Contoh Perjanjian Anjak Piutang (Factoring Agreement) with Recourse

Kali ini saya akan memposting mengenai perjanjian yang menjadi kontroversi akhir-akhir ini, karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi salah satu pihak dalam perjanjian. Nama perjanjian tersebut adalah Perjanjian Anjak Piutang (Factoring Agreement) with Recourse. Perjanjian Anjak Piutang sebenarnya bentuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk kesepakatan untuk membeli/mengalihkan “pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan” atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri terhadap customer-nya. Perjanjian ini pada intinya menenkankan adanya pengalihan piutang salah satu pihak ke pihak lain.

Mengapa disebut dengan with recourse? maksudnya dalam perjanjian ini klien “akan menanggung risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang”. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang (klien) akan mengembalikan tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih dari debitur customer. Sehingga kesimpulannya meskipun piutangnya dialihkan, bukan berarti klien bebas tanggung jawab dalam melakukan penagihan dan kegiatan lain sehubungan dengan pelaksanaan piutang klien kepada customernya.

Perjanjian Anjak Piutang berbeda dengan pinjaman, perbedaannya dapat dilihat dari sudut subjek dan sifat subjek. Perjanjian Anjak Piutang melibatkan 3 pihak yakni klien, debitur customer dan pihak yang membiayai (factor), sedangkan pinjaman melibatkan 2 pihak yakni debitur dan kreditur. Dalam pengajuan Anjak Piutang, yang dinilai adalah nilai piutang, sedangkan dalam pinjaman menekankan pada kelayakan kredit perusahaan.

Sebenarnya, perjanjian anjak piutang ini secara tidak langsung merupakan “cara paksa” Kreditur agar klien dapat melunasi hutang-hutangnya dengan piutang atau tagihan terhadap pelanggannya (debitur). Sehingga sepertinya perjanjian ini untuk menjamin Kepercayaan Factor terhadap Klien dalam melunasi hutang-hutangnya.

Karena permasalahan kepercayaan inilah, Fauzi Hasibuan, Ketua PERADI menganggap bahwa perjanjian ini “dirasa belum memberikan keadilan“. Beliau juga beralegasi bahwa perjanjian jenis ini hanya memanfaatkan klausula Azas Kebebasan Berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Saya kurang setuju dengan anggapan beliau tersebut, karena saya merasa bahwa tahap perjanjian anjak piutang pada umumnya merupakan tindak lanjut dari kegagalan klien dalam melunasi hutang-hutangnya tepat waktu dan tepat nilai. Meskipun dalam prakteknya, ada saja perjanjian anjak piutang yang dibuat pada awal-awal pinjaman tanpa adanya “wanprestasi” terlebih dahulu dari klien sebagai Debitur.

Menurut saya instrumen perjanjian ini justru memberikan keamanan dan penjaminan agar kredit tidak macet serta melindungi kesehatan perbankan di Indonesia. Disamping untuk menghindari adanya itikad tidak baik klien dalam melunasi hutangnya. Kecuali memang klien sebagai Debitur dalam kondisi berhalangan untuk melunasi hutang-hutangnya misalnya bankrut dan sebagainya.

Terdapat dua jenis Perjanjian Anjak Piutang, yang pertama Anjak Piutang Dislosed/Notification, dimana hubungan antara factor dan klien diberitahukan kepada objek piutang atau customer. Pemberian notifikasi tersebut dapat dicantumkan dalam faktur dengan redaksi misalnya “piutang yang timbul dari faktur ini telah dialihkan kepada perusahaan anjak piutang” atau yang lain.

Jenis yang kedua adalah Anjak Piutang Non-Disclosed yakni transaksi pengalihan piutang antara factor dan klien tidak diberitahukan kepada debitur sebagai customer. Kecuali apabila ada pelanggaran yang dilakukan pihak klien dalam pelaksanaan perjanjian.

Berikut Preview Contoh Perjanjian Anjak Piutang (Factoring Agreement) with Recourse dan bersifat Disclosed

Perjanjian Anjak Piutang Versi 1

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung. Setelah pembayaran berhasil, draft template + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Perjanjian Anjak Piutang Versi 2

Atau jika Anda menginginkan factoring agreement yang hanya berbahasa inggris, mungkin Factoring Agreement Sample dapat dijadikan referensi.

Note : Anda dapat membeli ketiga Draft Perjanjian diatas dengan menghubungi melalui sms atau WA ke nomor 08118887270 (WA). Selanjutnya, Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda . Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak jenis ini yang lebih mendalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami dengan klik di sini.

Salam Hormat,

Obbie Afri Gultom, S.H.,M.A.LL.M.

Konsultan Hukum/ Auditor Negara / Researcher

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini