Bagaimana Cara Mengurus Izin Ekspor dan Impor Barang?

Setelah proses pembentukan perusahaan selesai dan Anda memperoleh izin usaha permanen. Anda dapat segera mengajukan izin impor dan ekspor.

Sumber gambar

Impor adalah proses pengangkutan barang atau produk secara legal dari satu negara ke negara lain, biasanya dalam proses komersial. Proses impor umum adalah tindakan membawa barang atau komoditas dari negara lain ke negara tujuan. Impor barang dalam jumlah besar pada umumnya berisiko mengalami gangguan bea cukai baik di negara pengirim maupun penerima.

Memperoleh izin impor di Indonesia merupakan persyaratan penting untuk mengimpor produk untuk pasar Indonesia. Izin tersebut memiliki batasan untuk industri tertentu dan tidak memiliki izin impor untuk produk yang tidak ada kaitannya dengan bidang usaha.

Izin Impor

Ketika Anda terdaftar sebagai Perusahaan Dagang, Anda akan mendapatkan izin bisnis Perdagangan. Anda berhak mendapatkan API-U (Lisensi impor umum) untuk mengimpor barang / produk jadi yang akan dijual / didistribusikan kembali di Indonesia.

Namun, jika Anda memutuskan untuk menambah aktivitas manufaktur, Anda akan diwajibkan untuk merevisi semua Izin Prinsip / Izin Usaha menjadi aktivitas manufaktur. Selanjutnya, Anda perlu mengajukan Izin Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDP). Proses ini benar-benar akan mengubah Perusahaan Dagang Anda menjadi Perusahaan Manufaktur.

Pemerintah Indonesia berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, pada tahun 2011, menetapkan bahwa perusahaan yang sama tidak boleh memiliki izin API-U dan API-P.

Oleh karena itu, dengan kata lain, tidak mungkin melakukan Manufaktur dan Perdagangan di bawah satu perusahaan. Anda perlu membentuk 2 perusahaan agar dapat melakukan aktivitas ini secara bersamaan

Izin Ekspor

Indoneisa harus mempunyai izin ekspor (ET) dalam melaksanakan kegiatan eksport. Terdapat ketentuan umum ekspor dengan 13 / M-DAG / PER / 3/2012, dimana ekspor barang dikelompokkan sebagai berikut:

Barang ekspor perorangan harus memiliki NPWP (Nomor Peserta Wajib Pajak) dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan ekspor. Tetapi jika untuk badan usaha harus mempunyai SIUP,TDP,NPWP beserta berkas berkas lainya yang sesuai dengan aturan Undang Undang.

Bagi Lembaga Badan Usaha yang dibatasi wajib mempunyai ET,SPE,LS,COO dan dokumen lain yang ditentukan oleh peraturan untuk dapat mengekspor barang terbatas.

Dalam kebanyakan kasus, ET memerlukan SPE pada saat ekspor sebenarnya. Eksportir Kopi, Karet, Kayu Ulin, Sapi atau Kerbau, Pupuk, Emas, Perak dan Produk Mineral hanya dapat mengekspor setelah memperoleh SPE. Di bawah ini adalah daftar persyaratan dokumen khusus terkait ekspor:

  • Laporan inspeksi
  • Kuota sertifikat
  • Surat Pernyataan (khusus untuk Pupuk Urea)
Some other types of Kamagra Tablets available for the treatment of erection disorders and Kamagra tablets is one among them. no prescription levitra So if ever you feel that ‘you viagra india price are not in the mood’ then it could be the look of mine. Besides being a widespread commander cialis disease, it also affects younger men. Therefore the faith of the users is constantly growing over this specific medicament. see for source cialis uk

Kegiatan ekspor dan impor barang di era modern ini mungkin sudah lumrah. Perdagangan luar negeri yang semakin bebas menuntut pemerintah dalam hal ini pihak terkait untuk memberlakukan regulasi ekspor-impor yang tidak merugikan kedua belah pihak, terutama pelaku usaha dalam negeri.

Dan tentunya kegiatan ekspor tetap menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan devisa dan daya tawar Indonesia di mata dunia internasional.

Prosedur ekspor umumnya lebih mudah dilakukan daripada prosedur impor, terutama dalam memungut dan membayar pajak. Sebagian besar kegiatan impor akan dikenakan bea masuk dan pajak atas barang impor lainnya, namun untuk ekspor pengenaan pajaknya sangat diminimalkan, agar tidak merugikan pengusaha.

Prosedur dan Cara Mengelola Izin Ekspor

Proses ekspor dimulai dari eksportir (orang yang mengekspor) menyiapkan barang ekspor dalam bentuk pengemasan, menempatkan dan menatanya dalam wadah, hingga barang siap untuk diekspor.

Jika jadwal kapal (atau pengangkut lain) yang akan membawa barang ekspor keluar, eksportir harus mengajukan berkas pabean atau yang biasa dikenal dengan Export Goods Declaration (PBE). File tersebut berisi:

  • Data eksportir (pengusaha / perusahaan)
  • Data penerima barang (pembeli / perusahaan)
  • Data pialang bea cukai (jika ada / opsional)
  • Fasilitas angkut / kapal angkut / pesawat angkut
  • Negara tujuan (alamat lengkap)
  • Rincian barang ekspor (jenis barang, jumlah, dokumen terkait)

Setelah PBE diajukan di Bea Cukai setempat (saat mengekspor), eksportir akan diberikan persetujuan ekspor dan barang dapat dikirim ke pelabuhan / bandara dan dikirim di negara tujuan.

Setiap berkas / dokumen dari PBE saat ini masih dikenakan biaya berupa penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat dibayarkan di Bank yang ditunjuk atau kantor Pabean setempat (saat memproses dokumen).

Besaran pajak ekspor untuk setiap item berbeda-beda dan telah diatur dalam peraturan menteri keuangan. Selain itu, dokumen yang dibutuhkan juga berbeda-beda, tergantung jenis dan kondisi barangnya.

Misalnya barang berupa kayu, maka barang kayu tersebut harus disertai dengan dokumen laporan dari surveyor, rekomendasi dari Badan Revitalisasi Industri Kayu dan lain-lain.

Contoh lainnya adalah barang yang termasuk kategori sampah, sehingga harus dibatasi kuota dan lain-lain. Barang lainnya, seperti beras atau barang berbahan dasar beras, wajib terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri (dengan izin BULOG).

Namun, barang yang lebih umum seperti plastik, sepeda kayuh, makanan ringan, kabel, mainan, dan lainnya tidak memerlukan persyaratan dan izin khusus.

Sebenarnya bisnis ekspor barang ke luar negeri memiliki prospek yang bagus bagi para pengusaha dan bagi pemerintah Indonesia, apalagi dengan kemudahan proses ekspor. Agar nilai ekspor bisa lebih tinggi, pemerintah selalu mengimbau untuk mengekspor produk jadi, bukan barang mentah.

Prosedur Cara Mengelola Izin Impor

Untuk dapat melakukan proses impor barang dari luar negeri, perusahaan (atau perorangan) harus melengkapi izin impor yang disesuaikan dengan barang impor tersebut.

Tentunya barang impor tersebut tidak boleh melanggar daftar yang sudah dilarang beredar di Indonesia. Kelengkapan perizinan antara lain meliputi API, NIK, NPWP dan persyaratan perizinan lainnya yang berkaitan dengan barang.

Impor sendiri ada beberapa jenis yang akan ditinjau satu persatu sebagai berikut:

Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK / Barang Pindahan)

Untuk melaksanakan barang pabean khusus untuk pindahan dari WNA, persyaratan impor yang diperlukan adalah:

  • Permohonan Pabean Barang Pindahan dari instansi terkait
  • Faktur (Daftar Barang) dan Packing List
  • B / L atau bisa juga AWB
  • Skep Pembebasan (pp8 / pp19)
  • IMTA
  • KITAS
  • Sertifikat Konsul Jenderal Kedutaan Besar di luar negeri
  • Fotokopi Paspor (disertakan dalam dokumen) dan asli (ditunjukkan ke petugas).

Khusus untuk barang penumpang atau awak dari alat pengangkut:

  • Surat permohonan impor resmi
  • Faktur dan Daftar Kemasan
  • B / L atau bisa juga AWB
  • Boarding Pass (fotokopi berkas dan asli diperlihatkan ke petugas)
  • Paspor (fotocopy file asli dan ditunjukkan ke petugas)

Izin Ekspor Kembali Bahan Baku Tanpa Pengolahan

Aturannya dapat bervariasi untuk setiap jenis item, tetapi kurang lebih sebagai berikut:

  • Surat Lamaran resmi ditujukan ke Bea Cukai di daerah tujuan
  • Surat permohonan izin ekspor kembali (dokumen asli) yang telah ditandatangani oleh perusahaan yang terdaftar di API atau akta pendirian perusahaan (khusus untuk perusahaan yang telah terdaftar di API)
  • Bukti pendukung lainnya seperti surat pembatalan pesanan dari pembeli barang jadi di luar negeri atau pembatalan kontrak penjualan)
  • Ekspor kembali dokumen perencanaan berupa copy invoice dan packing list
  • Beberapa dokumen impor terdiri dari:
  • Fotokopi PIB, INV, Packing List, LHP, B / L, dan SPPB
  • Foto Copy Kwitansi atau STTJ
  • Salinan SKEP Fasilitas dari Bapeksta / KITE
  • Sertifikat alasan penolakan bahan baku (dari perusahaan pembeli)
  • Surat Kuasa (Opsional / Jika diperlukan).

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini