Contoh Perjanjian Kerjasama Ijin Pemanfaatan Kayu Terbaru

Pada hari ini admin akan membahas dan menulis mengenai Contoh Perjanjian Kerjasama Ijin Pemanfaatan Kayu Terbaru. Adapun yang dimaksud dengan Izin Pemanfaatan Kayu atau yang sering disingkat dengan IPK sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/201 adalah izin menebang dan atau mengangkut kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan non kehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan Areal Penggunaan Lain yang telah diberikan izin peruntukan. Jadi intinya dari IPK ini adalah pemanfaatan kayu yang tidak berasal dari kawasan hutan yang dilindungi.

Pada dasarnya ruang lingkup perjanjian ini adalah bermaksud dan bertujuan untuk menyerahkan hak dan kewajiban atas Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari satu pihak kepada pihak tertentu yang kemudian untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk digunakan. Sehingga intinya seperti “jual beli”, namun karena ini adalah izin sehingga tidak mungkin bisa menjadi objek jual beli, lebih tepat bahasanya kepada kerjasama pemanfaatan.

Sebenarnya bentuk kerjasama ini termasuk mengherankan namun bisa dimengerti mengapa orang melakukan ini. Karena untuk mendapatkan perizinan IPK tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang tidak sedikit. Sehingga “membeli” IPK milik pihak lain merupakan solusi yang cepat dan mudah. Akan tetapi harus memang diperhatikan dalam pelaksanaannya, kewajiban yang terdapat dalam IPK masih melekat kepada pemegang hak, sehingga tidak bisa sembarangan mempercayakan pihak lain untuk menggunakan IPK.

Terdapat tanggung jawab yang harus tetap dijalankan oleh pihak pemegang hak, namun hal tersebut dapat diatur dalam perjanjian agar dibebankan kepada pihak yang memanfaatkan izin ini. Contohnya adalah mengenai kewajiban memebayar dana reboisasi, PSDH dan lain sebagainya. Jadi baiknya ditentukan bahwa pihak yang memanfaatkan harus bertanggung jawab untuk membayar Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan kewajiban keuangan (financial) lain sesuai dengan peraturan yang berlaku yang timbul atas kegiatan pemanfaatan kayu atau terbitnya IPK di lahan pemegang hak.

Selanjutnya yang penting untuk diketahui adalah mengenai pembayaran fee kayu. Sebaiknya, Pembayaran fee atas kayu harus dilakukan sesuai dengan jumlah (volume) yang tercantum di dalam Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan.

Berikut Contoh Perjanjian Kerjasama Ijin Pemanfaatan Kayu Terbaru yang mungkin pembaca perlukan untuk kepentingan sehubungan ijin pemanfaatan kayu dan sebagainya. Namun apabila terdapat ketentuan-ketentuan yang menurut pembaca tidak dibutuhkan, maka Anda dapat melakukan melakukan revisi terhadap ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.

Atau jika Anda memerlukan Contoh Perjanjian Produksi Kayu Terbaru, perjanjian di bawah ini bisa menjadi referensi yang baik.

Note : Anda dapat membeli kedua Draft Contoh Perjanjian Kerjasama Ijin Pemanfaatan Kayu diatas seharga Rp300.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung. Setelah pembayaran berhasil, draft template + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

Selain itu, jika Anda memerlukan contoh perjanjian kerjasama sehubungan dengan feasibilty study terkait dengan pendirian dan pengembangan kayu hutan tanaman industri maka Working Agreement of Feasibility Study For Industrial Timber Plantation And Demonstration Plot Establishment, dapat menjadi referensi.

Note : Anda dapat membeli Draft perjanjian ini, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini