Tantangan Menjamin Pelaporan Keuangan Agregasi BUMN

Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan asset perusahaan-perusahaan milik negara, diperlukan media pengungkapan kinerja keuangan. Laporan keuangan agregasi dapat menginformasikan stakeholders tentang posisi portofolio dan kinerja perusahaan negara secara keseluruhan. Laporan agregasian perusahaan negara sekaligus bentuk tanggung jawab pemerintah kepada publik. Pemerintah dapat terbuka dalam menentukan keputusan penyertaan modal. Tujuan utama yang ingin dicapai adalah meningkatkan kepercayaan investor bahwa investasi nasional dibangun berdasarkan tata kelola risiko yang terencana dan public dapat mengawasi penggunaan pajak yang mereka bayar.

A man’s life is closely related to the woman he loves and wants to continue his relationship with. levitra professional online When levitra properien http://cute-n-tiny.com/cute-animals/cat-and-horse-pals-2/ you meet your doctor, he can raise regarding your symptoms, feeling of pain, and also the period of the symptoms. To know more see address viagra sans prescription you can refer to online resources and get your doubts clarified about this magnificent male enhancement pill. An autoimmune disease is a medical condition where the body’s immune system, thereby helping cialis uk the body to kill cancer cells.

Namun demikian, laporan agregasi tak lepas dari pengungkapan kinerja keuangan oleh masing-masing perusahaan negara yang rentan terhadap manipulasi informasi, window dressing, dan fraud dalam akuntansi. Kondisi ini didukung oleh tingkat kesehatan dan keterbatasan finansial perusahaan negara dalam menyewa jasa akuntan publik yang handal. Laporan audited masing-masing perusahaan negara belum tentu memiliki standar kualitas yang sama. Hal ini menyebabkan proses agregasian berisi informasi yang kurang akurat. Publik terdisinformasi sehingga terjadi misleading dalam menilai kinerja portofolio perusahaan nasional.

Kementerian BUMN merancang system pelaporan agregasi seluruh BUMN yang berada di bawah kendalinya. Proses agregasian didukung dengan pengembangan system informasi dan teknologi melalui platform …. yang dinilai dapat mempermudah input data transaksi seluruh BUMN menjadi saldo agregat. Dalam rangka menjaga kehandalan aplikasi daring pelaporan agregasian, OJK dan Kementerian Keuangan, yang telah berpengalaman dalam pengembangan system informasi, memberikan pandangan terkait kualitas dan keamanan aplikasi.

Pada tahun 2021, Kementerian BUMN telah menyajikan secara terbatas laporan agregasian atas 108 BUMN yang merupakan tanggung jawab Kementerian BUMN. Untuk meyakinkan kehandalan informasi, pelaporan agregasian telah melalui proses asurans oleh KAP EY. Auditor menggunakan lingkup asurans terbatas yang mengingormasikan bahwa hasil asurans hanya dapat digunakan untuk kepentingan internal Kementerian BUMN. Berdasarkan opini KAP EY, Kementerian BUMN belum merilis pelaporan agregasian BUMN kepada public.

Kementerian BUMN berharap laporan agregasian BUMN dapat diakses secara luas oleh publik. Dengan demikian, diperlukan jasa asurans yang dapat menjamin kehandalan system informasi pelaporan agregasian. Penyajian data bebas dari informasi bias yang berarti masalah asimetri informasi antara public dan manajemen telah diminimalkan. Publik dapat memperoleh informasi kinerja keuangan BUMN yang akurat, handal, dan tepat waktu.

Merumuskan bentuk asurans yang sesuai dengan permintaan Kementerian BUMN penuh dengan tantangan. Pertama, asurans terbatas yang ditawarkan oleh KAP EY adalah metode penjaminan proses pelaporan agregasian yang dapat meminimalkan salah saji informasi. Metode tersebut dikembangkan oleh IAPI untuk mengantisipasi jasa asurans selain general audit atas pelaporan keuangan perusahaan. Namun demikian, penurunan kualitas asurans dari memadai menjadi asurans terbatas adalah sinyal bagi pengguna informasi bahwa prosedur penjaminan kualitas pelaporan agregasian mengandung risiko-risiko yang sulit dimitigasi. Hal ini diduga menjadi sebab penurunan lingkup asurans pada tingkat yang paling aman bagi penyedia jasa asurans dalam memberikan opini.

Kedua, pilihan penyedia jasa asuransi berikutnya adalah supreme audit atau Badan Pemeriksa Keuangan yang secara natural berwenang menilai kualitas pelaporan BUMN. Dengan reputasi BPK, hasil asurans tentu lebih terpercaya karena prosedur penjaminan dapat lebih komprehensif dibanding KAP yang menghadapi keterbatasan SDM dan biaya. BPK juga memiliki akses untuk mendapatkan dan memastikan kebenaran transaksi antar afiliasi yang menjadi inti dari pelaporan agregasian. Meskipun demikian, BPK selaku supreme audit tidak dapat memberikan saran perbaikan atas perbaikan akuntansi, system informasi, dan model penyajian informasi agregasian. Opini yang disampaikan dapat menunjukkan kualitas pelaporan agregasi. Sehingga, opini yang buruk mencegah Kementerian BUMN menyajikan publikasi informasi agregasi. Dengan demikian, jasa BPK selaku supreme audit belum tentu memberikan value yang dibutuhkan Kementerian BUMN atas penyajian pelaporan agregasian untuk kepentingan publik.

Mempertimbangkan permasalahan tersebut, Lembaga negara yang dapat memberikan jasa asurans secara independent, BPKP, dinilai dapat berperan mengisi celah prosedur asurans yang tidak dapat dipenuhi oleh KAP dan BPK. BPKP dapat terlibat dalam proses pengembangan system informasi. Di saat yang sama, BPKP melakukan asurans atas system informasi untuk memastikan bahwa kehandalan lingkungan IT yang dikembangkan telah didukung pengendalian risiko pelaporan dan pencatatan transaksi oleh masing-masing operator BUMN. Untuk itu perlu argumen yang dapat menjawab apakah BPKP dapat memberikan jasa asurans untuk memenuhi permintaan Kementerian BUMN? dan Apakah potensi risiko yang dihadapi BPKP jika asurans dilakukan untuk menjamin kualitas pelaporan agregasian?

Seksi berikutnya akan menjelaskan bahwa praktik pelaporan agregasian telah dilaksanakan oleh negara-negara di dunia sekaligus sebagai benchmark model pelaporan yang dapat diadopsi Kementerian BUMN. Kemudian, argumen diarahkan untuk mengumpulkan pertimbangan atas lingkup asurans yang telah diatur di dalam guidelines serta bagaimana BPKP dapat mengakses, adopsi, dan menyesesuaikan dengan karakter organisasi dan legal hukum. Bagian berikutnya adalah memetakan risiko-risiko penugasan asurans.

Perbandingan praktik agregasi

Progress implementasi pedoman praktik pengungkapan dan transparansi perusahaan negara yang digagas oleh OECD (2020), menyatakan bahwa sebagian besar yurisdiksi telah mengungkap informasi agregat kinerja keuangan perusahaan nasional. Praktik agregasi laporan beragam antar negara, seperti 56% negara mengungkap seluruh portofolio perusahaan nasional, sedangkan penyajian informasi melalui format daring hanya 7%. Komponen informasi yang disajikan dalam laporan agregasian meliputi portofolio asset per sector, agregat kinerja keuangan, dan komposisi BOD. Sebagian besar pelaporan agregasi juga menyertakan laporan individual perusahaan negara.

Meskipun kewajiban monitoring dan menjamin akurasi informasi keuangan dan non keuangan merupakan kewajiban pemilik entitas (pemerintah), berdasarkan self-reporting 27 negara-negara OECD dan non OECD tidak mengungkapkan secara spesifik adanya penjaminan kelengkapan atau kualitas pelaporan agregasian (OECD, 2020). Dengan demikian, praktik pelaporan agregasian sulit disimpulkan bahwa pengungkapan telah didukung dengan informasi yang berkualitas, robust, dan lengkap.

Pelaporan agregasian merupakan akumulasi informasi mikro pada level perusahaan yang menggunakan ragam standar akuntansi. Kredibiliatas dan kualitas penyajian informasi berbeda-beda antar yurisdiksi maupun antar perusahaan nasional. Penerapan standar akuntansi bergantung pada tingkat lingkungan pengendalian dan ukuran portofolio aset. Perusahaan-perusahaan terdaftar pada bursa saham menggunakan IFRS sedangkan perusahaan negara non jasa keuangan lainnya menggunakan standar akuntansi nasional (adopsi IFRS atau GAAP). Implementasi IFRS di beberapa negara bahkan tidak bersifat mandatori.

Terkait penjaminan informasi keuangan individual, sebagian besar yurisdiksi menggunakan jasa audit eksternal yang independent. Namun, perusahaan-perusahaan negara pada beberapa yurisdiksi menjadi subjek dari state audit untuk menjamin dan mengevaluasi efisiensi keuangan dan asset public serta kepatuhan terhadap peraturan. Audit oleh state audit dalam rangka pelaksanaan kebijakan public oleh perusahaan negara yang ditujukan kepada parlemen. Praktik tersebut bersifat ad hoc bergantung sifat dan tujuannya.

Laporan agregasian merupakan kumulatif informasi mikro yang disajikan masing-masing perusahaan negara. Informasi berasal dari perusahaan negara langsung atau laporan sectoral oleh perusahaan holding dan kementerian/Lembaga negara teknis. Dalam studi OECD (2020), lembaga selaku coordinator, pengawas, dan penanggung jawab monitoring kinerja perusahaan negara bervariasi antar negara. Laporan agregasian tersebut disajikan melalui website kementerian/Lembaga negara selaku penanggung jawab perusahaan negara. Berikut informasi terkait pelaporan agregasian dengan tingkat agregasian yang berbeda:

Laporan agregasi yang menggabungkan seluruh sektor SOE

InformasiFinlandFranceGermanyHungarySweden
Penerbit laporan agregasianThe ownership steering department at the prime minister’s officeThe centralized ownership entity (APE)The ministry of finance, Laporan terdesentralisasi per federal ministriesThe ministry reporting SOE is not responsible for oversight. Informasi diterima dari tiap entitas terdesentralisasi yang memegang kepemilikan SOE.The Government Offices
Lingkup SOEKecuali SOE yang dikelola holding81 SOE dalam pengawasan APESeluruh holding pada tingkat pemerintah pusat untuk kepemilikan penuh (direct holding). Sedangkan indirect holding di bawah 25% tidak dilaporkanSeluruh entitas pemilik SOE dan individual SOESeluruh sector SOE dan masing-masing individual
Portolio negaraYaYaYaYaYa
Nilai valuasi asetYaRevenue, EBITDA, dividenceKinerja laporan keuanganYa Valuasi per sectorYa Kinerja keuangan SOE
Non keuanganTotal pegawai, komposisi BOD, dan informasi stratejik, praktik remunerasi.Komposisi BOD, system remunerasi antara portofolioStruktur holding, sifat dan tujuan bisnis, total pegawai, komposisi BOD, remunreasiData pegawai, komposisi BOD, aktivitas internal dan eksternal audit.Kebijakan untuk SOE dan praktik BOD
Detil individu SOEYaYaTidak SOE dengan asset besar tersedia di website masing-masing kementerian terpisah dari agregasianYaYa
Penyajian daringYaYa Website kementerianYa
Standar AkuntansiIFRS dan Standar nasionalIFRS dan standar lain tergantung perusahaanIFRS jika terdaftar dan standar nasionalIFRS jika terdaftar dan standar nasionalIFRS untuk large SOEs dan standar nasional untuk SOEs kecil
State auditAd hoc basisAd hoc basisAd hoc basisAll SOEsAd hoc basis yang sebagian besar dimiliki negara.
Independent external auditAll SOEsAll SOEsALL large SOEsAll SOEsAll SOEs

Lingkup assurans atas pelaporan agregasi

Hingga saat ini, belum ditemukan bentuk penjaminan kualitas atas laporan agregasian pada praktik internasional. Baik eksternal audit dan state audit, dilaporkan hanya terlibat dalam audit laporan individual perusahaan negara. Beberapa hal diduga penyebab sulitnya penjaminan pada level agregasian, seperti dasar akuntansi yang beragam dalam satu yurisdiksi, porsi portofolio yang dimiliki negara, lingkup penjaminan, dan keterbatasan peran state audit terkait fungsinya. Dengan demikian, benchmarking lingkup dan prosedur asurans hanya dapat dilakukan berdasarkan praktik asurans atas pelaporan agregasian yang telah dilakukan oleh KAP EY.

Pertimbangan asurans terbatas menurut KAP EY:

  1. Laporan agregasian untuk menghilangkan catatan akuntansi ganda antar perusahaan afiliasi.
  2. Laporan agregasian tidak mengambil alih tanggung jawab direksi/manajemen atas laporan keuangan individual.
  3. Penyusunan agregasian bukan berdasar transaksi, tapi saldo akun sehingga tidak dapat menjamin kelengkapan dan keakuratan transaksi keseluruhan.
  4. Tidak tersedia data margin konstruksi dan manufaktur, sehingga eliminasi hanya dilakukan pada pendapatan dan beban.
  5. Tidak dieliminasi premium dan diskonto serta dampak nilai wajar terhadap efek obligasi karena keterbatasan data.
  6. Informasi mutasi saldo akun tidak dapat diungkapkan dalam laporan keuangan agregasian.

Prosedur yang digunakan KAP EY dalam asurans terbatas:

  1. Mengajukan pertanyaan kepada personel kunci untuk memahami proses pengumpulan dan penggabungan informasi.
  2. Memperoleh pemahaman atas kriteri dan proses pengumpulan dan penggabungan paket informasi keuangan BUMN dan proses pengagregasian ke dalam penyajian hal pokok.
  3. Memperoleh pemahaman hal yang mendasari hal pokok.
  4. Melaporkan hal pokok dan kertas kerja pendukung, termasuk paket informasi keuangan dan laporan keuangan auditor.
  5. Menelusuri jumlah-jumlah dalam paket informasi keuangan ke laporan masing-masing BUMN.
  6. Mencocokkan klasifikasi akun-akun dalam paket informasi keuangan.
  7. Membandingkan informasi keuangan yang dihasilkan dari proses pengagregasian dan pengeleminasianyang menggunakan rumusan phyton dari proses pengagregasian dan pengeliminasian yang dihasilkan secara manual.
  8. Melakukan perhitungan ulang pengombinasian informasi keuangan yang dihasilkan oleh rumusan phyton yang dituangkan dalam hal pokok.
  9. Mencocokkan saldo-saldo dalam kertas kerja terkait, paket informasi keuangan, dan laporan keuangan auditan.
  10. Membandingkan saldo-saldo akun antara BUMN dalam kulster BUMN yang sama dan mengajukan pertanyaan atas saldo akun yang tidak lazim.
  11. Membaca penyajian dan pengungkapan hal pokok sebagaimana ditetapkan dalam kriteria.

Pembatasan penggunaan laporan asurans adalah informasi hanya diperuntukkan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan serta tidak untuk disajikan kepada pihak lain. untuk memberikan penjaminan kualitas pelaporan keuangan agregasian BUMN, pengambilan keputusan bentuk asurans dapat mempertimbangkan lingkup dan prosedur asurans yang telah dilaksanakan oleh KAP EY, sementara benchmarking praktik asurans negara-negara lain belum ada. Untuk itu, fungsi organisasi audit dan kapasitas SDM akan menentukan luas dan detil pengujian berbanding dengan kebutuhan auditan.

Objective penjaminan informasi agregasian ditentukan oleh permintaan auditan atas informasi yang akan disajikan atau diagregasi. Fokus laporan keuangan agregasian minimal mencakup (OECD, 2015) kinerja keuangan dan nilai asset perusahaan negara. Indikator keuangan kunci yang disajikan adalah turnover, profit, cash flow from operating activities, return on equity, asset ratio, dan dividen. Laporan agregasian juga mengungkap metode agregasian. Hal ini dapat menjadi objective utama penentuan lingkup asurans.

Bentuk asurans tertinggi dalam menjamin kualitas informasi keuangan menggunakan prosedur audit keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian. Namun demikian, keterbatasan-keterbatasan yang telah disebut oleh KAP EY dan sifat natural organisas audit pemerintah tidak memungkinkan prosedur tersebut dilaksanakan. Pernyataan kehandalan informasi tidak dapat diuji dengan asersi akurasi data, kelengkapan pencatatan, dan existensi transaksi. Namun demikian, objective asurans dapat diarahkan dalam rangka menjamin kehandalan system informasi dalam menyajikan saldo agregasian dan metode agregasian yang digunakan. Penjaminan kualitas informasi dapat diberikan pada proses, prosedur, dan system agregasian saldo akun.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini