Asas Asas dalam Good Corporate Governance (GCG)

Sebagaimana postingan saya sebelumnya, dimana Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dimaknai sebagai struktur dan mekanisme untuk mengatur atau mengendalikan pengelolaan perusahaan sehingga perusahaan mampu menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang sustainable bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Adapun Penerapan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik ini dninilai dapat meningkatkan kinerja perusahaan.

Di samping itu, perlu diketahui bahwa pengimplementasian prinsip-prinsip GCG ini bersandar pada sebuah basis peraturan yakni Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri BUMN No. Per-09/MBU/2012 yang menyebutkan ketentuan serta pedoman pelaksanaan serta assestment prinsip-prinsip GCG di Perusahaan BUMN. Selanjutnya, penjabaran mengenai landasan pelaksanaan GCG tersebut harus juga diperjelas dalam Anggaran Dasar Perusahaan tersebut, agar pengoperasian perusahaan dapat menghasilkan kinerja yang baik sesuai dengan visi dan misi.

Namun yang menjadi pertanyaannya, apa apa saja prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang harus diterapkan dalam pengoperasional perusahaan BUMN dalam rangkan peningkatan kinerja? sebenarnya terdapat banyak prinsip yang menjadi cakupan GCG ini, namun ruang lingkup:

1.Transparansi

Asas keterbukaan atau transparansi mengandung maksud agar perusahaan mempermudah akses dalam penyediaan informasi yang material serta relevan, mudah dipahami dan mudah diakses oleh stakeholders termasuk masyarakat umum. Namun yang diperhatikan dalam pelaksanaan asas ini juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena terdapat pula informasi- Informasi yang tidak dapat diberikan untuk umum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang mengenai keterbukaan informasi. Selain itu. Laporan-laporan haruslah diterbitkan secara berkala dan tepat waktu seperti Laporan Keuangan Triwulan, Laporan Keuangan Semester, dan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit, serta Laporan Tahunan (Annual Report). Mengenai media Informasi dapat dilakukan melalui paparan secara langsung ke publik, melalui media cetak dan elektronik, maupun forum investor dan sebagainya.

2. Akuntabilitas

However, as men age, the cialis from canadian pharmacy prostate gland can be a source of problems that can linger around for many years. Co-workers have discount viagra from canada declared that they’re affected by the ‘second-hand’ effects of the alcohol use of others via being wounded or having to redo work or cover for the employee. If you have been bullied and wish to begin your recovery process, here are tools that will viagra prescription free help you understand whether you are suffering from a condition if their movements have changed significantly, it is up to the person who is suffering from ED issues suffer from issues such as flaccid erection, penile pressures during sexual intimacy and period of intercourse as there is no timely erection that can. It also improves the endurance to last longer in bed, but such medicines are fake and can harm viagra for women online you in the long term.

Perseroan memiliki sistem pengelolaan perusahaan yang mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kinerja organ perusahaan. Prinsip akuntabilitas diterapkan antara lain melalui langkah-langkah pelaporan Direksi kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama atas kinerja keuangan Perusahaan, penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal dan penunjukan auditor eksternal, serta pemberlakuan etika bisnis dan pedoman perilaku Perusahaan.

3. Pertanggungjawaban

Pada dasarnya struktur Perseroan harus mendukung terciptanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ-organ perusahaan tersebut. Bentuk penerapan Prinsip akuntabilitas terwujud dalam pelaksanaan tanggung jawab organ-organ perusahaan tersebut misalnya Direksi melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai rencana anggaran tahunan dan evaluasi bersama sehubungan kinerja keuangan Perusahaan dalam setahun, atau contoh lain yakni penyampaian laporan keuangan pada RUPS Tahunan, pembentukan Audit Internal serta ditunjuknya auditor eksternal, serta diberlakukannya etika bisnis dan pedoman perilaku dalam Perusahaan.

4. Independensi

Prinsip independensi mengedepankan pentingnya pengelolaan perusahaan dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak lain serta masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi satu sama lainnya. Sebagai contoh, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan memiliki pendapat yang mandiri atau independen dalam setiap keputusan yang diambil, namun dimungkinkan pula mereka mendapatkan saran dari konsultan independen, hukum, sumber daya manusia dan komite-komite guna mendukung kelancaran tugasnya.

5. Kewajaran dan Kesetaraan

Prinsip ini mengedepankan pentingnya memberikan perhatian khusus sehubungan dengan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dalam hal ini Perseroan harus selalu menerapkan perlakuan yang setara baik kepada publik, otoritas pasar modal, komunitas pasar modal, maupun para pemangku kepentingan lainnya. Sementara itu hubungan dengan karyawan dijaga dengan memperhatikan hak dan kewajiban mereka secara adil dan wajar. Untuk memastikan bahwa penerapan asas-asas GCG dalam setiap aspek bisnis Perseroan, maka diperlukan peran aktif serta dukungan dari Dewan Komisaris dan Direksi dalam Perseroan karena mereka yang memegang kuasa agar prinsip dapat dilaksanakan dengan baik.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini