Dasar Aturan TKDN 40 Persen

Setelah sebelumnya saya posting mengenai Ketentuan Insentif dan Sanksi TKDN Yang Harus Diketahui Perusahaan. Tapi dalam postingan tersebut, tidak ada membahas apa sebenarnya Dasar Aturan TKDN 40 Persen? Padahal berdasarkan berita-berita nasional di internet, mengatakan bahwa TKDN 40% itu merupakan aturan yang udah ditetapkan untuk jangka waktu 5 tahun dari 2019 sampai dengan 2024.

Namun sebenarnya mengenai target 40% sudah diatur dalam Pasal 61 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa “Dalam pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen). Selanjutnya dalam Ayat (2) diatur pula bahwa Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan pula harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).

Jadi sebenarnya menurut Perpres 16 Tahun 2018 ini nilai TKDN adalah 25 persen, sedangkan 40 persen itu sendiri adalah gabungan dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Nah mengenai cara menghitungan Bobot Manfaat Perusahaan dan TKDN akan kita bahas dalam postingan selanjutnya.

Akan tetapi yang perlu dipahami, bahwa nilai TKDN 25 persen dan gabungan TKDN dan BMP senilai 40 persen ini hanya berlaku untuk pengguna barang dan jasa yang sumber pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD/Pinjaman Negara dan sebagainya, maka ketentuan TKDN yang berlaku adalah Pasal 5 ayat (1) Barang diwajibkan yaitu barang produksi dalam negeri yang wajib dipergunakan yang memenuhi persyaratan kebutuhan dan memiliki penjumlahan capaian TKDN dan capaian BMP lebih dari atau sama dengan 40% (empat puluh perseratus) dan memiliki capaian TKDN barang lebih dari atau sama dengan 25% (dua puluh lima perseratus).Permenperin No.3 Tahun 2014.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku berlaku juga TKDN/BMP yang diatur dalam Perpres ini. Namun dalam pengecualian diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri. dan dalam menyusun perjanjian tersebut dapat dikonsultasikan kepada LKPP. (Pasal 64 Perpres 16 Tahun 2018).

Siapa saja cakupan pengguna barang dan jasa tersebut?

Produk Dalam Negeri wajib digunakan oleh pengguna Produk Dalam Negeri sebagai berikut:

  1. lembaga negara,
  2. kementerian,
  3. lembaga pemerintah non kementerian,
  4. lembaga pemerintah lainnya, dan
  5. satuan kerja perangkat daerah dalam pengadaan Barang/Jasa

Dan yang perlu diingat adalah bahwa Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri harus dilakukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. dan unsur TKD/BMP ini harus pula dicantumkan dalam dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan. Sehingga APIP/SPI dalam instansi/lembaga harus sigap dalam memahami kewajiban TKD dan BMP ini.

Apa-apa saja Produk/Jasa yang menjadi acuan?

Jadi produk/jasa yang menjadi cakupan mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Bagaimana dengan Produk Konstruksi?

Jadi sebenarnya aspek dari TKDN dan BMP ini bukan hanya untuk produk manufakturer, barang dan jasa / produk dalam negeri tersebut termasuk pula rancang bangun dan perekayasaan nasional. Sehingga bangunan dan perancangannya juga termasuk cakupan dari ketentuan ini. Hal ini diatur dalam Pasal 66 Perpres No.16 Tahun 2018.

Ketentuan Impor

Nah, dalam Pasal 66 ayat Ayat (5) Perpres No.16 Tahun 2018 ditentukan bahwa Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:

  1. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
  2. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.

Jadi jelas ya, barang dapat diimpor apabila barang atau jasa tersebut belum dapat diproduksi di Indonesia. Ataupun dalam kondisi dimana barang sudah dapat diproduksi dalam negeri namun volume produksi tidak mampu dicapai oleh penyedia barang/jasa dalam negeri.

Salah satu tugas LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.

Aturan Insentif (Preferensi Harga)

Preferensi harga atau insentif merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini