Pengenaan Sanksi Administratif dan Terdakwa Berhasil Mengoptimalkan Proses Pengolahan Limbah Dijadikan Bukti Hukum Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup

A.Kasus Posisi

Perkara Pidana Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A  Nomor 866/Pid.B/LH/2019/PN Bdg, Terdakwa bernama : LJJ selaku Direktur PT. CCT INDONESIA yang bergerak dibidang industri sub assy dan komponen elektronik berdomisili di Kabupaten Bandung dalam melakukan usahanya telah menghasilkan limbah diantaranya berupa limbah cair yang dihasilkan dari sisa kegiatan komponen elektronik berupa PCB (Printing Circuit Board) yaitu air limbah dari proses Scrubing & Striping dan limbah cair hasil dari proses ETCHING berupa cairan CUCL, serta limbah padat berupa Sludge/lumpur IPAL hasil dari proses pengolahan air limbah dan limbah padat berupa CANGKRANG PCB hasil dari proses Punching/pelubangan dan limbah-limbah tersebut kemudian dikerjasamakan dengan pihak ke-3 (tiga).

Pengenaan Sanksi Administratif

Pemeriksaan  I

Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2017 Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan ke PT. CCTI dengan cara melakukan pemeriksaan administrasi Dan Lapangan serta melakukan pengambilan sampel air limbah dititik outlet Ipal PT.CCTI

Terdapat temuan dari Pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup, apakah air limbah yang dibuang oleh PT. CCTI telah sesuai dengan baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 tahun 2014, lampiran I, tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri pelapisan logam dan galvanis.

Kemudian setelah dilakukan pengujian secara laboratorium di UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dengan hasil sebagaimana Laporan Hasil Uji No. 650/LHU/2017 tanggal 12 September 2017 terdapat 3 (tiga) parameter yang dinilai hasil ujinya tidak sesuai dengan baku mutu sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, antara lain : Parameter Fisika : TSS dengan hasil uji 50 mg/I, sedangkan nilai baku mutu adalah 20 mg/I. Parameter Kimia : – pH dengan hasil uji 5.02 sedangkan nilai baku mutu adalah 6-9. Tembaga (CU) total dengan hasil uji 420.6 mg/I sedangkan nilai baku mutu adalah 0.5 mg/I.

Karena tidak memenuhi baku mutu sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan sanksi sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor : 660.31/Kep.127-DLH/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. CCTI  untuk melakukan pengolahan air limbah dari proses produksi sehingga air yang dibuang ke sungai Cikeruh memenuhi baku mutu sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Pemeriksaan II  

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung melakukan kembali pemeriksaan Ketaatan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara mengambil sampel air limbah di PT. CCTI untuk dilakukan pengujian laboratorium, dengan hasil masih ada 1 (satu) paremeter kimia yaitu tembaga (CU) dengan hasil 3.07 mg/I tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, sehingga dengan demikian PT. CCTI dikategorikan tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana telah dituangkan dalam Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor : 660.31/Kep.127-DLH/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT. CCTI, khususnya untuk melakukan pengolahan air limbah dari proses produksi sehingga air yang dibuang ke sungai Cikeruh memenuhi baku mutu.

Pemeriksaan III

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 Wib Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama-sama dengan Unit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan kegiatan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup kembali ke PT. CCTI dengan malakukan pengambilan sampel air limbah untuk dilakukan pengujian secara laboratorium dengan hasil berdasarkan laporan Uji Nomor : 104/LHU/2019 tanggal 4 Februari 2019 contoh Outlet Ipal dapat dilihat bahwa air limbah yang dibuang oleh PT. CCTI dari saluran outlet Ipal belum memenuhi baku mutu air limbah karena parameter pH nilainya 10.01 mg/I atau lebih besar dari baku mutu yang telah ditentukan oleh Pemerintah yaitu 6.0 – 9.0, sedangkan terhadap limbah padat berdasarkan Laporan Hasil Uji Nomor : 99/LHU/2019 tanggal 4 Februari 2019 dengan contoh uji Sludge dari saluran ke Outfall terdapat parameter Tembaga (CU) yang hasil ujinya sebesar 230348.18 mg/kg, hal tersebut lebih besar dari baku mutu TK.A sebesar 3000 mg/kg dan TK.B 750 mg/kg, maka dengan ditemukannya limbah Sludge disaluran drainase yang terhubung dengan Outfall dan dilokasi media lingkungan, maka terhadap PT. CCTI dapat dikatakan penghasil limbah B3, dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 sekalipun PT. CCTI mempunyai izin limbah B3 dan memiliki kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang berizin, karena saluran drainase dan lokasi media lingkungan berupa lahan terbuka sudah diluar IPAL dan termasuk are TPS limbah B3 serta PT. CCTI dalam melakukan dumping air limbah ke sungai Cikeruh tersebut tidak mempunya izin dari instansi yang berwenang.

Ketika proses perkara ini berjalan dan diperiksa di persidangan, Terdakwa telah berhasil mengoptimalkan proses pengolahan limbah di PT. CCTI sehingga air limbah perusahaan telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Undang Undang.

B.Isu Hukum

1.Apakah pengenaan sanksi administratif tersebut, dapat dijadikan bukti hukum untuk melakukan proses tindak pidana lingkungan hidup ?

2.Apakah Terdakwa yang telah berhasil mengoptimalkan proses pengolahan limbah di   ketika proses persidangan berjalan dapat dijadikan bukti hukum ?  

C.Norma Hukum

1.Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatakan :

  Ayat (1)Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

  Ayat (2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

2.Adapun bunyi pasal 14a KUHP sebagai berikut : 1).Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan, tidak termasuk kurungan pengganti, maka dalam putusannya dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah di jalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, di sebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan yang di tentukan dalam perintah tersebuut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin di tentukan dalam perintah itu

D.Analisis

Dakwaan jaksa berbentuk dakwaan yang berbentuk alternatif , yakni melanggar :

Kesatu : Pasal 103 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau

Kedua : Pasal 104 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau

Ketiga : Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Fakta – fakta hukum yang terjadi dipersidangan antara lain seperti berikut :

– bahwa perusahaan PT CCTI telah diperiksa sebanyak 3 (tiga) kali dalam hal pengolahan limbahnya;

– bahwa hasil pemeriksaan tersebut selalu didapati temuan adanya pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan

–   Perusahaan PT CCTI telah dikenakan sanksi administratif.

Pasal 103 UUPPLH yang harus dibuktikan adalah pelaku menghasilkan limbah dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dalam pasal 59 UUPPLH.

Pasal 104 UUPPLH  yang harus dibuktikan adalah pelaku melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup dan pelaku tanpa izin sebagaimana diatur  dalam Pasal 60 UUPPLH.

Penegakan hukum Pidana terhadap pasal 100 UUPPLH,tidak bisa langsung dilakukan seketika perbuatan itu dilakukan. Ada 2 (dua) syarat untuk tindak pidana pasal tersebut, yaitu :  

1.Harus ada terlebih dahulu sanksi administratif yang telah dijatuhkan, apabila  sanksinya dijalankan maka menutup kemungkinan penuntutan pidana dan sebaliknya apabila tidak dijalankan, maka dapat dijadian bukti permulaan untuk proses pidananya.

2.Tindak Pidana Pasal 100 Ayat 1 dapat langsung dilakukan jika pelaku melanggar lebih dari satu kali. (Residive).

“Maka Majelis Hakim  memilih langsung untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

1. Setiap orang;

2. Yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan;

3. Tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali;”

“Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling berhubungan dan bersesuaian diperoleh fakta sebagai berikut :”

“Bahwa setelah  dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan air limbah yang dikelola dan dibuang oleh PT.CCTI ke Sungai Cikeruh tidak sesuai dengan baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Lampiran I tentang baku mutu air limbah bagi usaha dan /atau kegiatan industri pelapisan logam dan galvanis maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung memberikan sanksi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor 660.31/Kep.127-DLH/2017 tanggal 14 September 2017 tentang Penerapan Sanksi Admnistratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. CCT.”

“Bahwa isi sanksi sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor 660.31/Kep.127-DLH/2017, tanggal 14 September 2017 tentang Penerapan Sanksi Admnistratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. CCTI diantaranya adalah menerapkan sanksi admnistratif paksaan pemerintah kepada PT. CCTI untuk melakukan pengolahan air limbah dari proses produksi sehingga air yang dibuang ke Sungai Cikeruh memenuhi baku mutu sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, Lampiran I, tentang baku mutu air limbah, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini.”

Bahwa tanggal 28 Maret 2019 telah dilakukan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan dan pelaksaanaan sanksi Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor 660.31/Kep.127-DLH/2017, tanggal 14 September 2017 sebagaimana Laporan Hasil Uji No. 486/LHU/2018, tanggal 12 April 2018, dengan parameter yang dilanggar adalah parameter Kimia yaitu Tembaga (CU) dengan hasil uji 3.07 mg/l sedangkan baku mutunya 0.5mg/l sehingga dengan demikian PT. CCTI dikategorikan tidak melaksanakan paksaaan pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nomor 660.31/Kep.127-DLH/2017, tanggal 14 September 2017, tentang Penerapan Sanksi Admnistratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. CCTI khususnya untuk melakukan pengolahan air limbah dari proses produksi sehingga air yang dibuang ke Sungai Cikeruh memenuhi baku mutu sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 tahun 2014, lampiran I, tentang baku mutu air limbah;”

“Bahwa pengambilan sampel limbah terhadap PT. CCTI dilakukan kembali pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 sekira pukul 13.00 Wib yang dilakukan oleh team anggota Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar dan petugas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bandung adapun dasar pemeriksaan perusahaan tersebut, yaitu Surat Perintah Nomor : Sprin/1/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 3 Januari 2019;”

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka unsur “tindak pidana hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali” telah terbukti secara sah menurut hukum;”

“Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur – unsur dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum sepanjang mengenai telah terbuktinya dakwaan Penuntut Umum menurut hukum sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;”

 “Keadaan yang meringankan :

 Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut;

 Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan;

 Terdakwa belum pernah dihukum;”

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup dari bulan Maret 2019 sampai dengan bulan Agustus 2019 terhadap air limbah di PT. CCTI dengan hasil uji telah memenuhi/sesuai baku mutu sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014, lampiran I, tentang baku mutu air limbah;”

Pertimbangan Hakim menjatuhkan Pidana Percobaan.

“Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal – hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa, khususnya ketika proses perkara ini berjalan dan diperiksa di persidangan, Terdakwa telah berhasil mengoptimalkan proses pengolahan limbah di PT. CCTI sehingga air limbah perusahaan telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Undang Undang, maka menurut Majelis Hakim atas pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa tidak perlu dijalani sesuai ketentuan Pasal 14 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau terhadap Terdakwa dijatuhi dengan pidana percobaan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;”

“M E N G A D I L I :

1. Menyatakan Terdakwa LJJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pelanggaran baku mutu air limbah yang dilakukan lebih dari satu kali”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LJJ dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang  menentukan lain disebabkan karena Terdakwa  melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;

4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LJJ untuk membayar denda sebesar Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

5. Menetapkan barang bukti berupa :…

6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 “

E.Kesimpulan

1. Pasal 100 ayat (1) dan (2) UUPPL merupakan delik formal, Penegak hukum  cukup dibuktikan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan yang ditetapkan tanpa mempermasalahkan ada atau tidaknya akibat yang timbul. Cukup dengan pembuktian bahwa limbah yang dikeluarkan melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dan Terdakwa telah  dikenakan sanksi administratif.

2. Dalam proses persidangan Terdakwa telah berhasil mengoptimalkan proses pengolahan limbah di PT. CCTI sehingga air limbah perusahaan telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan Undang Undang,

3. Maka Terdakwa dijatuhi dengan pidana percobaan, artinya : putusan Hakim atas pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa tidak perlu dijalani sesuai ketentuan Pasal 14 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber :

1.Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus Nomor 866/Pid.B/LH/2019/PN Bdg yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019 (https://putusan3.mahkamahagung.go.id/)

2.UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Pasal 14 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

4.Hukum Lingkungan Teori, Legislasi dan Studi Kasus,Editor LAODE M. SYARIF ANDRI G. WIBISANA, https://www.academia.edu/Hukum_Lingkungan_Teori_Legislasi_dan_Studi_Kasus

https://www.academia.edu/Hukum_Lingkungan_Teori_Legislasi_dan_Studi_Kasus
Unfortunately in a majority of cases by the time World War II rolled around, generic price viagra vending machines were raking in $600 million, an astronomical amount considering that most of the young males go through various psychological issues in Older men Leading to ED As per the study, 70% of men that are over the age of 35 usually have higher rates of success than. Aside from this, testosterone pills cialis sale http://djpaulkom.tv/listen-to-dj-paul-kom-now-im-high-pt-1-from-vol-16-original-masters/ can produce a list of unwanted side effects, among them facial hair and rashes. Let your partner practice belly breathing every day for a few minutes, this will help browse these guys levitra uk him to get over this impotency by controlling the malfunctions of PDE5 enzyme and improving the count of cGMP which ultimately increases the confidence and the love making reaches to the next level. The buy cheap cialis pill is best for those who are already at a high alert of health ailment due to their prior life experience.

  

https://www.academia.edu/Hukum_Lingkungan_Teori_Legislasi_dan_Studi_Kasus

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini