Contoh Perjanjian Jual Beli Aset Gedung dan Tanah

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Contoh Perjanjian Jual Beli Aset Gedung dan Tanah. Perjanjian ini pada dasarnya suatu bentuk kesepakatan dimana Penjual atau pemilik aset bermaksud untuk menjual dan mengalihkan kepemilikan aset-asetnya tersebut di atas kepada Pembeli dan Pembeli bermaksud untuk membeli dan mengambil alih seluruh aset tersebut Penjual.

Aset sebagai objek perjanjian haruslah diperjelas mengenai rinciannya dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen kepemilikan yang sah. Misalnya kalau aset yang ingin dijual berupa bidang tanah harus dibuktikan oleh sertifikat HGB untuk lahan seluas tertentu yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, atau Kantor Pertanahan Kabupaten tertentu dan luas tanah tersebut harus dilengkapi atau berdasarkan Gambar Situasi yang jelas.

Jika aset yang dijual berupa Bangunan misalnya pabrik, maka harus dibuktikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menggambarkan bahwa bangunan dibangun di atas lahan tanah yang dimaksud dalam sertifikat tanah HGB yang dijelaskan sebelumnya.

Jika aset yang akan dijual berupa Mesin dan Peralatan maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan dari mesin-mesin dan peralatan tersebut.

Dalam prakteknya, jual beli aset sering sekali mencakup dari bentuk 3 aset di atas, yakni tanah, bangunan dan peralatan atau mesin. Nah kalau seperti itu, maka dalam perjanjian harus dirincikan apa apa saja aset yang menjadi objek perjanjian. Biasanya rincian aset yang akan dijual dicantumkan dalam lampiran perjanjian yang dimaksud agar pembeli mendapatkan gambaran mengenai daftar aset yang akan dibelinya.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam Jual beli aset berupa gedung dan tanah harus memperhatikan Necessary Legal Requirements atau Dokumen Hukum Yang Dipersyaratkan. Pertanyaannya, Apa-apa saja dokumen tersebut? berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam transaksi jual beli aset berupa gedung dan tanah.

  1. Fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan dan segala perubahannya termasuk perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar Perusahaan;
  2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  3. Fotocopy Izin Usaha Industri Perusahaan;
  4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan;
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan;
  6. Fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  7. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Aset tahun __;
  8. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan yang berdiri di atas Aset;
  9. Fotocopy Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan persetujuan pengalihan Aset;
  10. Surat Persetujuan Pengalihan Aset dari Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait dengan pengalihan Aset (jika diperlukan);
  11. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tangerang yang menyatakan bahwa Aset, khususnya aset Tanah dan Bangunan, bebas dari segala sengketa
    (akan disediakan oleh Pembeli berdasarkan surat kuasa dari Penjual);
  12. Warkah dari Badan Pertanahan Nasional terkait dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Aset berupa Tanah dengan ketentuan biaya yang timbul atas proses tersebut akan ditanggung oleh Pembeli.

Selanjutnya untuk mendukung proses penilaian oleh KJPP atau penilai, maka terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut Daftar Dokumen-Dokumen Yang Diperlukan Untuk Proses Penilaian atas Asset:

  1. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun (jika ada) (Asli harus diperlihatkan);
  2. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun _ (Asli diperlihatkan);
  3. Fotocopy Sertifikat atas Tanah (Asli diperlihatkan);
  4. Fotocopy Peta Lokasi (blueprint / layout) atas Tanah (Asli diperlihatkan);
  5. Daftar Aset; dan
  6. Fotocopy Kuitansi atas pembelian Mesin (Asli diperlihatkan).

Nah yang harus diperhatikan pula, dalam menyusun perjanjian jual beli aset gedung dan tanah, Anda harus mencantumkan persyaratan dokumen baik untuk transaksi ini maupun penilaian oleh penilai atau KJPP. Hal ini agar pihak mitra memahami mengenai persyaratan yang harus mereka persiapkan dalam menjual aset dalam penjual adalah mitra.

Berikut Contoh Perjanjian Jual Beli Aset Gedung dan Tanah yang mungkin Anda butuhkan terkait dengan transaksi jual beli aset berupa gedung dan aset. Perjanjian ini adalah standar baku sehingga jika terdapat beberapa klausula yang tidak inginkan, maka Anda dapat modifikasi perjanjian ini sesuai dengan kebutuhan Anda.

Note: Anda dapat membeli Draft Perjanjian ini dengan mengklik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online stor secara langsung dan setelah pembayaran, otomatis perjanjian akan terkirim ke email Anda.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini