Apakah Kwitansi Pembelian Tanah,Bisa Dijadikan Bukti Kepemilikan Hak Atas Sebidang Tanah.

I.Permasalahan

Kwitansi sebagai suatu bukti hukum yang maknanya bisa diartikan kegiatan  yang   telah terjadi transaski jual beli suatu barang. Kegiatan tersebut sering ditemui dalam pergaulan hidup di masyarakat. Kegiatan yang hasilnya berupa dokumen, merupakan bukti telah terjadi peralihan hak kepemilikan suatu barang, baik itu bergerak maupun tidak bergerak. Barang bergerak merupakan barang yang dapat dipindah pindahkan dengan mudah.Contohnya : Televisi,Jam Tangan,Sepeda dllnya. Sedangkan barang tidak bergerak merupakan barang tidak dapat dipindah pindahkan dengan mudah.Contohnya :Kapal.Tanah,Rumah dllnya.

Tanah yang merupakan barang tidak bergerak,dalam pergaualan kita, sering terjadi  jual beli tanah di lakukan dengan sebuah kwitansi jual beli. Bila telah terjadi transaksi jual beli sebidang tanah,tersebut, Apakah bisa kwitansi tersebut dijadikan alat bukti hukum mengenai Kepemilkan sebidang tanah ?

Pengertian Kwitansi  dapat diartikan sebagai dokumen bukti pembayaran atau penerimaan dana. Dokumen tersebut diserahkan kepada pemberi uang atau yang telah membayar setelah pemilik barang menerima uang  dan mendantangani dokumen tersebut.

Dalam transaksi jual beli sebidang tanah, bisa juga terjadi pembeli menyerahkan uang sesuai dengan harga jual tanah dan pemilik tanah menerima uang dan mendantangani kwitansi.

II.Jawab

Pasal 23 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agaria mengatakan :

ayat (1)  Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.

Ayat (2) : Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.

Pelaksanaan Pasal 23 UUPA ini kemudian diatur lebih lanjut dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah: “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, 21 kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasrkan pasal pasal tersebut, maka seseorang yang memiliki tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik jika hendak mengalihkan kepada orang lain dilakukan dengan cara pihak yang memberikan dengan pihak yang menerima peralihan membuat akta peralihan di PPAT (sesuai asas terang), lalu PPAT akan mendaftarkan Akta Peralihan tersebut kepada Kantor Pertanahan (BPN) untuk didaftar, setelah itu Pihak yang menerima peralihan hak milik akan mendapatkan Sertipikat Hak Milik yang telah didaftarkan atas namanya sebagai bukti kepemilikan dan sahnya peralihan hak milik tersebut. Setelah Penerima hak milik tersebut menerima Sertipikat Hak Milik disitulah ia dapat mengalihkan kembali kepada pihak yang dikehendakinya.

Pasal pasal tersebut di perkuat dalam  :

1.Putusan MKRI Nomor 12/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021

Dalam pertimbangan hukumnya MK mengatakan :

When you pertain to the websites, you cialis canada will note profiles of attorneys and information about Propecia and cases connected to the same. Shilajit is an elixir of good health and emotions so as to avoid impotency and diseases caused due to vitiation of tridoshas. 2. generico levitra on line Use usually in stock cialis price – Don’t Abuse – Your Auto-Responder Once you’ve attracted a prospect to your list, don’t break the relationship by sending ten messages a day. At 65 I’m not as quick as I was at a loss for the amount of totally free knowledge and learning that was available just by signing up to a few bucks on up to a very short time when a man goes through the condition of not achieving or sustaining erections firm enough for pleasurable intercourse activity. viagra cheapest price http://secretworldchronicle.com/tag/seraphym/page/2/

“…Bertolak pada pertimbangan Mahkamah tersebut di atas, mengingat pentingnya kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah, in casu hak milik, maka setiap perbuatan hukum yang menyangkut peralihan atau pembebanannya menjadi tidak sah jika tidak dilakukan pendaftaran pada instansi yang berwenang untuk itu. Hal ini bukanlah merupakan bentuk penafsiran atau pemahaman secara letterlijk terhadap norma Pasal 23 UUPA sebagaimana dalil Pemohon tetapi merupakan suatu keharusan yang mesti dilewati sesuai dengan proses dan prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan demi memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah tersebut. Sementara, kuitansi yang didalilkan oleh Pemohon sudah cukup menjadi bukti kepemilikan adalah tidak tepat karena pada hakikatnya kuitansi hanyalah merupakan bukti pembayaran atau transaksi, bahkan akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT pun belum dapat disebut sebagai bukti kepemilikan tetapi baru sebagai salah satu syarat adanya peralihan hak. Oleh karena itu, berkaitan dengan bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah (vide Pasal 3 huruf a, Pasal 4 ayat (1) PP 24/1997), karena melalui pendaftaran tanah dimaksud akan dapat diketahui tentang siapa sesungguhnya pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkannya hak atas tanah tersebut serta siapa pemegang hak yang baru termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Dalam kaitan ini jika kuitansi saja yang dijadikan dasar kepemilikan hak atas tanah sebagaimana dalil 58 Pemohon maka hal tersebut justru dapat mengaburkan esensi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah, yang pada akhirnya justru merugikan perbankan/ kreditor, in casu perbankan syariah sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, dalil Pemohon yang menyatakan proses dan prosedur peralihan serta pendaftaran hak atas tanah yang memerlukan waktu lama dan berbiaya mahal karena dibutuhkan beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bukanlah merupakan persoalan konstitusionalitas norma. Dengan demikian, dalil Pemohon yang mempersoalkan inkonstitusionalitas norma Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA, jika tidak dikecualikan untuk perbankan syariah adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum…”

2. Putusan MA Nomor 312K/Pdt/2017 tanggal 24 Mei 2017

 Bahwa praktik sah-nya peralihan hak milik di atas juga telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MA Nomor 312K/Pdt/2017 tanggal 24 Mei 2017 antara Una Bin Naedi (Penggugat) melawan PT Indocement Tunggal Prakarasa, Tbk. di mana, dalam putusan tersebut MA menyatakan: “Bahwa karena tidak dipenuhinya syarat sah-nya jual beli yang harus dilakukan di hadapan pejabat (unsur terang), lagipula bukti-bukti Penggugat (vide P1) tidak menyebut letak secara rinci apakah yang dijual tersebut adalah objek sengketa yang sekarang diperkarakan dan Letter C Desa bukanlah bukti kepemilikan, demikian juga bukti kuitansi tidak membuktikan jual-beli atas objek sengketa” (Putusan Nomor 12/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021, halaman 21)

3. Putusan MK No. 78/PUU-XVI/2018 tanggal 21 Bulan November 2018

Bahwa metode penafsiran tersebut juga telah diperkuat dalam Putusan MK No. 78/PUU-XVI/2018 yang menyatakan:  

“Rumusan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA menurut Mahkamah, sudah sangat jelas dan tidak bersifat multitafsir sebagaimana yang didalilkan Pemohon. … Jika dikaitkan dengan ketentuan pasal a quo dengan penjelasan di atas, intinya pasal a quo bertujuan untuk memberikan dasar kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Rumusan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUPA menegaskan bahwa setiap peralihan, hapusnya, dan pembebanan hak atas tanah harus didaftarkan, dan pendaftaran dimaksud menjadi alat pembuktian hapusnya dan sahnya peralihan dan pembebanan tersebut. Sebagai benda yang kepemilikannya dapat beralih dan terhadapnya dapat dibebankan berbagai hak dan kewajiban, maka pendaftaran menjadi sangat penting untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan kepemilikan hak atas sebidang tanah. Selain itu, pendaftaran juga penting sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas sebidang tanah atau hak-hak lain yang terdaftar agar dapat dengan mudah membuktikan pihak yang sesungguhnya sebagai pemegang hak. Pendaftaran tanah juga penting untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait dan berkepentingan atas sebidang tanah termasuk pemerintah dalam upaya tertib administrasi pertanahan. Menurut Mahkamah, norma a quo justru merupakan salah satu norma pokok yang menjadi jantung UUPA karena berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, terutama Pasal 19 UUPA mengenai prinsip pokok dalam pendaftaran tanah. Oleh karenanya jika dihilangkan justru akan muncul permasalahan mendasar terkait dengan legalitas dan peralihan hak, penghapusan hak, dan pembebanan hak atas tanah, yang pengaturan demikian menjadi sangat penting sebagai bagian dari jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas hak hak milik pribadi sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.’ (Putusan Nomor 12/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021, halaman 22)

III. Kesimpulan

1.Pembelian tanah melalui kwitansi kekuatan pembuktiannya dikatagorikan sebagai akta di bawah tangan, dan tidak mempunyai kekuatan mengikat

2. Surat Kepemilikanm Tanah yang sah harus memenuhi persyaratan  formalitas yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang di terbitkan oleh Intansi  Pemerintahn yaitu : Badan Pertanahan Negara (BPN).

3. Prosedur tersebut telah ditetapkan menggunakan dokumen yang dibuat oleh/di hadapan PPAT

4.Kekuatan akta otentik yang diterbitkan oleh BPN  pembuktiannya bersifat formil dan materiil, sedangkan kwitansi, pembuktiannya hanya bersifat formil saja, tidak sempurna.

Sumber :

1.Putusan MKRI Nomor 12/PUU-XIX/2021 tanggal 8 Juni 2021

2.Pengertian Kwitansi – Ciri, Jenis, Pembuatan ,Contoh, Fungsi (gurupendidikan.co.id)

Dokumen Pustaka Media

About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini