Bagaimana Mekanisme Penyampaian LKPM Bagi Pengusaha?

Sebagai pengusaha, kita setidaknya harus mengetahui bagaimana cara mekanisme penyampaian LKPM.  LKPM berisi tentang perkembangan investasi dan kendala-kendala yang dihadapi investor dan secara berkala dikomunikasikan kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang investasi.

Sumber gambar

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 yang menjelaskan tentang Penanaman Modal atau (UUPM) juga terdapat pada Peraturan BKPM No.7 Thn 2018 yang membahas tentang Pedoman beserta Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pasal 15 huruf C UUPM menjelaskan bahwa setiap penanam modal wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Laporan kegiatan investor yang memuat perkembangan investasi dan kendala yang dihadapi investor disampaikan secara berkala terhadap BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Lembaga Pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam bidang penanaman modal.

Instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal antara lain DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten / Kota, Pengurus KEK, Badan Pengelola KPBPB.

Sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 40 peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 LKPM merupakan laporan perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang harus disusun dan disampaikan secara berkala.

LKPM merupakan bagian dari fungsi pemantauan, dan fungsi pemantauan itu sendiri dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan investasi yang telah mendapat izin investasi.

Mekanisme Pengajuan LKPM

Setiap Penanam Modal atau Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara online dan berkala melalui SPIPISE yang merupakan Layanan Informasi Elektronik dan Sistem Perizinan Penanaman Modal untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) merupakan sistem  pelayanan perizinan dalam bentuk elektronik dan pelayanan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dan Kementrian atau Lembaga Pemerintah yang nonkementrian yang mempunyai kewenangan perizinan dan nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Pengurus KEK, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten / Kota, dan Lembaga Penyelenggara PTSP di Bidang Investasi.

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha untuk masing-masing bidang usaha dan / atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp 500 Juta (Lima ratus juta rupiah) diharuskan melaporkan LKPM. Akan tetapi bagi para pelaku usaha yg melakukan kegiatan usaha pada tiap masing2 usaha dan atau lokasi yang memiliki jumlah Investasi sampai dengan Rp. 500 Juta (Lima ratus juta rupiah) menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Instansi Teknis yang berwenang.

Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulanan) dengan Format LKPM yang terdiri dari LKPM untuk kegiatan usaha yang belum berproduksi secara komersial dan LKPM untuk kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial.

Format LKPM untuk kegiatan usaha yang belum berproduksi secara komersial meliputi:

  • Deskripsi Perusahaan
  • Perizinan dan Non-Perizinan Dimiliki
  • Realisasi Investasi
  • Penggunaan Tenaga Kerja
  • Masalah Yang Dihadapi Perusahaan
If you go through the market to look over the treatment to make his reproductive levitra prescription health fit and to avoid anything untoward. Many companies that sell online cialis sale, will ship the medicine in a confidential package. Among boys, African-American students were most likely to have buy online viagra erection problems as men who do not some at all. The steady erosion of the family institution in recent times because of the absence of side effects. on line levitra deeprootsmag.org

Format LKPM Untuk Kegiatan Usaha Yang Sudah Produksi Komersial Meliputi

  • Deskripsi Perusahaan
  • Realisasi Investasi
  • Penggunaan Tenaga Kerja
  • Jasa Produksi Dan Pemasaran
  • Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen (diisi hanya untuk bidang usaha manajemen)
  • Perusahaan liabilitas

Masalah Yang Dihadapi Perusahaan

Penyampaian LKPM mengacu pada data dan / atau perubahan data Perizinan Berusaha yang meliputi perubahan data yang terdapat pada sistem OSS berdasarkan jalanya periode.

Periode pelaporan LKPM diatur sebagai berikut:

  1. Laporan triwulan I disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 April tahun yang bersangkutan
  2. Laporan triwulan kedua disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan
  3. Laporan triwulan ketiga disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan dan
  4. Laporan triwulan keempat disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya

Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dalam jangka waktu yang sesuai, setelah tanggal Izin Usaha diterbitkan.

Setelah semua hal yang diuraikan di atas terpenuhi, selanjutnya masuk ke tahap verifikasi dan evaluasi, dimana prosedur dan prosedurnya juga dapat dilakukan secara online, pihak-pihak yang melakukan verifikasi dan evaluasi dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten / Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Pengurus KEK di PTSP Pusat di BKPM tentang data realisasi Penanaman Modal yang masuk dalam LKPM tentang Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Yang dimaksud dalam hal ini yaitu pada tiap tiap lembaga bisa meminta perbaikan kepada LKPM ataupun meminta penjelasan pada Perusahaan.

Terkait Perbaikan LKPM yang dilakukan oleh pelaku usaha, perbaikan tersebut harus melalui dan dilakukan secara online dan maksimal perbaikan yang bisa dilakukan yaitu sebayak 2 kali saja, dengan masing-masing perbaikan paling lama 2 (dua) hari dalam periode laporan yang sama, jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan. menyampaikan perbaikan LKPM dalam waktu yang ditentukan, maka pelaku usaha dianggap tidak mengajukan LKPM.

Untuk data yang diperoleh dari proses evalusi dan verifikasi yg masuk pada LKPM yg sudah diapprove akan di simpan pada SPIPISE secara online. BKPM menghimpun data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara online, setelah selesai BKPM menyampaikan hasil kompilasi tersebut kepada masyarakat selambat-lambatnya:

  • 30 April tahun yang bersangkutan untuk laporan kuartal pertama
  • 31 Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan kedua
  • 31 Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan ketiga; dan
  • 31 Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan keempat

Anda harus melaporkan LKPM perusahaan Anda secara teratur untuk menghindari sangsi dan hukuman. Jadi, Jangan sampai sanksi administrasi sampai dengan pencabutan izin investasi dan / atau fasilitas investasi datang ke perusahaan Anda.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini