Cara Mengatur Kontrak Kerja Sama Dengan Investor?

Bagaimanapun juga, Investor merupakan Penanam modal yang sangat berpengaruh bagi perusahaan yang kita jalankan. Tanpa adanya atau kurangnya investor dalam menjalankan sebuah bisnis besar itu sangatlah sulit untuk menjadikan bisnis kita berkembang dan maju.

Sumber gambar

Para pelaku investor biasanya, hal yang paling ia tanyakan ialah berapa persen keuntungan yang ia dapatkan dari investasi yang mereka berikan. Lebih dalam lagi, calon investor sangat jeli terhadap faktor faktor kerugian jika dalam berinvestasi.

Nah, kali ini kita akan bahas mengenai cara menyusun dan menata Kontrak kerja sama, supaya calon investor kita tidak merasa dirugikan (Rugi). Pada intinya, pihak investor tidak dirugikan. Dalam hal ini mendapatkan keuntungan.

Tetapi, disisi lain kita sebagai pengusaha juga harus diuntungkan dari usaha yang akan kita jalankan. Jadi, kita harus pandai dalam merencanakan semuanya. Supaya kedua belah pihak, antara pengusaha dan investor mendapatkan keuntungan.

Semua ini harus kita lakukan sebelum adanya serah terima kontrak antara pengusaha dan calon investor. Rencakanlah terlebih dahulu masalah kontrakini. Setelah itu, baru susun kontrak kerja sama dengan baik.

Bagaimana Cara Mengatur Kontrak Kerja Sama Agar Tidak Merugikan Calon  Investor?

Dibawah ini kita akan melihat tahapan tahapan dalam menyusun Kontrak kerja yang baik dan benar. Jadi, ikuti langkah demi langkahnya.

1. Tahapan Penyusunan Kontrak Kerja Sama

Ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian kontrak kerjasama ini, seperti;

a. Pra Kontrak

Pra-Kontrak berisi negosiasi, MoU atau Nota Kesepahaman, studi kelayakan, dan negosiasi (bersifat maju)

b. Kontrak

Kontrak tersebut berisi penulisan naskah awal, dilanjutkan dengan revisi naskah, serta penulisan naskah akhir dan penandatanganan kontrak kerjasama

c. Pasca Kontrak

Pasca Kontrak berisi implementasi, interpretasi dan penyelesaian sengketa.

Sebelum surat kontrak atau kesepakatan kerja sama dibuat, negosiasi merupakan tahap pertama yang harus dilakukan. Negosiasi dapat dilakukan dengan presentasi antara pengusaha dan investor.

Negosiasi juga bisa membahas keuntungan yang akan diperoleh investor dalam kurun waktu tertentu. Hal ini penting sebagai dasar awal pembuatan kesepakatan kontrak.

Lebih lanjut, meski belum masuk dalam perjanjian kontrak, MoU harus dicatat dan didokumentasikan pada saat negosiasi awal.

MoU harus ditulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. MoU ini akan dijadikan acuan dan dasar kesepakatan kontrak yang akan dibuat.

Setelah itu disusun, studi kelayakan untuk melihat dan menilai kelayakan suatu usaha atau usaha dari berbagai sudut pandang seperti dari segi finansial, manajemen, pemasaran, sosial budaya, lingkungan bahkan hukum. Hasil studi kelayakan ini akan menentukan apakah akan ada negosiasi lebih lanjut atau tidak.

Surat perjanjian kontrak kerja sama harus dibuat dengan hati-hati dan menangkap semua keinginan semua pihak yang terlibat, seperti pengusaha dan investor.

Terakhir, gaya bahasa dan penulisan perjanjian kontrak ini harus menggunakan bahasa standar yang sesuai dengan aturan tata bahasa Indonesia. Bahasa yang digunakan harus tepat, ringkas dan jelas serta sistematis.

Very good for diabetes, heart disease, post-mastectomy generic viagra without prescription lymphoedema or any other condition where local swelling is a problem. They were: Pyruvate levels in plasma were found higher in autistic generic levitra online children compared with controls. 8 cases out of 10 were found with high pyruvate level and low PDH block the initiation of TCA cycle in mitochondria. So, any hindrance in the brain function can best cialis prices reduce the secretion of neurotransmitter, causing ED. When you have made plans to learn driving there is no point in delaying it at all. discount levitra

2. Susunan Perjanjian Kontrak Kerja Sama

Memang belum ada aturan baku terkait pengaturan perjanjian kontrak kerja sama ini. Bahkan tidak disebutkan dalam undang-undang.

Namun, hal-hal yang biasa dijadikan standar umumnya antara lain sebagai berikut:

a. Judul

Judul harus dibuat dengan kalimat yang pendek, ringkas dan jelas. Misalnya Perjanjian Kerja Sama Usaha Ternak Lele.

b. Pembukaan

Pembukaan biasanya berupa kalimat seperti: ‘Hari ini, Kamis, 5 Januari 2016, kami yang bertanda tangan di bawah ini….

c. Pihak

Setelah halaman pembuka dibuat, halaman berikutnya berisi tentang pihak-pihak yang terlibat. Diawali dengan tulisan Nama sesuai KTP (Lengkap), begitu juga alamat harus sesuai, kemudian pekerjaan beserta jabatan yg dimiliki.

Diikuti oleh kekuatan para pihak sebagai pihak pertama, kedua atau ketiga dalam perjanjian kontrak.

3. Latar Belakang Perjanjian atau Pembacaan (Retical)

Selanjutnya pembukaan diisi dengan alasan atau negosiasi yang mendasari perjanjian kontrak ini. Misalnya menjelaskan bahwa pihak KESATU adalah pemilik usaha, yang kedua adalah investor, dan KETIGA adalah saksi hukum.

Kemudian, sebutkan apa saja kesepakatan diantara kedua belah pihak. Yaitu pihak  PERTAMA dan KEDUA. Misalkan, pihak PERTAMA menawarkan kontrak kerja sama pada pihak KEDUA untuk menjalankan Usaha Ternak Lele. Dengan persyaratan berupa uang yang telah  disetujui kedua belah pihak. Sebutkan persyaratan yang telah disepakati.

a. Isi

Bagian isi ini merupakan bagian yang paling utama yang wajib tertuang pada surat kontak kerja sama. Isinya berisi penjelasan kontrak yang panjang.

Ada baiknya jika dibuat dalam bentuk artikel dan paragraf serta surat untuk memudahkan pembagian atau klasifikasi isi.

Hak, kewajiban, tanggung jawab, termasuk cara penyelesaiannya jika ada masalah, bisa jalur kekeluargaan atau hukum serta hal-hal lain yang sudah disepakati harus dicantumkan di dalam isinya.

b. Penutup

Perjanjian kontrak kerjasama kemudian ditutup dengan kalimat penutup seperti: ‘Perjanjian kontrak ini dibuat dan ditandatangani bersama pada… pada… tahun….

Selanjutnya, penandatanganan semua pihak. Pastikan perjanjian kontrak ini sudah distempel agar nilai hukum yang terkandung di dalamnya kuat.

Pastikan bahwa dalam perjanjian kontrak ini tidak ada pihak yang dirugikan atau lebih diuntungkan. Harus genap. Jika ada ketidaksesuaian, lebih baik diucapkan di awal daripada diam dan akhirnya menjadi masalah.

Jadi, itulah bagaimana cara menyusun dan mengatur kontrak kerja sama antara pengusaha dan Calon Investor. Dalam upaya terjadinya kontrak kerja sama yang saling menguntungkan pada kedua belah pihak. Dan hal yang paling penting keduanya tidak saling dirugikan.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini