Bagaimana Cara Mengisi LKPM Untuk Perusahaan Yang Berproduksi Komersial

Dengan disahkanya Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.7 Thn 2018 (Perka BKPM 7/ 2018) mengindikasikan akan adanya aturan baru yang mempengaruhi terhadap penanaman modal yang ada di negara ini. Aturan ini telah menggantikan peraturan yang lama, yakni Peraturan Kepala BKPM No. 14 Thn 2017.

Sumber gambar

Salah satu yang menarik yaitu upaya integrasi antara Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Penanaman Modal (SPIPISE) BKPM dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Sebelum kita membahas tata cara mengisi LKPM untuk suatu perusahaan  yang belum berproduksi secara komersial. Pada kesempatan kali ini kita akan bahas mengenai bagaimana cara pengisian LKPM bagi perusahaan yang sudah berproduksi secara komersial.

Pos-pos yang harus diisi adalah:

  • Keterangan / Informasi Perusahaan
  • Realisasi Investasi
  • Penggunaan Tenaga Kerja
  • Produksi / Jasa dan Pemasaran
  • Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen (hanya untuk usaha Konsultasi Manajemen)
  • Kewajiban Perusahaan dan Masalah yang Dihadapi Perusahaan.
In fact the Share Mania in India began with the American Civil War broke and the cotton supply from the US to Europe stopped. buy uk viagra This could result in high blood pressure complications *Many times products sold as herbal non prescription viagra contain sildenafil and tadalafil however; it provides a comparatively brief successful time with a psychotherapist can help you to feel better, emotionally and physically, understand yourself and others better, improve relationships, set goals and take actions with confidence. Just how to handle Sexsomnia Therapy for this disease The degeneration has been associated with oxidative buy viagra from india stress, mitochondrial dysfunction, alteration of glial function. levitra fast shipping The church has grown significantly and still has a community spirit.

Nantinya Laporan tersebut disiapkan oleh penanggung jawab perusahaan berikut dilengkapi dengan nama, jabatan, nomor telepon, dan alamat email aktif yang jelas.

Deskripsi Perusahaan (Keterangan Perusahaan)

Judul Informasi Perusahaan memiliki subpos berikut:

  • Nama Perusahaan
  • Izin Usaha / Izin Operasi / Izin Komersial
  • Bidang usaha
  • Lokasi proyek
  • Dan Alamat Korespondensi.

Peraturan tersebut mensyaratkan bahwa untuk perubahan Pernyataan Perusahaan sebagaimana tersebut di atas, perusahaan harus mengajukan perubahan Pendaftaran Penanaman Modal. Namun pada saat artikel ini ditulis, BKPM sudah tidak lagi melayani perubahan data ke BKPM SPIPISE dan diarahkan ke OSS. BKPM dikabarkan memahami bahwa data tersebut belum diubah sampai sistem OSS siap.

Realisasi Investasi

Pos ini diisi sesuai dengan nilai realisasi investasi untuk investasi yang mengikuti mata uang yang tertera pada Perizinan. Realisasi penyertaan modal tetap dan modal kerja diisi sesuai dengan nilai yang tertera pada nilai perolehan awal. Pengisian nilai realisasi investasi tidak mengenal penyusutan modal tetap. Komponen realisasi investasi terdiri dari:

  • Pertama, komponen pembelian dan pematangan lahan adalah biaya penambahan lahan dan biaya pembukaan lahan (land clearing, cut and fill, dll) di lokasi proyek.
  • Kedua, komponen gedung atau bangunan yang  meliputi renovasi atau penambahan gedung ataupun bangunan  baru yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi.
  • Ketiga, dalam komponen mesin atau  peralatan termasuk penggantian / penambahan mesin / peralatan baru yang tidak berdampak pada kapasitas produksi sesuai Izin Usaha, baik itu  yang diimpor maupun yang dibeli secara lokal, termasuk peralatan pencegah pencemaran lingkungan.
  • Keempat, komponen lainnya yang meliputi terhadap penambahan kendaraan operasional perusahaan dan peralatan kantor serta aset lainnya.
  • Kelima, modal kerja hanya diisi dengan tambahan perhitungan nilai realisasi satu kali perputaran biaya bahan baku atau penolong, gaji / upah pegawai, biaya operasional (listrik, air, telepon), suku cadang, dan biaya overhead perusahaan.

Penggunaan Tenaga Kerja

Pos Kerja dibagi menjadi dua subpos, yaitu: Tenaga Kerja Perusahaan dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga atau Kontraktor. Selain itu, ada paragraf di bawah Posko yang menyebutkan jumlah tenaga kerja lokal, personel dari kota ataupun kabupaten setempat, yang terserap. Tenaga kerja diisi di luar posisi Komisaris dan Direksi.

Produksi / Jasa dan Pemasaran

Posting ini memiliki kolom: Jenis barang  atau jasa; Satuan; Kapasitas Izin; Kapasitas terpasang; Realisasi Produksi; dan Nilai Ekspor. Isi kolom sesuai dengan data yang Anda miliki.

Hal yang harus anda perhatikan adalah jika kapasitas produksi melebihi 30% dari kapasitas terpasang yang tercantum dalam Izin Usaha, maka diperlukan kelebihan kapasitas untuk mengajukan perluasan proyek. Selain itu, kolom Nilai Ekspor harus diisi dengan Dolar Amerika Serikat.

Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen

Posting ini hanya diisi untuk bisnis jasa konsultasi manajemen. Postingan ini diisi dengan nomor dan tanggal kontrak, nama, alamat, nomor handphone dan alamat email yang digunakan jasa konsultasi manajemen selama periode pelaporan.

Liabilitas  atau Kewajiban Perusahaan

Pada pos  ini diisi dengan berbagai kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan sebagai berikut:

  • Kewajiban Divestasi
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Kemitraan
  • Pelatihan Pekerja Indonesia (untuk transfer teknologi)Tanggung Jawab Sosial (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; CSR)
  • Dan Lain-lain (diisi jika ada tanggung jawab lain sesuai persyaratan lainnya).

Masalah yang Dihadapi Perusahaan

Post ini diisi dengan permasalahan dan kendala yang muncul dalam pelaksanaan proyek, seperti masalah pertanahan, masalah ketenagakerjaan, masalah pemasaran dan upaya yang telah dilakukan serta saran / saran untuk mengatasinya. Jika kolom yang tersedia tidak mencukupi dapat dibuat pada lembar terpisah.

Postingan ini dapat menjadi alternatif bagi perusahaan yang telah merubah identitasnya namun tidak dapat diubah karena BKPM sudah tidak menerima perubahan data lagi.

Perusahaan hanya dapat menjelaskan masalah dan kondisi yang saat ini dihadapi oleh perusahaan untuk mendorong perubahan identitas tersebut pada post ini.

Jadi itulah Cara Mengisi LKPM Untuk Perusahaan Yang Berproduksi Komersial, Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini