Contoh Perjanjian Pemberian Hutang dan Pengakuan Hutang

Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai Contoh Perjanjian Pemberian Hutang dan Pengakuan Hutang. Perjanjian ini mengandung maksud bahwa PIHAK PERTAMA akan memberikan Hutang kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA akan mengakui berhutang kepada PIHAK PERTAMA dan menyanggupi syarat dan ketentuan untuk melunasi keseluruhan Hutang tersebut. Jadi pengertian yang diberikan sangat simple sekali, namun sebenarnya terdapat hal hal yang perlu dicantumkan/dimasukan dalam perjanjian ini agar perjanjian jenis ini aman untuk dieksekusi dan beda dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

The creation of Anti-Doping Agency has lead to an increase testing procedures which are formalized; this made it harder for the viagra 25 mg http://raindogscine.com/en-noviembre-se-estrena-documental-caddies/ athletes to escape the use of the drugs without being detected. There are ways to deal with it that can get you a job in government and http://raindogscine.com/project/roslik-sospechosamente-rusos/ cialis generic uk government aided schools. This levitra online no prescription has not so much found in the open pharmacies that is why some of the online pharmacy dropshipping, then just contact Generic Medicine Dropshipper. Like cheap viagra tablets most medicines there are certain benefits, and certain drawbacks, of using them.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah seputar jaminan hutang. Jaminan ini sebenarnya guna menjamin pembayaran Hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA serta biaya-biaya dan/atau Denda Keterlambatan dengan sebagaimana mestinya. Dalam prakteknya, Jaminan dapat berupa bidang Tanah berstatus Sertifikat Hak Milik, namun bentuknya bisa apa saja yang penting disepakati oleh para pihak.

Sehubungan dengan jaminan hutang tersebut, perlu juga diatur dalam perjanjian mengenai pengembalian sisa jaminan hutanag. Jadi sememangnya PIHAK KEDUA berhak apabila setelah jumlah Hutang yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA dilunasi misalnya melalui pelaksanaan penjualan Jaminan Hutang, dan ternyata bahwa Hutang PIHAK KEDUA jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menerima kembali selisih jumlah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Akan tetapi perlu diatur pula bahwa apabila hasil penjualan dari Jaminan Hutang yang disebut dalam Pasal 4 ternyata belum cukup melunasi Hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka atas kekurangan jumlah pelunasan hutang tersebut tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya dan pembayaran harus dilunasi sesuai dengan nilai yang telah disepakati sebelumnya.

Hal lain yang penting untuk diatur adalah denda keterlembatan. Para pihak harus setuju apabila pada waktu pendebetan rekening Penerima Hutang, ternyata tidak ada dananya atau ditolak oleh bank pembayar atau dengan mekanisme lainnya yang disepakati, maka atas keterlambatan pembayaran Hutang tersebut, si Penghutang bersedia dikenakan denda keterlambatan senilai yang disepakati para pihak dan ada baiknya ketentuan penghitungan denda tersebut diatur per bulan dari nilai hutang yang telah jatuh tempo tersebut.

Berikut contoh Contoh Perjanjian Pemberian Hutang dan Pengakuan Hutang yang telah memenuhi standar bisnis serta kegiatan usaha di Indonesia yang dapat anda gunakan. Dengan ketentuan Jika terdapat klausula dan ketentuan yang menurut Anda tidak dibutuhkan, Anda dapat melakukan revisi perjanjian sesuai dengan kepentingan bisnis Anda.

Atau jika Anda memerlukan perjanjian Restrukturisasi Hutang atau Kredit. Adapun yang dimaksud dengan Restrukturisasi kredit atau hutang adalah suatu upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan/hutang piutang terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Berikut Contoh Perjanjian Restrukturisasi Hutang Terbaru yang mungkin dibutuhkan.

Atau jika Anda memerlukan perjanjian yang versi bahasa Inggris, berikut Acknowledgement of Indebtedness Sample yang mungkin dibutuhkan.

Note : Anda dapat membeli seluruh Draft Perjanjian sehubungan dengan Pemberian Hutang dan Pengakuan Hutang diatas seharga Rp400.000 . Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA), selanjutnya perjanjian akan dikirimkan ke alamat email atau nomor whatsapp Anda. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini