Contoh Perjanjian Pertanggungan (Borgtocht)

Kali saya akan membicangkan mengenai Contoh Perjanjian Pertanggungan (Borgtocht). Apa itu perjanjian pertanggungan atau borhtocht?. Perjanjian ini sebenarnya adalah permberian fasilitas kredit berupa jaminan, hampir sama konsepnya dengan Perjanjian Bank Garansi, namun bedanya kalau Perjanjian Bank Garansi biasanya melibatkan perusahaan atau lebih dari satu orang, Perjanjian pertanggungan merupakan perjanjian jaminan perorangan.

Dalam perjanjian ini terdapat klausula yang menurut saya sangat kontroversial yakni “bahwa penanggung melepaskan segala hak-hak, hak-hak istimewa yang tercantum dalam pasal 1832, 1834, 1430, 1843, 1847. 1848, 1849 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tangkisan-tangkisan (excepties) yang oleh Undang-undang diberikan kepadanya sebagai penanggung”. Klausula ini pada dasarnya bertujuan agar pembayaran kembali kredit tersebut terutama hak untuk menuntut supaya harta benda yang berhutang terlebih dahulu “disita dan dijual”untuk melunasi hutangnya (voorrecht van eerdere uitwinning) dan hak untuk memecah hutang (voorrecht van schuldsplitsing). Menurut saya, klausula ini sebenarnya tidak seharusnya dimasukan dalam perjanjian dengan alasan mengimplementasikan Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana yang diatur dalam 1338 KUHPerdata. Faktanya azas ini dijadikan “tameng dan bamper” bagi satu pihak untuk menekan atau melanggar pihak lainnya. Padahal tidak 1337 KUHPerdata sebagaimana yang berbunyi:

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Hal tersebut berarti bahwa, suatu perjanjian yang dibuat dan “sengaja” bertentangan dengan Undang-undang. Meskipun redaksi dari 1337 KUHPerdata tersebut tidak “melarang” secara spesifik, suatu perjanjian dibuat dengan menyampingkan beberapa Pasal KUHPerdata.

Meskipun perjanjiannya terpisah, sifat perjanjian pertanggungan (Borgtocht) adalah bersifat accesoir, yang bermaksud “isi dari penanggungan ialah memberikan jaminan untuk dipenuhinya perutangan dalam perjanjian pokok” (Hukum Online, 2013).

Akan tetapi, disamping sifat accesoir tersebut, perjanjian tersebut akan tetap sah sekalipun perjanjian pokoknya dibatalkan, jika pembatalan tersebut menyangkut diri pribadi debitur. Misalnya, karena debitur tidak cakap dalam melakukan perjanjian seperti anak yang belum dewasa, dalam kondisi tersebut maka perjanjian pokok dapat dibatalkan dimintakan pembatalan, sedang perjanjian Borgtocht tetap sah.

Selanjutnya, menurut J.Satrio (j.219), yang dapat bertindak sebagai borg atau penanggung tidak hanya individual namun juga badan hukum menurut J. Satrio.

Berikut preview Contoh Perjanjian Pertanggungan (Borgtocht)

Note : Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini seharga Rp100.000. Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) . Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak jenis ini yang lebih mendalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami dengan klik di sini.

Atau jika Anda buru-buru, Anda bisa membeli langsung perjanjian ini di Online Store SDK Legal Hub dengan mengklik “Masukan Ke Tas” di bawah ini.

Salam Hormat,

Obbie Afri Gultom, S.H.,M.A.LL.M.

Konsultan Hukum/ Auditor Negara / Researcher

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini