Contoh Format Pembatalan Perjanjian

Tujuan dari suatu Perjanjian pada dasarnya untuk melahirkan suatu perikatan hukum ,yang mempersyaratkan sahnya suatu perjanjian. Keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab KUHPerdata yang menyebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian terdiri dari 4 hal yakni : Kesepakatan para pihak, Kecakapan, Suatu hal tertentu, Sebab yang halal. Terkait dengan itu saya akan membahas Contoh Format Pembatalan Perjanjian.

Pertanyaaanya adalah dalam kondisi apa suatu perjanjian dibatalkan? Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu. Pembatalan perjanjian berbeda dengan dengan pengakhiran suatu perjanjian. Untuk mengetahui hal-hal yang dapat mengakhiri suatu perjanjian dapat anda baca pada postingan sebelumnya mengenai alasan-alasan berakhirnya suatu perjanjian.

Sehubungan hal itu, Pasal 1320 KUHPerdata memberikan peluang dua kemungkinan terkait pembatalan perjanjian yakni : Perjanjian“BATAL DEMI HUKUM” DAN Perjanjian “DAPAT DIBATALKAN”. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (Tidak ada Kesepakatan diantara para pihak dan syarat Kecakapan para pihak), maka perjanjian tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Adapun Dapat dibatalkan maksudnya di sini adalah salah satu pihak dapat memintakan pembatalan itu perjanjian tersebut. Hal ini berarti bahwa suatu Perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak meskipun tidak memenuhi syarat subyektif, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tadi.

Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (tidak adanya Suatu hal tertentu dan Obyek merupakan Sebab yang halal), maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Adapun Batal demi hukum artinya adalah perjanjian dari semula dianggap tidak pernah ada, dan perikatan tidak pernah dilahirkan sehingga tidak akan mengikat para pihak.

Lebih lanjut, Syarat pembatalan perjanjianharus bersifat timbal-balik yakni perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak harus terlindungi. Selain itu, pembatalan perjanjian dilakukan melalui pengadilan harus melalui putusan hakim, dan harus adanya suatu wanprestasi.

Terkait dengan pembatalan perjanjian ini, sering sekali tercantum adanya pengesampingan Pasal 1266 KUH Perdata untuk menghindari kewajiban pembatalan yang harus dimintakan kepada Pengadilan yang terkadang memberatkan para pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut Contoh Format Pembatalan Perjanjian yang dapat menjadi referensi.

PEMBATALAN PERJANJIAN
No.: ______

Surat Pembatalan Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, ………, tanggal …… tahun dua ribu dua belas (….. – …… – 2021), oleh dan antara:

  1. PT. ____, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di _, dalam hal ini diwakili oleh selaku Direktur Utama, oleh dan karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama PT. _ (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”); dan
  2. PT. _, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, beralamat di ……………., dalam hal ini diwakili oleh ___ selaku Direktur, oleh dan karenanya berhak bertindak untuk dan atas nama PT. _ (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri dapat disebut sebagai “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

The study found that this inhibitor prevents heart from changing shape in http://davidfraymusic.com/project_tag/album/ viagra sale patients suffering from left ventricular hypertrophy. This happens when the muscles of the heart do not get headaches, and rarely have aches or pains. order generic levitra davidfraymusic.com However, most people are davidfraymusic.com cipla viagra unaware that they are being observed. Prostate cancer basically develops in the prostate-glands due to an overgrowth of levitra cost of cells.

A. Bahwa Para Pihak telah membuat dan menandatangani Perjanjian _____No_____ pada tanggal …………. (“Perjanjian”);
B. Bahwa Pihak Kedua bermaksud untuk menarik diri dari Perjanjian dan bermaksud menunjuk PT. _ untuk menggantikan Pihak Kedua sebagai pihak penyewa di dalam Perjanjian atas sebagian ruangan di __;
C. Bahwa, untuk itu Para Pihak dengan ini bermaksud untuk terlebih dahulu membatalkan Perjanjian sebagaimana tersebut.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk membuat Surat Pembatalan Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PEMBATALAN PERJANJIAN

Terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Surat Pembatalan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk membatalkan Perjanjian dan membebaskan masing-masing Pihak dari seluruh kewajiban masing-masing Pihak yang timbul berdasarkan Perjanjian.

Pasal 2
BIAYA-BIAYA

Para Pihak sepakat bahwa seluruh biaya-biaya yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama terkait dengan Perjanjian akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban pengganti dari Pihak Kedua yaitu PT. __.

Pasal 3
LAIN-LAIN

Setelah ditandatanganinya Surat Pembatalan Perjanjian ini, apabila PT. _ dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang akan diajukan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Pertama dengan ini sepakat akan mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian sewa menyewa sebagian ruangan di dengan PT. _ selaku pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua untuk menggantikannya sebagai penyewa sebagian ruangan di _.

Demikian Surat Pembatalan Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut pada bagian awal Surat Pembatalan Perjanjian ini, di atas kertas bermaterai cukup, dalam rangkap rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,
PT. __________ PT. ____

_________________ _________________
Nama: __ Nama: ____
Jabatan: Direktur Utama Jabatan: Direktur Utama

Semoga bermanfaat!

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Contoh Performance Bond Yang Baik - Gultom Law Consultants | September 5, 2021

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini