Ini Dia Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Ruko Atau Kios – Lengkap

Ini Dia Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Ruko atau Kios Lengkap! Setiap orang memiliki keinginan untuk menjalankan hidup dengan maksimal. Manusia tidak hanya membutuhkan tempat tinggal saja, tapi juga berkaitan dengan usaha yang harus di jalankan.

Kegiatan sewa menyewa tidak hanya dilakukan pada penyewaan rumah saja tapi juga bangunan yang dapat digunakan sebagai tempat usaha. Nah, jika Anda ingin melakukan kegiatan sewa menyewa dalam hal apapun tentu perlu adanya perlindungan hukum terkait hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk bisa memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak bagi orang yang menyediakan sewa ataupun mereka yang menyewanya. Kamu membutuhkan perjanjian sewa menyewa yang akan memberikan perlindungan hukum pada kedua belah pihak.

Pada dasarnya Sewa menyewa berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata adalah perjanjian, dimana satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan “kenikmatan” suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga tertentu yang disetujui oleh pihak lainnya.

Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam Perjanjian Sewa Menyewa Yang, apalagi seputar Identitas orang yang menyewakan dan penyewa (pihak pertama dan pihak kedua)

Didalam surat perjanjian yang berkaitan dengan kegiatan sewa menyewa tentunya harus di jelaskan terlebih dahulu rincian identitas dari kedua belah pihak. Dalam hal ini tentunya orang yang memiliki hak atas kepemilikan barang yang disewakan menjadi pihak pertama dalam perjanjian. Sedangkan orang yang bertindak sebagai penyewa dari suatu barang tentunya menjadi pihak kedua dari perjanjian yang dilakukan.
Ketentuan kepemilikan sewa

Didalam surat perjanjian perlu di jelaskan secara rinci terlebih dahulu mengenai kepemilikan sewa yang dilakukan. Pihak pertama tentunya memiliki hak dan kuasa atas kepemilikan barang yang akan disewakan tersebut. Sedangkan pihak kedua yang bertindak sebagai penyewa barang hanya memiliki hak menggunakan dalam kurun waktu yang sudah di tentukan. Besaran harga sewa yang di tetapkan tentunya perlu untuk di jelaskan juga dalam perjanjian sewa menyewa yang dilakukan.
Hak hak penyewa

Isi dari perjanjian dalam kegiatan sewa menyewa diantaranya adalah hak hak yang dimiliki oleh penyewa. Penyewa dapat dengan bebas melakukan semua haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dan tidak menghilangkan aspek hukum yang di tetapkan. Hak-hak yang dimiliki oleh penyewa selanjutnya perlu di jelaskan secara rinci dalam muatan pasal pasal yang di tetapkan. Sehingga penyewa tidak akan melakukan pelanggaran atas hak dan juga kewajibannya dalam menjalankan ketentuan hukum yang telah berlaku.
Lama masa sewa

Selain itu tentunya didalam surat perjanjian sewa menyewa yang dilakukan tentunya juga perlu di jelaskan mengenai lama masa sewa yang diberikan. Misalnya lama masa sewa yang diberikan kepada pihak kedua yang dalam hal ini bertindak sebagai penyewa adalah satu tahun. Maka kamu perlu menuliskannya dengan rinci dalam muatan pasal pasal.

Perlindungan hukum

Baik penyewa ataupun orang yang menyewakan tentunya mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya materai yang di tandatangani dibawah perjanjian yang dilakukan. Dengan begitu maka kedua belah pihak dalam kegiatan sewa menyewa tidak akan mendapatkan kerugiannya dan sama sama di untungkan.

Hal lain yang penting untuk diperhatikan mengenai biaya-biaya lain seperti service charge, harga pembayaran bertahap yang berbeda tiap tahun dan sebagainya. Pastinya semua hal tersebut harus disepakati oleh para pihak.

Tentunya dalam perjanjian sewa menyewa barang sendiri perlu untuk di pelajari dengan tepat dan juga baik. Sehingga kamu bisa menggunakannya dengan tepat sesuai dengan yang seharusnya didapatkan dalam perjanjian yang dilakukan. Itu saja yang bisa disampaikan berkaitan dengan contoh perjanjian sewa menyewa dan semoga bisa bermanfaat bagi kamu.

Berikut preview Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Gedung untuk factory Outlet yang mungkin bisa menjadi referensi bagi Anda.

s

Note : Anda dapat membeli dua Draft Perjanjian diatas seharga Rp400.000 . Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA).

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung. Setelah pembayaran berhasil, draft template + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Atau jika Anda memerlukan jenis perjanjian sewa menyewa bangunan yang berbahasa Inggris-Indonesia (Billingual), maka CONTOH PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG / LEASE AGREEMENT BILINGUAL di bawah ini bisa menjadi referensi yang tepat.

Atau jika Anda memerlukan perjanjian versi berbahasa inggris saja maka Real Estate Agency Agreement Sample dapat menjadi rujukan.

Note : Anda dapat membeli Draft Contoh Perjanjian diatas, silahkan sms atau WA nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini