Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia

Hukum di suatu Negara adalah suatu peraturan atau batasan terhadap warga Negra itu sendiri sebagai peraturan dalam melaksanakan tatanan hidup di Negara itu sendiri, baik dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya dalam bersikap dan tingkahlaku maupun dalam bertindak dalam pengambilan sikap. Hukum atau peraturan yang diperundangkan Negara adalah sesuatu yang wajib di patuhi dan dilaksanakan agar terciptanya tatanan hidup yang dinamis sehingga tercapainya seluruh program Pemerintah atuaupun keinginan masyarakat dan bangsa secara umumnya. Maju mundurnya suatu negara tertumpu salah satunya pada pelaksanaan dan ketaatan warga negaranya terhadap hukum itu sendiri, disinilah munculnya dilema hampir merata di seluruh Negara terutama di Negara yang masih berkembang, Faktor yang muncul akibat pelanggaran Hukum di seluruh Negara di Dunia adalah pelanggaran dan ketidak taatan terhadap hukum, baik hukum internal suatu negara maupun hukum internasional.

Hukum yang berlaku di Negara kita Negara Indonesia yang kita cintai ini sudah dirasa cukup setrategis untuk menjadikan Negara kita ini Maju pesat, Peraturan yang berdasarkan hukum yang satu sama lain saling berkaitan dalam berbagai sektor cukup baik dengan daya dukung Sumber Daya Manusia yang cukup mumpuni dibidangnya, tapi kenapa Negara Kita masih tertinggal dalam beberapa sektor oleh sebagian Negara di Asean , hal ini di timbulkan akibat ketidak patuhan individualnya dalam suatu organisasi atau lembaga terhadap perturan dan perundang – undangan yang berlaku.

Pemerintah dalam hal ini sebagai pemegang otoritas penegakan Hukum melalui lembaga berwenangnya menginsruksikan dan mengharapkan agar masyarakat patuh terhadap hukum, mentaati dan melaksanakannya dengan sangsi yang berpariatif. seperti yang telah di sampaikan oleh Bapak Atang Hermawan Usman dalam jurnalnya , 01/04/2014,)* pada isinya adalah Kesadaran Masyarakat terhadap Hukum dan kesadaran hukum Indonesia salah satu faktor keberhasilan hukum di Negara Indonesia yang kita cintai ini, disinilah tata letak pertanyaanya, sampai manakah kesadaran masyarakat terhadap hukum dan kesadaran pemerintah dalam menarapkan hukum pada saat ini.

Berdasarkan peninjauan dan analisis penulis di lapangan, secara mayoritas ada perbedaan yang sangat signipikan antara kepatuhan masyarakat sekarang dengan beberapa tahun kebelakang terhadap hukum di Negara yang kita cintai ini, salah satu contoh Masyarakat di pedesaan sangat menghormati jabatan terendah struktur peleksana kepemerintahan di daerah, hormatnya masyarakt terhadap kepala desa misalkan, dulu sangat menghormati dan segan terhadap kepala desa bahkan kepada RT pun sangat hormat apalagi kalau datang pimpinan daerah setara Bupati atau Gubernur semua masyarakat antusias menyambut dan hormat. atau contoh lain yang kita ketahui bersama hormatnya seorang murid terhadap Gugunya, Pada tahun 90an mungkin yang penulis rasakan, disaat bertemu dengan guru dijalan maka kita sangat hormat sekali.Tetapi bagaimana sekarang… perbedannya sangatlah jauh

Ketimpangan kesadaran Hukum masyarakat harus menjadi kajian dan analisis bersama. jika terjadi perbedaan sikap masyarakat dahulu dengan sekarang terhadap kesadaran hukum, maka ada kesalahan penerapan atau pelaksanaan hukum selama ini, karena faktor apapun yang muncul itu merupakan efek dari sesuatu yang berbeda.Masyarakat meniru dan mengkaji sepak terjang yang berwenang berkaitan dengan hukum apapun itu, apabila pelaksana atau otoritas yang menjadi steack holdernya ada yang berentangan dengan tugas dan fungsinya, maka masyarakat berontak secara halus ataupun prontal dan pada ahirnya muncullah sikap masa bodoh dan tidak peduli lagi apa itu kesadaran hukum, walaupun mereka hidup berdasarkan hukum,dan selanjutnya hilang kesadaran hukum bagi mareka dan ini sangat berbahaya.

This price for generic viagra herbal pill is recommended by renowned healthcare experts to cure low sperm count. Overview of Kamagra- It is a generic version of popular drug sildenafil uk deeprootsmag.org, and you can buy several drugs for same causes, from this similar company. The enhancement of blood flow makes the sizes of the male organ wholesale viagra pills http://deeprootsmag.org/2012/09/11/a-woody-guthrie-centennial-moment/ using this herbal oil, improves performance of the male reproductive system gets compressed, restricting the blood flow out of it. Both physical and mental exhaustion can take cheap discount viagra a heavy toll on our health.

Dalam hal ini permasalahan tentang kesadaran dan ketaatan akan hukum harus menjadi terdepan di kaji dan perhatikan bersama, apa jadinya jika hukum di negara kita sudah lemah dan tidak di laksanakan terhadap kelompok, golongan atau individual warga negara. kita mencontoh nasib buruk negara di dunia yang gagal dengan hukumnya, maka kelemahan hukum suatu negara akan berdampak besar terhadap sektor lainya yang merupakan tumpuan hidup warganya, tidak ada lagi jaminan keamanan atau kebebasan untuk hidup damai dan dinamis.

Kesadaran Hukum masyarakat akan berjalan secara normal dan penuh dengan ketaatan apabila pemangku tugas hukum secara konsisten melaksanakannya dengan penuh ketaatan pula sebagaimana tugas fungsinya, masyarakat pada zaman searang cenderung melihat dan menilai dulu pelaksana atau pemngku tugas hukum, terjadinya permaslahan di lembaga hukum negara sangat berdampak epada tingat ketaatan dan kepatuhan masyarakat pada hukum, cibiran dan tanggapan masyarakat terhadap permasalahn di lembaga hukum negara dijadikan sebagian masyarakat sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan penegak hukum itu sendiri, akibatnya masyarakat erkurang dengan kepercayaan dan penegakan hukum dalam suatu kasus. Ketidakpercayaan ini yang sangat beresiko tinggi untuk negara, salah satunya munculnya disinstegrasi bangsa, maraknya pengedaran narkob, pencurian dan lainnya. mereka yang minoritas melanggar hukum dan bolak alik ke penjara sudah mereka anggap suatu banggan bagi dirinya.

Semua dasar kesadaran hukum masyarakat pada intinya kembali kepada penegak hukum itu sendiri, pada hakikatnya masyarakat takut akan hukum jika melanggar suatu peraturan hukum yang berlaku.konsumsi hukum kepada masyarakat di rasakan masih kurang terutama dalam bidang sosialisasi, baik melalui media sosial maupun televisi, terutama di media televisi karena mayoritas masyarakat indonesia masih dalam tarap ekonomi berkembang, belum mampu secara mayoritas memakai televisi kabel dan sejenis yang berbayar.

Opini ini penulis angkat karena permasalahan yang muncul diberbagai sektor asal mulanya akibat dari ketidak patuhan akan hukum atau peraturan yang belaku.ketercapaian semua sektor di suatu negara tetap pada hukum dasar negara yang berlaku. maka perlu adanya sosialisasi secara kontinyu kepada masyarakat, baik seminar ataupun melalui program lain yang mengarahkan mereka untuk menjadi warga negara yang baik dan taat terhadap hukum, begitu pula dengan penegak hukumnya lebih ditingkan dalam loyalitasnya terhadap tugas dan fungsinya.

About the Author

Baba Guli a.k.a. adalah seorang komikus, suka melucu, suka nulis kontroversi, suka perhatian, dan suka makan. Baba tidak punya hubungan keluarga dengan pemilik di Situs ini. Baba keturunan Turki tapi dibesarkan di Trenggalek.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini