Perbedaan Cessie dan Novasi Dalam Utang Piutang.

Sebelum kita mengetahui lebih jauh apa itu perbedaan Cessie dan Novasi, Alangkah baiknya kita mengetahui apa itu cessie dan novasi. Karena ada beberapa syarat dan praktik pelaksanaan yang harus kita tahu.

Apa itu Chessie dan Novasi?

Sumber gambar

Cessie

Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan yang tidak bertubuh atau bahasa inggisnya (intangible goods) yang ditujukan kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasanya berbentuk piutang atas nama.Syarat cessie ini, dapat anda lakukan melalui akta otentik atau bisa juga akta bawah tangan.

Syarat yang utama dari keabsahan cessie yaitu pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak yang terutang untuk disetujui kemudian diakuinya. Pihak terutang di sini merupakan pihak dimana yang berpiutang memiliki tagihan.

Pengaturan yang mengatur cessie ini, diatur didalam Pasal 613 Kitab Per Undang-Undangan Hukum Perdata Indonesia. Dalam praktiknya pada bisnis di Indonesia ini,, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk “Assignment Deed”. Apa saja hal hal pokok yang telah diatur dalam Assignment Deed ? Berikut dibawah ini :

  • Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee);
  • Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;
  • Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor , kepada pihak yang berhutang. Dan penegasan yang berpiutang ini bahwa dia telah menerima pengalihan hutangnya si piutang Transferor kepada Transferee.
  • Akta cessie ini biasanya digunakan dalam konteks hubungan dengan perjanjian hutang atau piutang biasa. Dalam jenis perdagangan Seperti pembelian dan penjualan barang dagangan dengan metode cicilan, perjanjian untuk pinjaman (kredit), dan anjuk piutang atau factoring.

Dalam konteks perjanjian utang piutang, baik untuk tujuan perdagangan ataupun pinjaman (kredit). Pada umumnya dalam perihal pengalihan sesuatu hak kebendaan (tidak bertubuh) tersebut digunakan dalam tujuan pemberian jaminan terhadap pelunasan piutang. Dalam hal konteks ini, isi dari akta cessie yang bersangkutan biasanya sedikit berbeda dengan isi akta cessie pada umumnya. Akta cessie yang mempunyai sifat khusus ini dibuat atas dasar pengaturan adanya syarat batal. Yang artinya, akta cessie akan berakhir ketika lunasnya hutang atau pinjaman si yang berutang.

Sedangkan itu, akta cessie yang biasa, terbuat cuma untuk tujuan pengalihan jual putus ataupun tanpa terjadi adanya ketentuan batal. Akta cessie yang sifatnya khusus tersebut, dilangsungkan dalam praktik sebagai balasan dari tidak adanya tatanan hukum pemberian jaminan tertentu. Yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap bisa menggunakan barang jaminan yang sudah diberikan sebagai jaminanya tersebut. Sebagai contohnya, Jika stok barang dagangan yang diberikan oleh si yang mempunyai piutang kepada krediturnya sebagai jaminan.

Maka tentu saja si yang punya piutang tidak dapat memakai stok barang tersebut. Sementara ketersediaan barang tersebut sangat penting bagi si yang punya piutang untuk kelangsungan dan kelancaran usahanya, tanpa itu semua, tentu usahanya tidak dapat berjalan. Maka dari itu, dibuatlah skema pengalihan hak si yang berhutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu, untuk suplai barang tersebut tetap ada pada si yang berutang. yang perlu perlu dicatat, bahwa yang dialihkan itu hanyalah “hak atas barang dagangan saja”.

Sementara untuk penguasaan atau hak untuk menggunakan ketersediaan barang tersebut masih tetap ada pada si yang berutang. Sebagai jaminan bahwa jumlah stok barang yang dijaminkan selalu dalam jumlah yang sama. Didalam akta cessie dituliskan, bahwa yang dijaminkan yaitu hak atas stok barang yang “dari waktu ke waktu” merupakan hak milik si yang berhutang. Sebagai tujuan pengawasan yang dilakukan oleh kreditur, si yang berutang wajib selalu memperlihatkan daftar dan jumlah stok barang yangmiliknya . Agar si kreditur dapat selalu memastikan bahwa jumlah minimum yang dijaminkan tidak berubah . Yang berfungsi dalam meng-cover jumlah ‘hak terhadap stok barang’ tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.

Perlu diingat juga, akta cessie khusus ini, bukan merupakan bentuk jaminan yang diatur oleh hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, kreditur yang mempunyai jaminan yang didapat, bersumber pada dari akta cessie khusus ini tidak memiliki hak diutamakan dari kreditur lain. Dalam hal si yang berutang jatuh bangkrut. Dalam konteks ini, haknya atas stok barang yang seperti contoh diatas akan terbagi bersama kreditur lainnya dari si yang berutang yang bangkrut tersebut. Dengan demikian, jaminan ini lumayan mempunyai resiko yang tinggi jika dilihat dari sudut hukum.

Novasi

Novasi merupakan suatu perjanjian yang bisa menyebabkan hilangnya suatu perikatan, dan diwaktu yang sama muncul perikatan yang lain. Yang akan dijadikan untuk pengganti perikatan yang pertama. Bahwa Pasal 1381 KUHPerdata telah menegaskan peristiwa-peristiwa yang dapat menyebabkan hapusnya perikatan adalah salah satunya karena terjadinya pembaharuan utang (Novasi). Bahwa menurut pasal 1413 BW, terdapat 3 jenis novasi, yaitu:

  1. Novasi Obyektif, artinya obyek diperbaharui dengan membuat perikatan baru yang menggantikan utang yang lama dan menghapus perikatan yang lama.
  2. Novasi Subyektif Pasif, artinya subyek pasif (debitor) diperbaharui. Dengan membuat perikatan baru yang menghapus perikatan lama sehingga debitor yang lama dibebaskan dari kewajibannya.
  3. Novasi Subyektif Aktif, artinya subyek aktif (kreditor) diperbaharui. Dengan membuat perikatan baru yang menghapus perikatan lama sehingga kreditor yang lama melepaskan haknya.

Novasi obyektif yaitu perundingan segi dua, yang hanya melibatkan kreditor dan debitor, karena yang berubah adalah obyek perikatannya saja. Sedangkan novasi subyektif pasif maupun novasi subyektif aktif merupakan perundingan segi tiga antara debitor lama, debitor baru dan kreditor. Keadaan seperti ini tentu membawa dampak tersendiri, terutama menyangkut hak istimewa serta perjanjian accessoirnya.

Bersumber pada Pasal 1134 KUHPerdata, hak istimewa yakni sesuatu hak yang oleh undang- undang diberikan kepada seseorang yang berpiutang. Sehingga tingkatnya lebih atas dari pada orang yang berpiutang lainnya, semat- mata bersumber pada jenis piutangnya.

Perbedaan Cessie dan Novasi.

Apa sajakah perbedaan antara Cessie dan Novasi? Dibawah ini merupakan perbedaan antara Cessie dan Novasi. Untuk lebih jelasnya anda bisa melihatnya pada Tabel dibawah ini.

No.UraianCessieNovasi
1.Menurut DefinisiCara pengalihan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan dibuatnya akta otentik yang akan melimpahkan suatu hak-hak dari barang-barang tersebut pada orang lain. Penyerahan ini tidak ada efeknya umtuk yang berutang jika penyerahan itu belum dikatakan kepadanya atau disetujui dengan cara secara tertulis atau mengakuinya.Pembaharuan hutang yang didasari kesepakatan antara kedua belah pihak yang dimana Pihak Kreditur dan Debitur menyepakati untuk dihapusnya perikatan yang lama dan mengganti dengan perikatan yang baru.
2.Sumber hukumBuku II Kitab dalam Undang Undang Hukum Perdata pada Pasal 613 BW s/d Pasal 624 BW.Buku III Kitab dalam Undang-Undang pada Hukum Perdata Pasal 1413 BW s/d Pasal 1424 BW.
3.Unsur unsur1) Harus digunakanya Akta Otentik ataupun akta dibawah tangan;

2) Terjadi pelimpahan atas hak-hak barang2 tersebut kepada orang lain.
1) Harus terjadi kesepakatan diantara kedua belah pihak.

2) Perikatan yang lama dihapus dan diganti dengan perikatan baru.
4.Sifat1) Didalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus, hanya berpindah pada pihak ketiga selaku Kreditur Baru.

2) Utang Piutang yang lama tidak dihapus, hanya berpindah tangan kepada pihak ketiga selaku Kreditur baru.

3) Dalam Cessie ini,Debitur sifatnya pasif,dia hanya dikasih tau siapa Kreditur Barunya agar dia bisa melakukan pembayaran terhadap Kreditur Baru.

4) Untuk Cessie biasanya selalu dibutuhkan suatu akta.

5) Cessie ini juga hanya berpengaruh kepada Debitur sesudah adanya pemberitahuan.
1) Didalam Novasi, perjanjian accesoirnya turut serta dihapus jika perjanjianya bahwa pokoknya hapus,terkecuali semua pihak dengan tegas mengatakan sebaliknya.

2) Didalam Novasi,utang piutang yang lama akan dihapus kemudian diganti dengan utang piutang yang baru.

3) Novasi ini pada dasarnya merupakan hasil musyawarah segitiga antara Pihak Kreditur, Debitur dan Pihak yang Ketiga, dimana semua Para Pihak tersebut aktif.

4) Novasi tidaklah mutlak atau diharuskan menggunakan akta.

5) Didalam Novasi, Pemberitahuan tidak diperlukan lagi, karena Novasi ini diadakan pada dasar kese pakatan dan keputusan semua para pihak.
5.Subject1) Dilihat dari segi individu (Perorangan) maka yang menjadi Subjek Cessie yaitu :
a) Orang Perorangan;
b) Korporasi

2) Selanjutnya, Para Pihak yang menjadi Subjek Cessie ialah:

a) Cedent atau disebut Kreditur, yaituc Pihak yang mengalihkan hak tagihannya;

b) Cessus adalah Debitur

c) Cessionaris merupakan Pihak Ketiga. Yang dimana pihak ini menerima penyerahan hak tagihan yang dialihkan dari Kreditur Lama.
Novasi yaitu pembaharuan utang piutang yang hanya dapat dilaksanakan oleh orang- orang yang pintar untuk mengadakan dan membuat perikatan.
6.Object1) Piutang-Piutang atas yang diatas nama.
2) Barang2 lain yang tidak berbentuk wujud.
1)   Benda yang bergerak baik itu benda yang berwujud ataupun yang tidak memiliki berwujud.

2)    Benda yang tidak bergerak baik itu benda yang memiliki wujud ataupun benda yang tidak berwujud.
7.Hapusnya Perikatan Didalam Cessie perikatan ini tidak dihapuskan, tetapi hanya dialihkan pada pihak yang ketiga selaku Kreditur Baru.Didalam Novasi terhapusnya perikatan diantara pihak Kreditur dan Debitur sesuai kesepakatan pada dua belah pihak.
8.SangsiYang tertulis pada KUH Perdata tidak mengatur tentang adanya sanksi bagi para pihak.Yang tertulis pada KUH Perdata tidak mengatur tentang adanya sanksi bagi para pihak.
9.Terjadinya Perikatan1) Cessie selalu terjadi yang dikarena ada perjanjian diantara para pihak-pihak.

2) Cessie juga bisa terjadi oleh macam macam peristiwa Perdata,layaknya perjanjian jual beli.
Novasi ada dikarenakan terjadinya kesepakatan antara dua belah pihak dalam menjalankan pembaharuan utang.
10.Larangan1)   Pihak yang mendapatkan barang jangan memperoleh akta pemindahtanganan dan akta pemisahan tanpa adanya kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang.

2)   Semua pemberitahuan yang bertentangan dengan aturan kesepakatan ini adalah batal.
1) Pembaharuan Utang piutang tidak dapat dipastikan.

2) Kreditur tidak bisa menuntut kepada Debitur jika orang yang ditunjuk sebagai pengganti itu jatuh bangkrut atau tidak mampu,tanpa terkecuali hal itu sudah diatur pada persetujuan.
11.Jenis Jenis1) Novasi Objektif.

2) Novasi Subjektif .
a) Aktif
b) Pasif
Tabel Perbedaan Cessie dan Novasi

Demikianlah Perbedaan antara Cessie dan Novasi, mulai dari definsi,sumber hukum,unsur sifat dan yang lainya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda membutuhkanya.

Jika anda ingin mengetahui contoh perjanjian pengalihan Cessie, Anda bisa melihatnya pada tautan dibawah ini:

Now-a-days, the most popular treatments include drug therapies which http://www.icks.org/html/04_publication.php?cate=FALL%2FWINTER+2008 buy cialis online involve intake of synthetic drugs and herbal pills. Dulse, nori and Kelp tadalafil buy india are best choices. Teenagers have no reason for taking this best generic viagra drug. However, it’s a very low cialis cost depressing ratio, in the upcoming era of modernization; people seem like getting careless about their eating and routine activities.

Comments

1 Comment

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini