Hak ekslusif dari Negara bagi pemegang merek tertentu

Pada persaingan dunia bisnis saat ini, merek atau brand adalah ciri yang membedakan pelaku bisnis dari kompetitor atau saingan pelaku bisnis lain. Merek juga dapat membuat bisnis pelaku usaha menjadi lebih dikenal oleh pasar. Oleh karenanya,pelaku usaha harus peka dan cermat untuk mendaftarkan merek-nya agar tidak terjadi persengketaan dikemudian hari. Hak merek merupakan salah satu instrumen dari ranah Hak Keyaan Intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah bagi mereka yang mendaftarkanya. Dilihat dari sudut pandang hukum , seperti tercantum dalam  undang undang Nomor 20 Tahun 2016 merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Tidak hanya sebagai pembeda , merek juga merupakan  representatif  dari  sebuah perusahaan. Sehingga  patut rasanya bagi pemilik usaha untuk membangun  eksistensi dan komunikasi dalam perwujudan merek yang dihasilkan

Dengan demikian pemilik usaha wajib mengetahui betapa pentingnya arti sebuah merek pada kegiatan bisnisnya dan juga wajar rasanya jika pemilik merek mendapatkan perlindungan hukum melalui instrumen Hak Merek.

Pihak yang berwenang mengajukan Hak Merek

Pelaku usaha itu sendiri adalah subyek hukum yang paling berwenang untuk mengajukan Hak Merek.alasannya jelas karena mereka lah yang memiliki legal standing untuk itu. Dengan demikian tanpa persetujuan dan kuasa khusus dari si pembuat merek , subyek hukum lain tidak bisa mendaftarkan merek hasil ciptaan bukan punya sendiri.

Untuk diingat merek dapat digunakan oleh siapa saja selama seseorang belum mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karenanya, dalam hal pendaftaran hak merek, terdapat asas first to file yaitu hak merek bisa dipegang oleh siapa pun yang mengajukan permohonan terlebih dahulu,dengan ketentuan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan undang undang yang berlaku.

Untuk para pembaca pasti sudah tidak sabar untuk mengetahui bagaimana cara mendaftarkan hak merek, namun sebelumnya saya akan lampirkan perbedaan undang undang Nomor 15 tahun 2001 dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016

Hal ini penting untuk mengetahui perkembangan serta hal hal apa saja yang menjadi baru mengingat tentu kemudahan untuk memiliki perlindungan atas merek menjadi lebih mudah dengan diterapkannya Undang Undang Nomor 20 tahun 2016.

Perbedaan Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 dan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016

1.Pada undang undang Nomor 15 tahun 2001 Hanya berhubungan dengan merek konvensional

sedangkan  Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 terbaru memperluas merek yang akan didaftarkan. Di antaranya penambahan merek 3 dimensi, merek suara, dan merek hologram.

2. Pada undang undang Nomor 15 tahun 2001 Proses pengajuan terbilang lebih lama.

Sedangkan Undang undang Nomor 20 tahun 2016 Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, setelah itu pemeriksaan subtantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi

Proses pendaftaran menjadi lebih singkat:

3. Pada undang undang Nomor 15 tahun 2001 Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus merek terdaftar

Sedangkan pada undang undang nomor 20 tahun 2016 Menteri memiliki hak untuk menghapus merek terdaftar dengan alasan merek tersebut bertentangan dengan kesusilaan dan agama.

4 Pada undang undang Nomor 15 tahun 2001.Gugatan oleh merek terkenal sebelumnya tidak diatur.

Sedangkan pada undang undang nomor 20 tahun 2020 Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.

5. Pada undang undang Nomor 15 tahun 2001 Tidak diatur  terkait sanksi pidana.

Sedangkan pada undang undang nomor 20 tahun 2020 Mengatur terkait pemberian sanksi pidana bagi merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.

Pada praktiknya proses pendaftaran merek  membutuhkan waktu yang cukup lama dan akan menemukan berbagai macam kendala dilapangan.untuk itu pelaku usaha juga bisa menggunakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual atau penasehat hukum yang kompeten dibidangnya. Dengan syarat memegang surat kuasa khusus dari pelaku usaha, konsultan hukum yang cakap dapat membantu pelaku usaha dari awal proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat merek.

Cara mendaftarkan hak merek

Seperti yang sudah dijanjikan sebelumnya berikut kami lampirkan cara mendaftarkan hak merek bagi anda yang ingin melakukannya sendiri atau menggunakan jasa konsultan hukum untuk mengurus pendaftaran hak merek

Pelaku  usaha membuat pengajuan permohonan pendaftaran kepada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan oleh Dirjen HKI.sesuai format maka akan terlampir:

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
  • Nama lengkap atau alamat pemegang surat kuasa jika diperlukan.
  • Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
  • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis kuasanya.
Usually, men with diabetes are in risk of erectile Dysfunction Male impotence or ED characterized by difficulty in attaining and maintainingan erection, erectile dysfunction is known popularly as buy cheap levitra purchasing that and has been able to achieve a new hope in their lives. When a man has male impotence, the amount of blood flowing to the viagra 50mg price reproductive organ, which is eventually able to achieve erection. Producing nitric oxide is the core activity of the arteries that can also respond (cause blood pressure or dropped BP level) when buy generic viagra or kamagra tablets are taken. It’ll leave you feeling great as buy viagra overnight well as fatty meal is contraindicated during dosage, since they inclined to impede the medicine assimilation method to a large degree, resulting in poor outcomes.

Serta pelaku usaha menyiapkan juga dokumen-dokumen diantaranya:

  • Fotokopi KTP, jika pemohon berasal dari luar negeri maka harus memilih tempat kedudukannya di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, apabila Anda mengajukan permohonan atas nama badan hukum
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama, apabila Anda mengajukan merek kolektif (atas nama lebih dari satu orang)
  • Surat kuasa khusus, jika Anda memberikan atau diberikan kuasa untuk mendaftarkan sebuah merek
  • Tanda biaya pembayaran permohonan
  • 10 helai label merek atau etiket merek (ukuran maksimal 9×9 cm dan minimal 2×2 cm)
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Anda

Sesudah  mengajukan permohonan pendaftaran merek, Pihak Dirjen HKI melaksanakan  pengecekan formalitas dan substantif. dalam tahap pengecekan formalitas, seluruh persyaratan akan diperiksa kelengkapannya. Jika terdapat kekurangan maka dirjenHKI akan menghimbau si pendaftar untuk segera melengkapinya

Saat permohonan dinyatakan lolos pengecekan formalitas, kemudian masuk ke tahap pemeriksaan substantif. Dalam tahap ini, permohonan pelaku usaha akan diperiksa untuk memastikan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. kemudian pemeriksaan substantif,

Setelah semua proses dilalu dan dinyatakan lolos dari pemeriksaan formal dan substantif maka terbit lah sertifikat dari Dirjen HKI dan anda resmi sebagai pemegang merek tanpa khawatir merek anda akan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab

https://www.dekoruma.com/artikel/85381/inspirasi-desain-kedai-kopi

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Contoh Perjanjian Lisensi Merek Dagang - Gultom Law Consultants | Maret 5, 2021

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini