Cara Mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan itu Penting.

Dalam pembahasan kali ini, Gultomlawconsultants akan membahas tentang bagaimana cara mengurus pajak bumi dan bangunan (PBB). Yang merupakan salah satu kewajiban setiap warga negara untuk membayar pajak ini setiap tahunya.

Setiap warga indonesia yang memiliki bangunan dan tanah atau property, diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan ini. Sesuai yang tertera pada Undang undang nomor 12 Tahun 1985, yang membahas tentang Pajak bumi dan bangunan. Dan sebagaimana telah direvisi dengan undang undang no 12 Tahun 1994.

Sumber gambar

Merujuk pada Pasal1 UU No.12 Tahun 1985 dan UU No.12 Tahun 1994.Bahwa yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi/tanah yang ada dibawahnya, yang meliputi tanah,perairan,pedalaman termasuk juga rawa-rawa tambak pengairan berikut wilayah laut Negara Republik Indonesia.

Sementara yang dimaksudkan ‘Bangunan’ yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada permukaan tanah dan atau perairan tempat tinggal,tempat usaha dan tempat usaha yang diusakan.

Dalam hal ini PBB itu sendiri merupakan Pajak Negara yang bersifat kebendaan, dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan pada objek pajak. Yaitu bumi dan bangunan,Keadaan subjek (Siapa yang membayar)tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Kriteria Rumah dan Tanah Yang Kena Pajak Seperti Apa?

Lantas,pertanyaanya kriteia bangunan atau tanah yang seperti apa yang dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan? Yang dikutip dari Direktorat Jendral Pajak objek rumah dan tanah yang dikenakan pajak dibagi menjadi dua bagian yaitu:

Bumi : Hamparan Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Contohnya: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan dan tambang.

Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah bumi dan atau perairan. Contohnya: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.

Kriteria Bumi dan Banguan yang tidak dikenakan Pajak/ PBB adalah sebagai berikut:

  • Objek Bumi bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan masyarakat umum seperti tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dipergunakan untuk memperoleh keuntungan, seperti mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi dan lainya.
  • Digunakan untuk pemakaman, peninggalan sejarah purbakala atau yang sejenis dengan itu.
  • Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dipelihara oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Dipergunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
If you are also on among those who are diagnosed erectile buy viagra pill dysfunction then you must immediately try this medicine. The medicine is different from dapoxetine which levitra generika check availability treats premature ejaculation. Hence it is highly recommended that men take the least possible dosage so as to reduce the chances of getting a side effect with any sex pill is mainly due to the presence of generic viagra germany davidfraymusic.com. Don’t let the shortage of online generic cialis your time and avoid distractions.

Nah,Setelah anda tahu sekilas tentang pajak bumi dan bangunan tersebut selanjutnya kita akan membahas bagaimana cara mengurus pembuatan PBB dengan mudah,cepat dan tanpa harus mengeluarkan biaya.

Bagaimana Cara Membuat Pajak Bumi Bangunan (PPB)

Jika anda ingin mengurus Pajak Bumi dan Bangunan anda, Kini bisa dilayani dengan cepat, mudah dan transparan, tanpa harus mengeluarkan biaya sedikitpun. Bagaimanakah caranya?

Panduan dibawah ini akan membahas cara penyelesaian permohonan oleh wajib pajak yang secara nyata memiliki atas bumi dan bangunan dan atau mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan dan atau menguasai atas bumi dan bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya.

Pendaftaran objek pajak dilakukan oleh subjek pajak atau kuasa yang ditunjuk dengan surat khusus. Subjek pajak PBB P2 yang meliputi :

  • orang atau badan yang secara nyata memiliki hak terhadap bumi,dan/ atau
  • orang atau badan yang mendapatkan manfaat atas bumi, dan/atau
  • orang atau badan yang mempunyai, menguasai bangunan, dan/atau
  • orang atau badan yang mendapatkan manfaat atas bangunan tersebut.

Sering sekali kita mendengar pertanyaan yang banyak diajukan olehwarga masyarakat kita salah satunya ialah, dimanakah saya harus mengurus / Membuat PBB? Jawabanya adalah anda bisa langsung datang ke Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan asset daerah (BPPKAD) yang biasanya berada di kantor kecamatan.

Dalam mendaftarkan objek pajaknya subjek pajak harus menandatangani formulir SPOP dan SPOP. Formulir SPOP dan LSPOP bisa anda dapatkan pada tempat pendaftaran atau melalui petugas yang ditunjuk. SPOP dan LSPOP harus diisi secara jelas, artinya penulisan data-data yang diminta dalam SPOP dan LSPOP dibuat sedemikian rupa. Sehingga tidak menimbulkan perbedaaan atau salah tafsir yang nantinya dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.

Contohnya dalam pengisian alamat atau letak objek pajak harus jelas sehingga petugas pajak tidak salah dalam menentukan kelas tanah. Atau pengisian data-data material bangunan yang berakibat pada penentuan kelas bangunan.

Data-data yang dilaporkan dalam SPOP dan LSPOP harus sesuai dengan keadaaan sebenarnya dilapangan. Seperti contohnya, luas tanah dan bangunan, tanah dan harga perolehan, letak objek pajak, jenis penggunaan bangunan dan yang lainya. Sesuai dengan kolom-kolom yang diminta dalam formulir SPOP dan LSPOP.

Perhatikan juga kolom-kolom yang ada dalam formulir SPOP dan LSPOP, baik yang menyangkut data subjek pajak dan objek pajak. Termasuk denah lokasi objek pajak, harus diisi secara lengkap. Demikian juga kalau subjek pajak dalam mendaftarkan objek pajaknya dengan menguasakan kepada pihak lain, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Tanggal saat penandatanganan SPOP oleh subjek pajak harus diisi.

Formulir SPOP dan LSPOP yang sudah diisi dan ditandatangai, kemudian dikembalikan ketempat pendaftaran. Atau petugas yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, Sejak diterimanya formulir SPOP dan LSPOP oleh subjek pajak. Pengembalian formulir SPOP dan LSPOP dapat dilakukan secara langsung ditempat pendaftaran atau melalui petugas yang ditunjuk.

Demikian pembahasan tentang Apa itu pajak bumi dan bangunan, Dan bagaimana cara mengurusnya. Jika anda suka, atau ada hal perlu anda tanyakan pada artikel ini. Kalian bisa berkomntar pada kolom komentar yang telah disediakan.

Comments

2 Comments

  1. kenapa ditempat saya (karang tengah tangerang) mengurus surat PBB susah sekali yaa, dan harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini