Perbuatan Melawan Hukum dalam Bidang Hukum Lingkungan Penting Diketahui

PENGENALAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) merupakan suatu istilah dalam konsep hukum perdata Indonesia, yang diatur dalam buku ke tiga tentang Perjanjian, pada Pasal 1365.

Bunyi pasal tersebut mengatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Pasal tersebut merupakan dasar hukum yang dipakai oleh Penggugat dalam membuat gugatannya, di mana Penggugat merasa haknya tidak terpenuhi oleh Tergugat, sehingga mengajukan tuntutan haknya ke Pengadilan Negeri Perdata.

Istilah Perbuatan Melawan Hukum dapatlah ditafsirkan bahwa suatu perbuatan manusia yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hukum tersebut tidak saja yang tertulis, misalnya UU, Perda Propinsi, Perda Kabupaten Kabupaten, tetapi juga aturan-aturan yang tidak tertulis yang berlaku di masyarakat,misalnya kebiasaan. Akibat  perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku tersebut, menimbukan kerugian bagi pihak-pihak tertentu.

Antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi  harus mempunyai hubungan sebab akibat  secara langsung. Perbuatan yang melanggar hukum tersebut harus berbentuk kesalahan, baik itu kesengajaan maupun kelalaian. Contohnya (bukan perkara yang sebenarnya) :  Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas terbitnya izin Lingkungan PT.Alas Bumi. Perkara tersebut  antara Masyarakat Wilayah Ciluar Asri Kabupaten Bogor sebagai Penggugat melawan  Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Bogor sebagai Tergugat 1(satu) dan PT.Alas Bumi sebagai Tergugat 2 (dua).

Posisi kasusnya : Terbitnya izin lingkungan PT Alas Bumi menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat wilayah ciluar asri yang bekerja sebagai petani, karena sisa pembuangan pabrik yang berbentuk cairan bahan berbahaya  mengalir ke tanah garapan petani , akibatnya para petani mengalami kerugian lingkungan hidup, karena tidak bisa panen.  Terbitnya izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkunga Hidup, Kabuaten Bogor,belum ada persetujuan dan tanggapan dari masyarakat di sekitar lokasi pabrik. Dinas Lingkungan Hidup telah lalai dalam mengeluarkan izin lingkungan.

Dari uraian diatas, dapatlah penulis uraikan  unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata, yaitu :

1.ada perbuatan melawan hukum;

2.ada kesalahan;

3.ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;

4.ada kerugian.

PMH dalam Bidang Lingkungan Hidup.

Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Lingkungan diatur juga dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingjungan Hidup. UU tersebut telah mengadopsi konsep pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini terlihat dalam Pasal 87 ayat (1) yang mengatakan :  “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu”.

Penjelasan pasal tersebut : “Ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam hukum lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar gantirugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu, misalnya perintah untuk: a).memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah    sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan  b).memulihkan fungsi lingkungan hidup;dan/atau   c).menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Sebelum berlakunya UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berlaku adalah UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan  UU Nomor Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingunan Hidup. UU Nomor 4 tahun 1982   merupakan UU yang pertama kali yang mengatur lingkungan hidup di Indonesia.

Dari rumusan Perbuatan Melawan Hukum  yang terkandung dalam pasal 88 ayat (1) UU No.32 tahun 2009, maka dapatlah diuraiakan unsur – unsurnya sebagai berikut :

1.Adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan atau kegiatan;

2.perbuatan tersebut berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup;

3.menimbulkan kerugian;

4.Adaya hubungan sebab akibat antara perbuatan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dengan kerugian

Dari unsur – unsur tersebut, maka kasus PMH dalam bidang lingkungan hidup, di mana penangungjawab usaha dan atau kegiatan telah melakukan perbuatan melanggar kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Misalnya dalam kasus kebakaran hutan dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup sebagai Penggugat melawan PT. Kallista Alam sebagai Tergugat yang telah diputus Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dengan nomor : 651 K/Pdt/2015 yang diucapkan pada hari Jumat  tanggal 28 Agustus 2015.

Dalam salah satu pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung,mengatakan : Pemohon Kasasi/Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga yang menyebabkan kebakaran lahan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup, terdapat unsur kesalahan pada diri Tergugat setidaknya kelalaian atau kekurang hati-hatian dalam menjalankan usaha sehingga telah menyebabkan terjadi kebakaran lahan dalam wilayah izin Tergugat/Pemohon Kasasi.

Tergugat telah membuka lahan perkebunan  dengan cara membakar. Perbuatan Tergugat tersebut dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), karena telah melanggar Pasal- pasal dalam UU Nomor 32 tahun 2009 antara lain :  69 ayat (1) huruf h yang berbunyi : “Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”

Putusan tersebut dikuatkan dalam tingkat Peninjauan Kembali dengan nomor : 1 PK/Pdt.2017 yang diucapkan pada hari Selasa, tanggal 18 April 2017.

Feeling Heaviness of body, swelling of eyelids (lower), belching which emit the smell sample generic viagra http://raindogscine.com/quienes-somos/ of food consumed and water brash are few symptoms which of indigestion caused by mandagni. Some of online pharmacies and foreign pharmacies are producing and supplying the medicine and thus the cost of health care continues to rise and makes the regular and viagra online store name brand forms of prescription drugs, nearly impossible to afford. The reason behind this levitra 10 mg issue is that cholesterol or diets containing high fats when consume in excessive amounts can narrow the arteries which can lead to the blockage of penile arteries. Surgery viagra sale http://raindogscine.com/?attachment_id=48 looks like the last option if none of these options works.

Tergugat tidak dapat melindungi lingkungan hidup sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat banyak.  Kegagalan tergugat melakukan kewajiban hukum untuk mencegah terjadinya kebakatan tersebut merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.  

Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Meulabo yang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat  pertama dengan nomor 12/PDT.G/2012 PN.MBO, pada butir 3 nya menyatakan : “Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 114.303.419.000,00 (seratus empat belas milyar tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah)”

    Selain kasus PMH yang dilakukan oleh pihak swasta, maka perbuatan melawan hukum juga dapat dilakukan oleh Pihak Pemerintah. Misalnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan antara Warga Negara Indonesia melawan Pemerintah.  

Perkara tersebut bermula dari sekelompok masyarakat menggugat  negara dalam hal ini yang menjadi tergugat adalah : Presiden;Menteri LHK;Menteri Pertanian;Menteri Agaria dan Tata Ruang;Menteri Kesehatan;Gubenrur Kalimantan Tengah;Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Perkara tersebut telah di periksa dan diadili di PN  Palangka Raya dan memenangkan gugatan warga negara tersebut. Putusan tesebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan dalam tingkat kasasi Majelis Hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi  Palangka Raya.

Putusan tersebut memerintahkan agar Presiden dan Para Tergugat yang lain untuk menerbitkan sejumlah regulasi untuk menangani dan mencegah karhutla, yakni peraturan pelaksana dari UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan pemerintah soal tim gabungan yang bertugas meninjau izin pengelolaan hutan. Pemerintah juga diwajibkan mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat polusi udara di Kalimantan Tengah. (https://tirto.id tanggal 21 Juli 2019).

C.Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

 Dalam pasal 88 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan : “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”.

Penjelasan pasal 88 UU Nomor 32 tahun 2009  mengatakan :  “bertanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Yang dimaksud dengan “sampai batas waktu tertentu” adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana lingkungan hidup.

Maksud “ancaman serius” dalam pasal 88 diatas dapat dilihat dalam pasal 1 UU Nomor 32 tahun 2009 angka 34 yang mengatakan : ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan  hidup dan menimbukan keresahan masyarakat.

Ketua Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, menjelaskan lebih lanjut kalimat “ancaman serius” yaitu :  terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang dampaknya berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali dan/atau komponen-komponen lingkungan hidup yang terkena dampak sangat luas, seperti kesehatan manusia, air permukaan, air bawah tanah, tanah, udara, tumbuhan, dan hewan.

Dari penjelasan Ketua Mahkamah Agung tersebut, maka dampak pencemaran dan/atau keusakan lingkungan hidup tersebut mempunyai 2 (dua) peristiwa yaitu : (1).berpotensi tidak dapat dipulihkan Kembali dan (2) berpotensi dampaknya sangat luas yang multi demensi.

Contoh gugatan yang memakai  Strict Liabiity sebagai dasar hukum tuntutannya  adalah : Perkara Nomor : 12/PDT.G/2012/PN.MBA yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Meulaboh antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  sebagai Penggugat melawan PT.Kallista Alam sebagai Tergugat . Pengguat menguraiakan tuntutanya memakai strict liability yaitu : 11.Bhawa khususnya dalam perbuatan melanggar hukum yang merugikan lingkungan, pertanggungjawaban Tergugat sebagai pemilik lahan perkebunan dapat dituntut sesuai dengan prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) yang dianut oleh UU Lingkungan Hidup, dimana pelaku usaha wajib bertanggungjawab mutlak atas kerusakan lingkungan oleh karena dampak yang diakibatkan dari usahanya dapat menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan (Vide Pasal 88 Bukti P-1).

Dampak kebakaran hutan dapat menggangu kehidupan banyak orang, misalnya Kesehatan,penerbangan terganggu, yang merupakan ancaman yang serius yang multi demensi.

Sumber :

1.UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2.Keputusan Ketuan Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup tanggal 22 Februari 2013.

3.Dr.Andri G.Wibisana,S.H.,LL.M,Penegakan Hukum Lingkungan, Melalui Pertanggungjawaban Perdata,Penerbit Badan Pernerbit FHUI.2017

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 651 K/Pdt/2015   

 5.Putusan Mahkamah Agung Tingkat PK Nomor : 1 PK/Pdt.2017

 6. Putusan PN Meulabo Nomor 12/PDT.G/2012 PN.MBO

7. https://tirto.id, MA Menangkan Gugatan Warga, Jokowi Didesak Pulihkan Korban Karhutla tanggal Oleh: Hendra Friana – 21 Juli 2019

  8.(http://konsultanhukum.web.id/unsur-unsur-perbuatan-melawan-hukum/tgl 2 January , 2017 )

9. https://Putusan3.mahkamahagung.go.id

Lingkungan Hidup Yang Sehat
Lokasi Puncak

About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini