Tahapan Proses Perizinan Dalam Pembangunan Pabrik Karet

Pabrik

Seperti layaknya pabrik pada umumnya, Proses Perizinan Dalam Pembangunan Pabrik Karet adalah sangat rumit dan memerlukan proses yang panjang. Tahapan Proses ini terdiri dari beberapa kategori, yaitu sebagai berikut :

(1) Aspek Legalitas Perusahaan
Dalam aspek ini, yang menjadi titik perhatian adalah legalitas dari perusahaan yang akan menjadi pihak yang melakukan kegiatan industri pengolahan karet. Pointers dari aspek legalitas ini terdiri dari :
1.1. Dokumentasi Pendirian dan Setiap Perubahannya
Dalam hal ini adalah kelengkapan dokumentasi perusahaan, mulai dari pendirian dan dokumentasi atas setiap perubahannya, baik perubahan modal, perubahan anggaran dasar, perubahan struktur modal maupun perubahan susunan pengurus.
1.2. Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha
Yang Dicantumkan Dalam Anggaran Dasar Perusahaan
Terkait kegiatan usaha yang akan dilakukan adalah industri dan perdagangan di bidang karet, maka wajib dipastikan ketentuan-ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam bagian-bagian tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
1.3. Status Perusahaan terkait sumber modal perusahaan (apakah ada modal asing)
Mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Negative List, maka perlu dipastikan bahwa perusahaan tidak termasuk sebagai Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), karena PMA dilarang untuk bergerak di bidang industri pengolahan karet.
1.4. Kelengkapan Dokumentasi Dasar Lainnya
Yang dimaksud dalam hal ini adalah dokumentasi dasar perpajakan dan tanda daftar perusahaan (TDP).

Resume
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Aspek Legalitas ini, kelengkapan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Korporasi Dokumentasi Dasar Lain

(2) Aspek Lokasi
Dalam aspek ini, yang menjadi titik perhatian adalah proses-proses yang diperlukan sesuai regulasi yang ada untuk memastikan bahwa perusahaan dapat memperoleh segala perizinan yang diperlukan terkait dengan lokasi pembangunan pabrik karet dan/atau lokasi kegiatan usaha.
Pointers dari aspek lokasi ini terdiri dari :
2.1. Rencana Tata Ruang Wilayah
Setiap daerah mempunyai tata ruangnya masing-masing yang mengatur penetapan wilayah mana yang menjadi pemukiman, kawasan hutan, kawasan ekonomi ataupun kawasan yang dapat digunakan untuk kegiatan industri tertentu.
Pengecekan tata ruang wilayah diperlukan untuk menentukan apakah lokasi yang akan dijadikan pabrik karet termasuk dalam kawasan yang dapat diperuntukkan untuk itu.
Dalam hal ini dimungkinkan juga adanya permohonan perubahan / konversi peruntukan lokasi, misalnya apabila tanah yang diinginkan ternyata termasuk dalam kawasan hutan, perusahaan dapat saja mengajukan permohonan konversi peruntukkan ataupun permohonan pinjam pakai kawasan hutan kepada instansi kehutanan.
2.2. Pertimbangan Teknis Pertanahan & Izin Lokasi
Pertimbangan Teknis Pertanahan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat, yang mana kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah (Kabupaten/Walikota) untuk menerbitkan Izin Lokasi.
2.3. Surat Keterangan Domisili (SKDP)
SKDP adalah surat keterangan dari aparatur setempat (umumnya Kelurahan/Desa) yang menerangkan domisili Perusahaan.
Yang perlu menjadi perhatian adalah apakah domisili Perusahaan (sesuai dengan dokumentasi korporasinya) adalah sesuai dengan domisili/lokasi di mana pabrik karet akan didirikan.
Jika belum sesuai, perlu dilakukan beberapa langkah, antara lain perubahan dokumen korporasi ataupun penyiapan dokumentasi pembukaan cabang perusahaan.
2.4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan/atau HO (Izin Gangguan)
SITU dan/atau HO diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat, yang mana memberikan konfirmasi bahwa pabrik yang didirikan tidak memberikan gangguan kepada masyarakat sekitar.
2.5. Pertimbangan Bisnis & Teknis Lainnya
Diperlukan juga pertimbangan aspek bisnis dan teknis lainnya dalam pemilihan lokasi pabrik yang akan didirikan.

Resume
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Aspek Lokasi ini, kelengkapan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

(3) Aspek Perolehan Tanah
Dalam aspek ini, yang menjadi titik perhatian adalah proses-proses yang diperlukan untuk memastikan bahwa penguasaan perusahaan atas bidang-bidang tanah yang akan didirikan menjadi pabrik karet diperoleh sesuai dengan regulasi yang ada.
Pointers dari aspek perolehan tanah ini terdiri dari :
3.1. Pihak Pemilik Tanah
Dari sisi kepemilikan, tanah dapat saja dimiliki oleh Negara (“Tanah Negara”) dan dapat juga telah dimiliki oleh warga masyarakat (“Tanah Masyarakat”).
– Tanah Negara
Untuk Tanah Negara ini, beberapa alternative dapat dilakukan, antara lain :

  • pengajuan permohonan hak baru atas tanah ;
  • pengajuan permohonan pinjam pakai tanah negara (misalnya tanah tersebut termasuk dalam kawasan hutan).

– Tanah Masyarakat
Untuk Tanah Masyarakat, perusahaan wajib melakukan pembebasan lahan dan ganti rugi kepada masyarakat pemilik tanah.

3.2. Tanah Sertifikat dan Non Sertifikat
Dilihat dari jenis hak atas tanah, maka terhadap tanah dimungkinkan adanya tanah sudah memiliki hak sesuai dengan regulasi yang ada (misalnya tanah hak milik, HGB, HGU, dll), dan juga adanya tanah yang belum memiliki hak.
Tanah yang sudah ada haknya disebut Tanah Sertifikat. Dan tanah yang belum ada haknya disebut sebagai Tanah Non Sertifikat.
Proses perolehan tanah juga akan berbeda tergantung dari jenis tanah di atas.
3.3. Kesesuaian Jenis Hak Atas Tanah & Proses Sertifikasi
Mengingat tanah yang diperoleh akan digunakan sebagai pabrik karet, maka jenis hak atas tanah yang wajib Perusahaan miliki adalah HGB (Hak Guna Bangunan).
Jika tanah yang diperoleh ternyata belum merupakan tanah HGB, maka perlu dilakukan penyesuaian menjadi HGB.
Proses penyesuaian dan/atau sertifikasi tanah-tanah yang diperoleh dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Resume
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Aspek Perolehan Tanah ini, kelengkapan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Verifikasi Aktivitas & Perizinan

(4) Aspek Lingkungan
Dalam aspek ini, yang menjadi titik perhatian adalah proses-proses yang diperlukan untuk mendapatkan segala perizinan di bidang lingkungan yang diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dalam kepatuhan terhadap regulasi di bidang lingkungan yang terkait dengan kegiatan industri pengolahan karet.
Pointers dari aspek lingkungan ini antara lain terdiri dari :
4.1. UKL / UPL
4.2. Izin Teknis Lainnya
(Izin Pengambilan Air, Izin Alat Angkat-Angkut, dll)
4.3. Perizinan Terkait Lainnya (sesuai dengan regulasi setempat)

Resume
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Aspek Lingkungan ini, kelengkapan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :

To study muscle growth and repair processes the scientist or his assistants should buy IGF- DES. purchase viagra without prescription These tablets are easy to get and affordable. canadian pharmacy viagra purchased here Did you know, that low libido means reduction viagra price in the sexual desire that ultimately affects the testosterone levels. India has state-of-the-art Hospitals and viagra on line pharmacy the well qualified doctors.

(5) Pembangunan Pabrik
Dalam aspek ini, yang menjadi titik perhatian adalah proses-proses yang diperlukan agar Perusahaan dapat memperoleh perizinan dalam pembangunan dan/atau penggunaan atas bangunan pabrik yang akan didirikan.
Pointers dari aspek pembangunan pabrik ini terdiri dari :
5.1. IMB
5.2. IPB (Izin Penggunaan Bangunan)
5.3. TDG (Tanda Daftar Gudang)
5.4. Perizinan Terkait Lainnya (sesuai dengan regulasi setempat)

Resume
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Aspek Legalitas ini, kelengkapan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Perizinan
(1) IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
(2) IPB (Izin Penggunaan Bangunan)
(3) TDG (Tanda Daftar Gudang)

(6) Perizinan Teknis
Dalam aspek ini, yang menjadi titik perhatian adalah proses-proses yang diperlukan agar Perusahaan dapat memperoleh segala perizinan yang diperlukan agar dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan dan industry di bidang pengolahan karet.
Pointers dari aspek perizinan teknis ini terdiri dari :
6.1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
dari Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) setempat
6.2. Izin Industri dari Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) setempat
6.3. IUP-P (Izin Usaha Perkebunan – Pengolahan)
dari Pemerintah Daerah (Bupati/Walikota) setempat
6.4. Sertifikat Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan
dari Dinas Ketenagakerjaan setempat setempat
6.5. Pengesahan Peraturan Perusahaan / PKB
dari Dinas Ketenagakerjaan setempat
6.6. Perizinan Terkait Lainnya (sesuai dengan regulasi setempat)

Resume
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka untuk Aspek Perizinan Teknis ini, kelengkapan yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Perizinan
(1) SIUP
(2) Izin Industri
(3) IUP-P
(4) Sertifikat Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan
(5) Pengesahan Peraturan Perusahaan/PKB
(6) Perizinan terkait lainnya sesuai regulasi setempat.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini