Contoh Perjanjian Sewa Guna Usaha

Pada kesempatan kali ini admin akan membahas dan memposting mengenai Contoh Perjanjian Sewa Guna Usaha . Banyak sekali orang yang masih bingung mengenai pemamahaman terkait dengan sewa guna usaha. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan sewa guna usaha itu sendiri? Jadi pada dasarnya Leasing berasal dari Bahasa Inggris yakni lease yang memiliki arti atau makna “menyewakan”. Sehingga yang dimaksud dengan leasing adalah setiap kegiatan bentuk penyediaan barang-barang atau modal untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh suatu perusahaan atau perorangan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan. Inti dari sewa guna usaha ini adalah bahwa Sepanjang perjanjian SGU, adapun hak milik atas barang modal tersebut berada pada perusahaan pembiayaan atau LESSOR.

Jadi dalam perjanjian ini ada dua pihak yakni LESSOR yakni pihak yang memberikan sewa dan LESSEE yaitu pihak yang diberikan sewa. Perjanjian ini pada dasarnya melingkupi kesepakatan untuk membeli Barang Sewa Guna Usaha dari LESSEE dan LESSEE setuju untuk menjual kepada LESSOR (dalam hal jual dan menyewa guna usahakan kembali) dan/atau dari penjual lainnya dan LESSEE setuju dengan pembelian dari penjual tersebut (dalam hal sewa guna usaha langsung) dan selanjutnya menyewa guna usahakan kepada LESSEE, dan LESSEE setuju untuk menyewa guna usaha dari LESSOR .

Adapun Kegiatan leasing atau sewa guna usaha ini telah diatur dan terdapat dasar hukumnya yakni dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR: 1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing). Namun sayangnya masih saja banyak yang belum tahu mengenai ketentuan ini.

Selanjutnya, Sewa Guna Usaha ini ada dua macam yakni dengan hak opsi (finance lease) dan tanpa hak opsi (operating lease). Adapun yang dimaksud dengan Hak opsi disini adakah adalah hak sebagai melakukan pembelian objek sewa guna usaha setelah habisnya perjanjian berlandaskan nilai sisa yang disepakati/disetujui bersama.

Berikut Contoh Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dapat menjadi referensi bagi keperluan bisnis Anda. Apabila terdapat klausula-klausula yang menurut Anda tidak dibutuhkan, tentunya Anda dapat melakukan melakukan revisi terhadap perjanjian ini dan menyesuaikan dengan keperluan Anda.

Note : Anda dapat membeli Draft Contoh Perjanjian Sewa Guna Usaha ini seharga Rp400.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung.. Setelah pembayaran berhasil, draft Contoh Perjanjian Sewa Guna Usaha Terbaru ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini