Hal Penting dalam Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Setiap Pelaku usaha yang menyalahi terhadap ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO, maka  akan dikenakan sanksi berupa administratif hingga pemberhentian sementara.

Sumber gambar

Berdasarkan data statistik tahun 2017, Indonesia memiliki luas lahan kelapa sawit sebesar 12,32 juta hektar (Ha) dan masuk dalam 10 negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia berdasarkan data dari United States Department of Agriculture (USDA) ).

Perdebatan atau bahkan citra negatif tentang perkebunan kelapa sawit saat ini sangat lekat dengan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki perkebunan kelapa sawit seperti Sumatera Utara, Riau, bahkan Kalimantan. Oleh karena itu, Indonesia membentuk Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44/2020  yang membahas mengenai tata cara sertifikasi Perkebunan Kelapa sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpress  No.44 Thn 2020) yang telah disahkan pada Tgl 16 maret Thn 2020. Yang dalam peraturan didalamnya disebutkan bahwa semua perkebunan kelapa sawit hatus tunduk dan patuh pada ISPO.

Sumber https://industri.kontan.co.id

Definisi ISPO

ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil adalah inisiatif pemerintah sebagai wujud komitmen kepada seluruh pemangku kepentingan perkebunan kelapa sawit, baik dari pemerintah sendiri maupun pelaku usaha dari sektor korporasi dan petani hingga industri produk turunan kelapa sawit.

Selain itu, latar belakang didirikannya ISPO adalah sebagai langkah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi serta keberlanjutan yang bersumber dari sumber daya alam yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, aturan yang mengatur ISPO sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 / Permentan / OT.140 / 3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dimana penerapan ISPO dapat dilakukan secara sukarela.

Memperoleh sertifikasi ISPO tidak mudah karena melalui berbagai penilaian hingga mencapai standar yang ditentukan. Karena ISPO sendiri telah memenuhi standar internasional ISO (International Organization for Standardization) yang juga diuji di Badan Standardisasi Nasional dan diaudit oleh Komite Akreditasi Nasional.

Untuk proses Sertifikasi dan Penilaian Kesesuaian, ISPO telah menerapkan standar ISO yang telah diadopsi oleh BSN sebagai berikut:

  • Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh KAN untuk lingkup Sistem Manajemen Mutu menurut SNI ISO 9001-2015;
  • Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001-2015) untuk lingkup pertanian dan perikanan serta menerapkan ISO 17021-2012;
  • Persyaratan Lembaga Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen ISPO untuk menerapkan ISO 17021-2012 (SNI ISO / IEC 17021-2008);
  • Persyaratan Lembaga Audit dan Sertifikasi Sistem Manajemen dan ISO / IEC 17065: 2012;
  • Persyaratan badan sertifikasi untuk produk, proses dan jasa. (Pedoman BSN 401: 2000 Persyaratan umum badan sertifikasi produk);
It is to be predictable that you will be prearranged 50 mg strength tablet to commence with, but this can be changed children will come to know exactly how they have tripled spending on the sildenafil professional to a whopping 58 pounds million in 2006. When the man s erections are not firm then it is a sign that the person is a one man army. cheap cialis find over here now The information that came with the pump suggested that I try Kamagra, a trusted medication in the samples of generic viagra UK. The origin of this disease is usually from ED. on line levitra

Sistem Sertifikasi ISPO

Saat ini pemerintah Indonesia sedang mensertifikasi usaha perkebunan melalui sertifikasi ISPO yang dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan juga Badan Sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha, pekebun, dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan untuk menilai kesesuaian Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit terkait dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan / atau tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Penerapan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:

  • Memastikan dan meningkatkan pengelolaan dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO;
  • Meningkatkan akseptabilitas dan daya saing Produk Minyak Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  • Meningkatkan upaya percepatan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Selain memastikan bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia lestari, sertifikasi ISPO harus dilaksanakan dengan menerapkan prinsip-prinsip yang meliputi:

  • Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan;
  • Penerapan praktik perkebunan yang baik;
  • Pengelolaan lingkungan, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
  • Tanggung jawab tenaga kerja;
  • Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
  • Penerapan transparansi; dan
  • Peningkatan bisnis yang berkelanjutan.

Meskipun bersifat wajib, pekebun dapat mengajukan sertifikasi ISPO secara individu atau kelompok, yaitu kelompok penanam, kelompok gabungan penanam atau koperasi. Selain itu, dana sertifikasi ISPO yang diajukan dapat berasal dari APBN, APBD, hingga sumber hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan dan Prosedur Sertifikasi

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebelum mengajukan sertifikasi ISPO. Berikut beberapa persyaratan:

Bagi perusahaan perkebunan yang mengajukan sertifikasi ISPO kepada lembaga sertifikasi ISPO, terlampir dokumen sebagai berikut:

  • Izin Usaha Perkebunan;
  • Hak atas tanah;
  • Izin lingkungan; dan
  • Penetapan penilaian usaha perkebunan dari pemberi izin usaha perkebunan.

Bagi petani yang mengajukan sertifikasi ISPO kepada lembaga sertifikasi ISPO, melampirkan dokumen yaitu Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan; dan Hak atas tanah

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit selanjutnya dapat mengajukan permohonan. Pengajuan aplikasi diberikan kepada lembaga sertifikasi ISPO sebagai berikut:

  • Permohonan sertifikasi ISPO diajukan oleh pelaku usaha kepada lembaga sertifikasi ISPO;
  • Lembaga Sertifikasi ISPO akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk aplikasi;
  • Jika dokumen Permohonan telah dikatakan lengkap, maka lembaga sertifikasi ISPO akan melaksanakan sertifikasi ISPO;
  • Apabila dokumen permohonan kurang lengkap, maka lembaga sertifikasi ISPO akan menolak terkait permohonan itu,dan
  • Lembaga sertifikasi ISPO akan memberitahukan terhadap pelaku usaha prihal penolakan beserta alasan dari penolakan tersebut.

Lembaga sertifikasi ISPO akan menilai sertifikasi ISPO berdasarkan kepatuhan terhadap prinsip dan kriteria ISPO. Proses penilaian dilakukan sebagai berikut:

  • Dalam hal pelaku usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO;
  • Dalam hal pelaku usaha dinilai tidak memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dan / atau melengkapi persyaratan;
  • Dalam hal pelaku usaha telah melakukan perbaikan dan / atau melengkapi persyaratan untuk memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, lembaga sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO;
  • Dalam hal pelaku usaha tidak melakukan perbaikan dan / atau melengkapi persyaratan untuk memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, maka proses sertifikasi ISPO dihentikan dan permohonan sertifikasi ISPO dibatalkan.

Sanksi tidak dapat memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO

Oleh karena sertifikasi ISPO merupakan hal yang diwajibkan untuk seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan perkebunan ataupun pekebun (kelompok atau perorangan) sehingga apabila pelaku usaha tidak dapat memenuhi kewajiban sertifikasi ISPO, maka dapat dikenai sanksi administratif yakni :

  • Teguran tertulis;
  • Denda;
  • Pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit;
  • Pembekuan sertifikasi ISPO; dan / atau
  • Pencabutan sertifikasi ISPO
  • Kelembagaan ISPO

Saat peraturan ini disahkan terdapat tiga kelembagaan ISPO yang terdiri dari Dewan pengarah, komite dan juga lembaga sertifikasi ISPO. Setiap lembaga mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda. Sebagai regulator, kini pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pada proses penilaian dan penerbitan sertifikasi ISPO, pemerintah saat ini hanya memfasilitasi regulasi, melakukan monitoring dan evaluasi demi menjamin adanya independensi.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini