Contoh Perjanjian Kredit Bank Garansi

Kali ini saya akan membahas topik yang populer di sektor kredit, namanya Contoh Perjanjian Kredit Bank Garansi. Sebenarnya apa sih Bank Garansi itu? Menurut saya, Bank Garansi itu adalah suatu perjanjian antara Bank dan Debitur untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada pihak ketiga atau yang disebut “Terjamin”. Adapun dasar hukum bank garansi adalah “perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata”.

Proses pengajuan Bank Garansi dilakukan, dimana Nasabah meminta kepada Bank untuk mengeluarkan Bank Garansi yang berupa berupa: Bid Bond,Performance Bond,Advance Payment Bond,Payment Bond,Bank Garansi untuk Distributorship,Bank Garansi untuk bea masuk, Shipping Guarantee, Bank Garansi untuk pita cukai untuk kepentingan Terjamin .

Pada dasarnya Bank akan memberikan fasilitas kredit kepada Nasabah yang akan dituangkan dalam bentuk penerbitan Bank Garansi oleh Bank untuk kepentingan Terjamin, dengan ketentuan bahwa jumlah uang yang akan dibayar oleh Bank berdasarkan Bank Garansi tersebut tidak akan melebihi jumlah tertentu yang dicantumkan dalam dokumen Bank Garansi.

Seperti halnya dalam pinjaman, dalam perjanjian Bank Garansi ini juga mempunyai bunga dan sebagainya. Sehingga Atas kredit yang telah ditarik Nasabah harus membayar kepada Bank bunga sekian % per-tahun terhitung sejak tanggal penarikan hingga tanggal dibayar lunasnya seluruh jumlah terhutang sesuai perhitungan Bank, yang terdiri dari jumlah pokok, bunga, provisi, komisi serta biaya-biaya lain yang timbul karena Perjanjian ini, dengan ketentuan bahwa Bank setiap waktu berhak untuk menyesuaikan besarnya bunga tersebut dengan tingkat bunga yang berlaku dan ditentukan sendiri sesuai pertimbangan Bank. Sebenarnya ketentuan ini saya kurang setuju, karena terkesan sepihak dalam menentukan bunga kredit, sehingga nasabah harus bisa menegosiasi agar bunga tidak ditentukan semena-mena oleh Bank.

Sebagaimana pinjaman lain, Perjanjian Bank Garansi karena harus ada jaminan. Sehingga untuk menjamin pembayaran kembali secara tertib dan sebagaimana mestinya dari hutang dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini dan perubahan-perubahan, maka Nasabah diwajibkan memberikan jaminan tersebut di dalam bentuk dan isi sebagaimana ditentukan oleh Bank seperti setoran uang tunai, kuasa untuk membebankan hak tanggungan atas tanah dan bangunan, kuasa untuk menjual tanah, jaminan pribadi dan sebagainya.

Ada juga pertanyaan mengenai apakah Bank Garansi juga mengikat pada suatu Anak Perusahaan yang mana sahamnya dimiliki sebagian besar oleh Perusahaan Nasabah yang dijaminkan Bank Garansi. Jawabannya adalah tidak sama sekali. Hal tersebut karena Anak Perusahaan dan Induk Perusahaannya adalah dua entitas badan hukum yang mandiri. Sesuai dengan ketentuan 1824 KUHPedata yang menyatakan pertanggungan harus dinyatakan dengan tegas. Oleh karena itu, satu perusahaan tidak dapat mengajukan pertanggungjawaban terhadap perusahaan lainnya. “Begitu juga dalam hal penggunaan fasilitas bank garansi, di mana yang mengajukan permohonan adalah induk perusahaannya yaitu PT A dan status PT A adalah sebagai pihak yang dijamin dalam perjanjian bank garansi” (Hukum Online, 2009).

Biasanya, Perjanjian Bank Garansi harus dinotariskan untuk memperkuat kedudukan perjanjian tersebut menjadi akta otentik. Adapun yang dimaksud dengan Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang oleh pejabat umum yang berwenang, dalam hal ini notaris dan dibuat di tempat kedudukan pejabat umum tersebut. (Pasal 1868 KUHPerdata). Sehingga kekuatan hukumnya lebih sempurna.

Berikut Contoh Perjanjian Kredit Bank Garansi Yang Notariskan.

Note : Perjanjian yang Anda Download masih terenkripsi password. Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini+ Jasa Konsultasi seharga Rp300.000 untuk mendapatkan password. Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA).

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung. Setelah pembayaran berhasil, draft template + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Salam Hormat,

Obbie Afri Gultom, S.H.,M.A.LL.M.

Konsultan Hukum/ Auditor Negara / Researcher

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Contoh Perjanjian Pertanggungan (Borgtocht) – Gultom Law Consultants | Juni 17, 2020

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini