol Kesehatan.

Instruksi Presiden, yang telah ditandatangani pada 4 Agustus 2020, termasuk didalamnya mengatur sanksi bagi siapa saja pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga:

Dalam salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, pada hari Rabu (5/8/20), Presiden Jokowi memerintahkan kepada seluruh gubernur, bupati / walikota untuk menyusun dan menetapkan regulasi pencegahan COVID-19.

Sebagaimana yang dikutip dari Inpres, Rabu(5/8), sangsi yang dimaksudkan ialah berupa teguran secara lisan ataupun tertulis, mengerjakan bakti sosial, kemudian penutupan kegiatan usaha sementara dan denda administratif.

Sedangkan Protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain penggunaan masker yang menutupi hidung hingga dagu saat berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang status kesehatannya tidak diketahui, kebersihan tangan yang teratur, membatasi interaksi fisik (physical distancing), dan menjaga ketahanan dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Sanksi ini berlaku untuk semua kalangan pelanggaran yang dilakukan oleh setiap individu, pelaku bisnis, manajer, penyelenggara, atau orang yang bertanggung jawab atas tempat dan fasilitas ditempat umum.

Yang termasuk Tempat dan sarana umum yang dimaksud ini adalah sekolah,terminal,tempat ibadah, perkantoran, usaha, industri, bandar udara, pelabuhan, stasiun, angkutan umum, kendaraan pribadi, pertokoan, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah. tempat makan, kafe dan restoran, pedagang kaki lima, hotel, tempat wisata, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan ini juga berlaku di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan tempat umum serta fasilitas dalam protokol kesehatan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Nantinya juga, para gubernur, bupati atau walikota akan mengatur lebih lanjut tentang Penegakan disiplin protokol kesehatan ini dengan menyesuaikanya pada kondisi setiap daerahnya masing masing., regulasi yang dibuat oleh masing-masing kepala daerah harus memuat sanksi atas pelanggaran penyelenggaraan protokol kesehatan.

Selain itu, Inpres ini juga mengatur tentang pemberian sosialisasi atau edukasi tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan peran serta masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.

Kita semua harapkan, dengan adanya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini. Kita semua lapisan masyarakat dan segenap pemerintah saling membantu dan mentaati akan aturan yang telah dikeluarkan

Dengan bersatunya masyarakat ini, semoga wabah yang menimpa negeri ini akan segera hilang. Disisi lain, peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini, bukan hanya untuk kepentingan negara saja. Melainkan ini juga merupakan perlindungan dan pencegahan yang semestinya kita lakukan dalam melindungi diri kita, keluarga kita dari serangan covid-19 yang kita tidak tahu.

Terlebih dari efektif atau tidaknya tentang kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, kita semua hanya bisa berusaha dan berupaya untuk mematuhi segala instruksi presiden. Supaya dapat mengurangi jumlah pasien Positif covid-19 dan memutus mata rantai virus ini.

Semoga sanksi yang diberikan dalam Inpress tersebut dapat diindahkan oleh masyarakat kita. Dengan sedikit demi sedikit kita bisa membiasakan diri dalam hal melaksanakan Instruksi Protokol Kesehatan dalam kegiatan sehari hari kita.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini