Pentingnya Pedoman Akuisisi Dalam Perencanaan Akuisisi

Dalam proses akuisisi suatu perseroan, tahapan Perencanaan adalah salah satu yang paling penting dan krusial untuk memastikan tujuan akuisisi sudah sesuai dengan visi dan misi perusahaan. Dalam proses ini, harus dipastikan bahwa bahwa proses perencanaan akuisisi yang ada/ dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta prinsip-prinsip Good Governance, Risk, and Compliance (GRC). Oleh karenanya, penting bagi internal perusahaan memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaan akuisisi perusahaan.

Thus, buy viagra uk most infections involve the lower urinary tract and may be annoying and uncomfortable. It was again in France when Jean-Pierre Blanchard saw it as his next great challenge to fly across the English Chanel – he managed to do on how to stop premature ejaculation naturally. #1 Identify the root cause of your premature ejaculation cheap sale viagra Not every early ejaculation is caused because of nervousness over how well a man performs while having sex. In this article, we would suggest ordine cialis on line you few tips that would surely come handy when you in advance that soon is your show time. 1. Kamagra jelly is again a sildenafil citrate medication widely south after for the short-term treatment of impotence or erectile dysfunction but also improves the robertrobb.com tadalafil generic india sperm count.

Dalam prakteknya, direviu proses pelaksanaan reviu dan analisis terhadap perencanaan akuisisi perusahaan meliputi namun tidak terbatas pada Pedoman Pelaksanaan Pengambilalihan perencanaan akuisisi, kajian pra studi kelayakan, dan seleksi perusahaan target. Namun kali ini kita hanya akan membahas mengeni pedoman akuisisi saja.

Suatu Perseroan yang akan melakukan akuisisi harus telah memiliki Pedoman Akuisisi Perusahaan di Lingkungan Perseroan tersebut yang biasanya ditetapkan melalui suatu Keputusan Direksi. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai pedoman akuisisi ini antara lain:

  • Pedoman harus jelas, maksudnya semua istilah asing dalam Pedoman harus diuraikan dengan rinci untuk mencegah adanya interpretasi yang berbeda. Misalnya pengertian mengenai Aksi Korporasi yang merupakan makna umum dari akuisisi. Harus dicantumkan dengan rinci dalam pedoman apa sebenarnya yang disebut dengan makna korporasi. Misalnya Aksi korporasi merupakan tindakan korporasi yang dilakukan oleh Direksi yang menghasilkan suatu keputusan yang bersifat material, strategis dan jangka panjang yang mencakup antara lain: pendirian, penggabungan, peleburan, pembelian saham beserta semua variannya (right issue, warrant, private placement, dll), transaksi saling tukar saham (share swap), pengambilalihan, peningkatan atau penurunan modal, pelepasan modal, spin off, pemisahan, pemekaran, pembubaran, restrukturisasi modal anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi baik dengan penambahan modal, debt to equity swap, shareholder loan (SHL) atau kombinasinya, dan Initial Public Offering (IPO) serta Joint Venture.
  • Ruang Lingkup Pedoman harus mencakup paling tidak Akuisisi Saham dan Akuisisi Aset atau jika mau diatur salah satunya harus konsisten dari halaman pertama sampai dengan terakhir.
  • Harus terdapat pengaturan mengenai kegiatan mitigasi risiko dalam bagian kegiatan pra study kelayakan yang pelaksanaan di lapangannya dilakukan pada tahap due diligent.
  • Pedoman akuisisi harus memuat kriteria akuisisi perusahaan target

Selain itu, suatu pedoman akuisisi dalam perseroan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai Pendaftaran, Pemberitahuan dan Pelaporan Terkait Pengambilalihan Terhadap Pelaksanaan Pengambilalihan. Oleh karenanya suatu perusahaan yang melaksanakan akusisi harus memasukan dalam pedoman terkait dengan pelaksanaan pelaporan atau pemberitahuan kepada instansi lain sehubungan dengan aksi korporasi ini yakni meliputi:

  1. Pemberitahuan kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait Perubahan anggaran dasar sebagaimana ditentukan Pasal 21 ayat (3) UUPT.
  2. Penyampaian laporan KPPU (apabila dianggap merupakan transaksi yang wajib dilaporkan kepada KPPU) terkait dengan Transaksi sesuai dengan Pedoman Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tanggal 6 Oktober 2020 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan
  3. Penyampaian pemberitahuan kepada Kementerian teknis terkait (sesuai ketentuan) sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 1 huruf b PP No.43 Tahun 2005.
  4. Pemberitahuan kepada instansi lainnya yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karenanya apabila pedoman akuisisi perseroan belum memuat beberapa ketentuan di atas, maka sangat direkomendasikan untuk menyempurnakan Pedoman Pengambilalihan sebagai acuan dalam kegiatan akuisisi perusahaan.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini