Contoh Kontrak Jual Beli Kayu Bulat Terbaru

Apakah anda mencari Contoh Kontrak Jual Beli Kayu Bulat Terbaru? tentunya postingan blog kali ini akan menjadi sangat bermanfaat bagi Anda. Adapun yang dimaksud dengan Kayu Bulat (KB) disini adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong-potong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih sesuai dengan permintaan. Sehingga Komposisi harga kayu bulat di sini disesuaikan dengan kelompok diameter. Kayu yang menjadi objek disini tentunya kayu yang legal, yaitu kayu yang berasal dari areal yang telah mendapat Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) sesuai blok tebang IPK dari Pemerintah Republik Indonesia yang diberikan kepada PENJUAL, dan telah dipenuhi kewajiban-kewajiban atasnya dan tidak sedang dalam sengketa.

Untuk itu, maka PENJUAL kayu menjamin sepenuhnya kepada Pihak PEMBELI bahwa kayu yang diperjualbelikan sudah sesuai dan memenuhi peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Salah satu hal yang penting untuk diatur adalah mengenai pembebanan biaya Dana Reboisasi (DR) dan pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik (PSDH). Para pihak harus sepakat bahwa Harga kayu yang dicantumkan dalam perjanjian tersebut belum termasuk DR dan PSDH yang wajib dibayarkan oleh PEMBELI melalui PENJUAL untuk kemudian disetorkan kepada Negara Republik Indonesia. Sehingga dalam hal ini, Pihak PENJUAL berkewajiban untuk menyelesaikan dan menyetorkan pembayaran DR dan PSDH yang telah dibayarkan oleh PEMBELI kepada PENJUAL kepada Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya yang harus diperhatikan adalah mengenai pembayaran DR dan PSDH. Harus diatur dalam perjanjian mengenai Pembayaran DR dan PSDH atas kayu serta pembayaran harga kayu akan dilakukan oleh PEMBELI seperti apa? misalnya melalui mekanisme transfer, setelah kayu selesai dibongkar di pabrik dan PEMBELI telah menerima BSTKB (Bukti Serah Terima Kayu Bulat), dokumen FAKB/SKSKB/DKB, Invoice dan faktur pajak dan lain sebagainya dari PENJUAL.

Selain kontrak jual beli kayu, perjanjian-perjanjian sehubungan dengan pengangkutan, penebangan dan lain sebagainya juga terkadang dibutuhkan. Oleh karena itu perjanjian-perjanjian di bawah mungkin dapat menjadi referensi.

Berikut Contoh Kontrak Jual Beli Kayu Bulat Terbaru yang dapat menjadi referensi terkait dengan kegiatn jual beli kayu ini. Namun, Apabila terdapat klausula-klausula yang menurut Anda tidak seharusnya dicantumkan, maka Anda dapat melakukan modifikasi perjanjian ini dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Versi 1

from

Versi 2

Versi 3

Berikut Contoh Perjanjian IPK Produksi Kayu Terbaru yang bisa dijadikan referensi untuk mendukung kegiatan jual beli kayu.

Berikut Contoh Perjanjian Penebangan Pengangkutan Kayu Terbaru yang bisa dijadikan referensi untuk mendukung kegiatan jual beli kayu.

Berikut Contoh Perjanjian Kerja Muat dan Langsur Kayu HTI yang bisa dijadikan referensi untuk mendukung kegiatan jual beli kayu yang Anda butuhkan.

Berikut Contoh Kerja Sama Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Terbaru yang bisa dijadikan referensi untuk mendukung kegiatan jual beli kayu yang Anda butuhkan.

Note : Anda dapat membeli seluruh draft perjanjian di atas seharga Rp500.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung. Setelah pembayaran berhasil, draft Contoh-contoh kontrak diatas+ invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini