Aturan TKDN Untuk Pengadaan Barang Dan Jasa Yang Bersumber dari Non APBN/APBD

Jadi sebenarnya , Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan memberdayakan industri yang ada di Indonesia, termasuk upaya pemberian penghargaan bagi produsen dalam negeri. Penghargaan dalam PPDN ini salah satunya adalah bentuk kewajiban untuk penggunaaan produk dalam negeri dan/atau pemberian preferensi harga pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak dibiayai dari APBN/APBD. Produk dalam negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia.

Dan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan atau pemberian preferensi harga tersebut harus dilakukan sejak perencanaan penghargaan oleh Pengguna dalam pelaksanaan pengadaan oleh panitia pengadaan dan pengawasan oleh institusi pengawas internal dan eskternal. Namun apa yang dimaksud dengan preferensi harga? Preferensi harga adalah nilai penyesuaian atau normalisasi harga terhadap harga penawaran dalam proses pengadaan barang/jasa.

Menurut Pasal 4 Permenperin 3 Tahun 2014, ditentukan bahwa pencantuman persyaratan penggunaan dalam negeri pada tahap perencanaan pengadaan meliputi:
a. Penyusunan rencana umum pengadaan
b. penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan. Namun harus pula mengacu kemampuan industri dalam negeri.
c. penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun juga harus mengacu pada kewajaran harga produk dalam negeri.

Apa sih yang dimaksud TKDN dan BMP Itu?

Adapun yang dimaksud dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, gabungan barang, jasa, gabungan jasa serta gabungan barang dan jasa.

Sedangkan yang dimaksud dengan Bobot Manfaat perusahaan, yang selanjutnya disebut BMP, adalah nilai penghargaan kepada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia karena memberdayakan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi melalui kemitraan, memelihara kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L), memiliki sertifikat sistem manajemen mutu, dan memberikan fasilitas pemeliharaan dan pelayanan purna jual.

Nah jadi batas minimum 40 persen itu sendiri adalah gabungan dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Jadi jangan salah kaprah yang terkait dengan nilai TKDN bukan 40% melainkan gabungan dengan BMP. Sedangkan Nilai TKDN untuk barang wajib itu sendiri adalah sebesar 25%.

Kewajiban Pengguna untuk melakukan Verifikasi atau Klarifikasi

Salah satu kewajiban Penyedia barang/jasa adalah melakukan verifikasi terkait TKDN dan BMP ini dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Namun dalam melakukan Verifikasi Penyedia Barang dan Jasa dapat meminta jasa Surveyor Independen untuk menghitung capaian TKDN barang/jasa dan BMP dengan data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha perusahaan industri atau Penyedia Barang/Jasa.

Sedangkan Pengguna tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi, tapi mereka dapat harusn melakukan klarifikasi yakni kegiatan meminta penjelasan lebih lanjut oleh Pengguna kepada Kementerian Perindustrian tentang capaian TKDN dalam daftar inventarisasi barang/Jasa Produksi Dalam Negeri.

Adapun yang dimaksud dengan Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri adalah daftar produk buatan dalam negeri, yang memuat nama dan alamat produsen, jenis produk, spesifikasi, standard, kapasitas, capaian TKDN, dan Capaian BMP yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Apa sih yang dimaksud dengan Pengguna? yakni Pejabat Pemegang anggaran pada BUMN/BUMD, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, OJK, BLU, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Kontraktor Kerjasama, Badan Usaha Pemegang IUP/Kontrak Karya/Perjanjian Kerja Pengusaha Pertambangan Batubara dan Proyek Kerjasama pemerintah dan swasta.

Sedangkan Penyedia Barang dan Jasa merupakan badan usaha atau perseroangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Bagaimana Teknis Menghitung TKDN? - Gultom Law Consultants | April 15, 2022

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini