Bagaimana Mendirikan Suatu Perkumpulan Forum Komunikasi?

Kali ini saya akan menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan tentang Bagaimana Mendirikan Suatu Perkumpulan Forum Komunikasi?. Namun Apa sih sebenarnya yang disebut dengan forum komunikasi itu?

One suggestion was to make things easier for those buying troubled houses with government backed order generic viagra loans. This condition is referred to as http://robertrobb.com/which-ducey-will-run-for-re-election/ viagra cialis india priapism. Basically take the medication at prices for viagra whatever point. These capsules may be obtained viagra sale for almost any condition you can think of.

Adapun Pengertian Forum adalah suatu wadah komunikasi atau tempat pertemuan untuk sebuah komunitas yang memiliki persamaan minat, profesi dan tujuan untuk bertukar pikiran suatu topik atau permasalahan secara bebas yang berkaitan dengan forum tersebut. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) forum dimaknai dengan 3 kata benda yang berarti:

  • suatu lembaga atau badan; wadah;
  • sidang;
  • tempat pertemuan untuk bertukar pikiran secara bebas.

Adapun tujuan dari penciptaan sebuah forum adalah agar mempercepat pencapaian tujuan organisasi tersebut guna mengurangi berbagai hambatan administratif serta permasalahan yang ditemui. Selain itu, secara rinci , dibentuknya forum komunikasi ini agar dapat mempercepat pencapaian tujuan kemajuan untuk mengurangi berbagai hambatan administratif serta permasalahan yang terjadi selama ini.

Jadi bagi Anda yang Mendirikan Suatu Perkumpulan Forum Komunikasi berikut hal-hal yang harus anda lakukan, karena pendirian suatu forum komunikasi sangat berbeda dengan pendirian suatu perusahaan, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  1. Hal pertama yang harus diperhatikan dalam mendapatkan pengesahan (legalitas) suatu badan hukum perkumpulan adalah telah mengajukan nama perkumpulan terlebih dahulu kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yakni sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  2. Selanjutnya yang harus diperhatikan Pendiri adalah harus segera mengajukan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan karena nama perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri tersebut hanya berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  3. Apabila AD/ART sudah final, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani akta pendirian di hadapan notaris publik. Nantinya AD/ART ini merupakan bagian dari Akta Pendirian sehingga segera konsultasikan kepada Notaris mengenai bentuk format Akta Pendirian yang biasanya digunakan untuk badan hukum perkumpulan forum komunikasi.
  4. Berdasarkan Permenkumham 3/2016 tentang Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, pemohon pengesahan badan hukum perkumpulan ini adalah Notaris yang diberikan kuasa oleh pendiri untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU Online. Sehingga pendiri harus berkoordinasi dengan Notaris yang telah ditunjuk untuk mengurus permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan kepada Menteri melalui AHU Online dengan membayar biaya permohonan pengesahan sebesar Rp 250 ribu (PNBP PP 45 tahun 2014).
  5. Pendiri harus pula mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan lainnya dan berkonsultasi dengan Notaris terkait dokumen-dokumen pendukung tersebut. Nantinya dokumen-dokumen persyaratan pendukung ini harus diupload dalam permohonan sistem AHU online dan disimpan sebagai arsip Notaris. Adapun dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik dan disimpan Notaris, meliputi namun tidak terbatas (silahkan dikonsultasikan dengan notaris):
  • salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
  • surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
  • sumber pendanaan Perkumpulan;
  • program kerja Perkumpulan;
  • surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
  • surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak.

Sebelum pengajuan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM, bagi Forum Komunikasi yang sudah dibentuk dan sudah berjalan namun belum mendapatkan legalitas dari Kemenkumham. Maka perlu dikaji risiko terkait adanya kondisi gap waktu / masa transisi pelaksanaan operasional perkumpulan tanpa adanya legalitas dari Kemenkumham sebagai badan hukum yang memperoleh penghasilan dan melaksanakan program pendidikan sertifikasi.

Adapun Karena suatu forum komunikasi yang tercatat memperoleh pemasukan baik dari donatur maupun iuran anggota, harus memenuhi kewajiban perpajakan, maka dari ity harus dikaji dan diperhatikan risiko-risiko sehubungan dengan pengesahan legalitas pendirian forum tersebut, antara lain:

  1. Risiko terkait pemberlakuan surut atau potensi sanksi terkait kewajiban perpajakan yang kemungkinan tertagih sehubungan dengan penghasilan perkumpulan suatu forum komunikasi yang bersumber dari donasi, iuran anggota dan pelatihan pendidikan serta usaha lainnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU No. 36 Tahun 2008 ditentukan bahwa persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya merupakan wajib pajak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: keuntungan karena pengalihan harta berupa bantuan, atau sumbangan dan iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya (Pasal 4 UU No. 36 tahun 2008). Namun risiko ini tidak berlaku jika forum komunikasi tersebut sudah mempunyai NPWP dan membayar kewajiban perpajakan meskipun belum sah sebagai badan hukum.
  2. Risiko reputasi terhadap sertifikat-sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Forum komunikasi tersebut seperti program pendidikan dan pelatihan sertifikasi untuk mencapai gelar tertentu. Dengan adanya isu forum tersebut sedang dalam proses mendapatkan pengesahan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, maka akan ada potensi berkurangnya kepercayaan anggota atau masyarakat umum kepada perkumpulan. Juga perlu di antisipasi risiko tuntutan/gugatan hukum karena ada pihak yang merasa dirugikan atas sertifikasi yang dikeluarkan oleh forum tersebut sebelumnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Materi Anggaran Dasar (AD)

  • Pasal terkait dengan Sifat Organisasi. Sebaiknya diperjelas mengenai sifat keanggotaan Forum tersebut, apakah bersifat sukarela atau suatu keharusan? mengingat cakupannya kemungkinan akan luas.
  • Pasal terkait dengan Pengesahan dan Perubahan Anggaran Dasar selain ditentukan dalam Musyawarah Nasional/Musyawarah Anggota juga harus mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 17 Permenkumham 3/2016). Saran redaksi “Pengesahan dan Perubahan Anggaran Dasar ditentukan dalam Musyawarah Nasional/Musyawarah Anggota dan perubahannya diajukan kepada dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan”.
  • Selanjutnya yang harus diperhatikan dalam Pasal terkait dengan Perubahan Anggaran Dasar adalah kuorum peserta untuk memutuskan Pengesahan dan Perubahan Anggaran Dasar. Misalnya saran redaksi perbaikan yang bisa dipertimbangkan ”Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 50 (lima puluh) perseratus ditambah 1 (satu) suara dari peserta yang sah”.
  • Harus ditambahkan ketentuan peralihan keberlakuan pada Pasal Penutup. Misalnya saran redaksi pasal penutup yang bisa dipertimbangkan: “Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal pengesahannya dan perubahan terhadap Anggaran Dasar ini dilakukan atas dasar keputusan Musyawarah Nasional/Musyawarah Anggota”.

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait Materi Anggaran Rumah Tangga (ART)

  • Pasal mengenai Badan Pembina. Sebaiknya dijelaskan/ditentukan Susunan, Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Badan Pembina.
  • Pasal mengenai Badan Penasihat. Sebaiknya dijelaskan/ditentukan Susunan, Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Badan Penasihat
  • Pasal mengenai Lambang. Lambang Organisasi adalah sesuatu yang fundamental dan sebaiknya sudah harus dimasukan pula dalam draft konsep AD-ART dan Akta Pendirian. Karena AD-ART adalah dokumen pendirian organisasi, dan lambang sebaiknya sudah ada dimasukan dalam draft AD-ART dalam proses pengesahan legalitas kepada Kemenkumham sebagaimana kebiasaan pada umumnya (silahkan lihat contoh beberapa AD-ART Forum komunikasi lainnya). Selanjutnya, dijelaskan apa maksud lambang Logo, Lambang dan Atribut tersebut. Misalnya lambang organisasi menggambarkan citra dan semangat persatuan forum tersebut dan meningkatkan mutu SDM anggotanya dan sebagainya.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini