Sengketa Lahan Antara Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT) Dengan Masyarakat Adat di Desa Sigapiton, Kabupaten Toba Samosir.

1.Fakta Hukum.

Sengketa ini terjadi di PTUN Medan dengan perkara nomor : 244/G/2019/PTUN-Md dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Pebruari 2020.

Penggugat merupakan Generasi Ke-6  Keturunan (Pomparan) Ompu Ondol Butar – butar  yang hingga saat Ini sebagian masih bermukim di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara yang merasa memiliki tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun hingga saat Ini, dengan Batas – Batas Sebagai Berikut :

A) Sebelah Utara : Pasar Sigapiton; B) Sebelah Timur : Tanah Kosong; C) Sebelah Barat : Tanah Dinas Kehutanan; D) Sebelah Selatan : Tanah Kosong.

Objek sengketa berupa tanah ulayat seluas + 120 ha, berupa :  

1.Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 01 tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur Nomor: 23/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018, Luas 1.050.836 m2 (satu juta lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam meter     persegi) atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.

2. Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 02 tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur Nomor: 24/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018,Luas 1.739.092 m2 (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh   dua meter persegi) atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.

Pihak yang menerbitkan SHP tersebut adalah : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Samosir dan Pemegang Hak Pengelolaan Kawasan tersebut,yaitu : Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba/Otorita Danau Toba (BPODT).

Menurut Para Penggugat penerbitan SHP tersebut prosesnya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, terutama tidak selesainya permasalahan batas tanah, tidak ada pengumuman hasil data fisik dan data yuridis dari Tergugat, adanya tumpang tindih kepemilikan dan seolah – olah tidak diakuinya kepemilikan tanah Para Penggugat, maka pada tanggal 29 Juli 2019 Para Penggugat mengajukan surat keberatan kepada Tergugat namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan tindak lanjut,  begitupun Surat Para Penggugat kepada Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara yang diajukan pada tanggal 05 Agustus 2019 tidak ada tanggapan atau tindak lanjut.

Dalam gugatanya Pengugat menyampaikan Petitum sebagai berikut :

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah :

   a. Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 01, tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur nomor : 23/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018, luas : 1.050.836 m2 (satu juta lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam meter  persegi), atas nama Pemilik Hak: Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;

   b. Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor : 02, tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur nomor: 24/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018, luas:  1.739.092 m2 (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan  puluh dua meter persegi), atas nama Pemilik Hak: Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala Kantor    Pertanahan Toba Samosir.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :

    a. Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 01, tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur nomor: 23/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018, Luas: 1.050.836 m2 (satu juta lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam     meter persegi), atas nama Pemilik Hak: Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;

    b. Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 02, tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur nomor: 24/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018, Luas: 1.739.092 m2 (satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh dua meter persegi), atas nama Pemilik Hak: Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang diterbitkan oleh Tergugat selaku Kepala Kantor Pertanahan Toba Samosir.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

II.Bantahan Tergugat I dan II

bahwa atas Gugatan Para Penggugat, Para Tergugat telah menyampaikan Eksepsi dan Jawaban, sebagai berikut :  

  • Eksepsi Tergugat I  :

1.Tentang Tenggang waktu Gugatan Penggugat. (vide pasal 55 UU No. 5

Tahun 1986 diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 yang diubah kembali dengan UU RI No. 51 Tahun 2009), Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

2. Tentang Kewenangan Absolute (Pasal 47 Jo. Pasal 77 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986 Jo. UU No. 9 Tahun 2004, yang diubah kembali dengan UU RI No. 51 Tahun 2009), Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

  • Eksepsi Tergugat  II Intervensi :

1. Bahwa Pengadilan Tata Usaha tidak berwenang mengadili sengketa aquo (kewenangan absolut);

2. Bahwa gugatan Para Penggugat telah lewat tenggang waktu;

3. Bahwa Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)    untuk mengajukan gugatan;

4. Bahwa gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel).

III. Pertimbangan Hakim PTUN Medan

Dalam proses persidangan Majelis Hakim telah mempertimbangkan eksepsi Tergugat II Interventsi  mengenai tidak dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) Para Penggugat untuk mengajukan gugatan, yaitu :

= Menimbang, bahwa menurut dalil Para Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan bahwa Para Penggugat adalah keturunan dari pemilik tanah ulayat seluas 120 Ha yang terletak di Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, yang sebelumnya pernah diserahkan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia pada tanggal 1 Februari 1975 untuk keperluan perluasan tanaman hutan reboisasi;

= Menimbang, bahwa Para Penggugat merasa memiliki kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan karena diatas tanah ulayat yang dimiliki Para Penggugat tersebut telah terbit Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 01 tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur Nomor: 23/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018, Luas 1.050.836 m2, dan Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor: 02 tanggal 20 Desember 2018, Surat Ukur Nomor: 24/Toba Samosir/2018, tanggal 13 November 2018,Luas 1.739.092 m2 atas nama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;

= Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan apakah Para Penggugat memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan dalam sengketa In casu, di Persidangan telah terungkap fakta yang relevan untuk dipertimbangkan sehubungan dengan permasalahan hukum tersebut, sebagaimana uraian berikut:

= Menimbang, bahwa objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Bukti P-1, T-5, T-7, T.II Int.-1 dan Bukti P-2, T-4, T-8, T.II Int.-2 diterbitkan oleh Tergugat atas permohonan yang diajukan oleh Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Danau Toba tanggal 1 Juli 2018 (Vide Bukti T-9);

= Menimbang, bahwa tanah yang dimaksud dalam objek sengketa adalah tanah yang terletak di Desa Sigapiton, Desa Pardamean Sibisa, dan Desa Motung, Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir yang sebelumnya adalah kawasan hutan lindung berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 923/Kpes/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 (vide Bukti T.II Int.-25), yang kemudian diubah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 44/Menhut-II/2005 tertanggal 16 Februari 2005 (vide Bukti T.II Int.-26);

= Menimbang, bahwa perubahan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Peta Kawasan Hutan (Bukti T.II Int.-26) menjadi Hak Pengelolaan atas nama Tergugat II Intervensi tersebut, dilakukan melalui proses perubahan fungsi hutan yakni melalui proses perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan Produksi dapat dikonversi seluas 386,50 Ha,berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor SK.155/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2017, tanggal 16 Maret 2017 (Vide Bukti T.II Int.-6), dan kemudian dilanjutkan dengan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pengembangan wilayah kawasan pariwisata Danau Toba seluas 386, 50 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor : SK.92/  MENLHK / SETJEN/PLA.2/2/2018 tertanggal 15 Februari 2018.

= Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwasanya tanah yang dimaksud dalam objek sengketa aquo dahulunya adalah kawasan hutan lindung yang telah dilepaskan menjadi kawasan hutan untuk pengembangan wilayah kawasan pariwisata Danau Toba seluas 386, 50 Ha;

= Menimbang, bahwa selain dari pada fakta hukum telah diuraikan di atas, telah terungkap pula fakta yang menunjukkan bahwasannya kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Peta Kawasan Hutan yang terletak di Desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Kabupaten Samosir (Vide Bukti T.II Int.-26), sebagiannya berasal dari penyerahan tanah adat dari masyarakat adat di Desa Sigapiton kepada Pemerintah untuk keperluan perluasan tanaman hutan dalam rangka reboisasi kawasan hutan (Vide Bukti P-7);

= Menimbang, bahwa terhadap keberadaan hutan adat, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan Putusannya melalui Putusan Nomor 34/PUUIX/2012, tertanggal 16 Mei 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Frasa “hutan negarapada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah dihapus sehingga menjadi “hutan adat adalah hutan (Frasa negara dihapus) yang berada di wilayah masyarakat hukum adat”;

= Menimbang, bahwa atas dasar Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUUIX/2012, tertanggal 16 Mei 2013 di atas, Majelis Hakim memaknai hutan adat adalah sebagai hutan milik masyarakat adat sehingga keberadaan hutan adat sepanjang masyarakat hukum adatnya masih hidup dan berkembang harus diakui oleh pemerintah;

= Menimbang, bahwa oleh karena tanah yang dimaksud dalam Kawasan Hutan yang terletak di Desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir (Vide Bukti T.II Int.-26) sebagiannya berasal dari tanah adat yang diserahkan masyarakat adat Desa Sigapiton untuk perluasan tanaman hutan dalam rangka reboisasi hutan (Vide Bukti P-7), maka sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-IX/2012, tertanggal 16 Mei 2013 menurut Majelis Hakim Pemerintah harus mengakui keberadaan kawasan hutan adat di Desa Sigapiton, sehingga dalam melakukan kebijakan terhadap pengelolaan kawasan hutan adat di Desa Sigapiton harus mendapat persetujuan dari masyarakat hukum adat di Desa Sigapiton, termasuk di dalamnya kebijakan Pemerintah mengenai perubahan fungsi kawasan hutan adat yang dahulunya untuk keperluan perluasan tanaman hutan dalam rangka reboisasi hutan yang diubah menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi untuk pengembangan wilayah kawasan pariwisata Danau Toba juga harus mendapat persetujuan kembali dari masyarakat hukum adat di Desa Sigapiton;

= Menimbang, bahwa meskipun objek sengketa terbit di atas kawasan hutan adat yang berada di wilayah masyarakat hukum adat di Desa Sigapiton, sehingga setiap kebijakan Pemerintah dalam pengelolaannya harus mendapat persetujuan dari masyarakat hukum adat di Desa Sigapiton, namun untuk dapat mewakili kepentingan masyarakat hukum adat Desa Sigapiton, menurut Majelis Hakim harus ditentukan dahulu siapa yang paling berhak untuk mewakili kepentingan tersebut;

= Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P-7 yang menjadi dasar kepemilikan Para Penggugat yakni berupa Surat Penyerahan Tanah adat tertanggal 1 Februari 1975 untuk keperluan perluasan tanaman hutan Sibisa (reboisasi) yang ditandatangani oleh 22 (dua puluh dua) orang penduduk dari lingkungan Kepala-Kampung Sigapiton, jika dihubungkan dengan dalil gugatan Para Penggugat yang menyatakan bahwa Para Penggugat atas nama Mangatas Togi Butarbutar, Bevin Butarbutar, Mangadar Butarbutar adalah pewaris atas tanah adat seluas 120 Ha yang terletak di Desa Sigapiton, maka menurut Majelis Hakim keberadaan Para Penggugat untuk dapat mewakili masyarakat adat di Desa Sigapiton harus ditentukan terlebih dahulu persetujuannya dari masyarakat adat Sigapiton atau setidak-tidaknya ada persetujuan dari seluruh keturunan 22 orang yang telah bertandatangan pada surat tanggal 1 Februari 1975 (Vide Bukti P-7);

= Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat bukti yang menunjukan kapasitas Para Penggugat adalah sebagai orang yang berhak mewakili masyarakat hukum adat di Desa Sigapiton secara umum dan khususnya mewakili keseluruhan penduduk yang telah menyerahkan tanah adatnya melalui surat penyerahan tanah adat pada tanggal 1 Februari 1975 (vide Bukti P-7),maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kedudukan hukum (legal standing) Para Penggugat untuk menggugat di Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Peratun, tidak terpenuhi;

= Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwasannya Para Penggugat tidak memiliki kepentingan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,maka terhadap eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai tidak dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) Para Penggugat untuk mengajukan gugatan dalam sengketa in litis telah terbukti, sehingga sudah sepatutnya eksepsi tersebut haruslah dinyatakan diterima;

= Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tentang legal standing Para Penggugat telah diterima, maka terhadap eksepsi lainnya tidak dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim;

= Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II Intervensi tentang kedudukan hukum (legal standing) Para Penggugat diterima, maka terhadap pokok sengketa tidak dipertimbangkan lagi dan terhadap gugatan Para Penggugat harus dinyatakan tidak diterima;

= Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka berdasarkan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Peratun, kepada Para Penggugat sebagai pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan;

DALAM EKSEPSI:

– Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang kedudukan hukum (legal standing) Para Penggugat;

DALAM POKOK SENGKETA:

1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.968.200,- (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);

IV.Putusan Kasasi MA

MA dalam putusannya tanggal 14 Desember 2020 Nomor : Nomor :485 K/TUN/2020 mengatakan : Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi yang pada sidang PTUN Medan bertindak sebagai Para Penggugat.

Sumber :

1.Putusan PTUN Medan dengan perkara Nomor : 244/G/2019/PTUN-Md tanggal 27 Pebruari 2020.

2.Putusan Kasasi MA Nomor 584 K/TUN/2020; Nomor : 91/B/2020/PT.TUN-MDN; Nomor 244/G/2019/PTUN-Md.

About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini