Alasan-Alasan Berakhirnya Suatu Perjanjian

Dalam pelaksanaan analisis kontrak, salah satu skill yang harus dimiliki oleh seseorang dalam membuat suatu gagasan atau pendapat hukum atas perjanjian tertentu adalah kemampuan dalam memahami pasal pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan cermat. Dalam beberapa kasus yang saya hadapi khususnya terkait dengan proses analisa suatu untuk tujuan kegiatan lainnya misalnya merger, akuisisi, atau pengambilalihan aset dan sebagainya. Banyak dari beberapa mereka yang sering disebut seseorang paham hukum atau praktisi hukum, sering sekali gagal dalam memahami suatu pemahaman mengenai kondisi tertentu. Dalam hal ambil saja contohnya mengenai Alasan-Alasan Berakhirnya Suatu Perjanjian.

Adapun yang perlu ketahui secara mendasar bahwa suatu perjanjian/kontrak merupakan undang-undang yang bagi pihak-pihak yang membuat. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang pada dasarnya berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Adapun makna dari kalimat “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” bermaksud bahwa suatu perjanjian pada dasarnya mengikat para pihak dan karenanya para pihak tersebut harus memenuhi janji-janjinya yang dalam hal ini juga bermakna kewajiban-kewajibannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa alasan atau kondisi yang menyebabkan suatu perjanjian atau kontrak tersebut berakhir atau hapus atau batal, yaitu :

  • Jangka waktu perjanjian kontrak berakhir dan para pihak tidak memperbaharui atau mengamandemen perjanjian tersebut. Artinya, di sini para pihak telah menentukan dengan jelas dan tegas sehubungan berakhirnya jangka waktu perjanjian/kontrak tersebut dan tidak melanjutkan kerjasama diantara mereka.
  • Jangka waktu berakhirnya perjanjian/kontrak telah ditentukan oleh undang-undang, namun untuk kondisi ini mengacu pada Pasal 1066 ayat (3) KUHPerdata) yakni terkait dengan daluarsa sehubungan perjanjian waris.
  • Salah satu pihak dalam perjanjian meninggal dunia, sebagai contoh adalah perjanjian/kontrak pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1813 KUHperdata atau perjanjian/kontrak perburuhan ( Pasal 1603 huruf j KUHPerdata), dan perjanjian/kontrak perseroan (sebagaimana ditentukan Pasal 1646 ayat (4) KUHPerdata);
  • Kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk menghentikan perjanjian/kontrak. Adapun menurut Pasal 1320 KUHPerdata, perjanjian bersifat konsensual dan obligatoir. Hal tersebut bermakna bahwa karajter “bersifat konsensual” mengandung arti bahwa untuk lahirnya perjanjian pada asasnya harus disepakati dan disetujui oleh masing-masing pihak. Sedangkan makna “obligatoir” bahwa dengan dibuatnya perjanjian, maka lahir pula hak-hak dan kewajiban (perikatan) diantara para pihak.
  • Terjadi Karena adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap. Hal ini mengandung makna bahwa, jika ada upaya hukum tertentu yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian yang merasa dirugikan ke pengadilan, dan pada akhirnya pengadilan memutuskan untuk membatalkan atau menghentikan suatu perjanjian/kontrak tersebut. Adapun yang perlu diperhatikan adalah biasanya tipe gugatan yang diajukan adalah sehubungan dengan gugatan cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum (PMH);
  • Tujuan kontrak telah tercapai, misalnya kontrak pemborongan.
Visit Website sildenafil bulk You should be able to choose the packaging according to your requirements. For the treatment of this disease, drug treatments are commonly used. 100mg viagra effects When awareness is brought to this muscle and patterns released it allows spine/hip realignment and as more awareness is brought to the whole lumbar/hip cialis generic online and upper leg area our life force energy begins to recirculate unimpeded. It is considerably beneficial in curing PE as this medicinal herb is considered as a powerful and specific inhibitor cGMP specific phosphodiesterase type 5, a long winded name for cheap levitra on line one of the enzymes that regulates penile blood flow.

Sehubungan hal tersebut, adapun yang harus diperhatikan adalah meskipun suatu perjanjian/kontrak berakhir atau hapus, maka perikatan (hubungan hukumnya) belum tentu berakhir atau hapus juga. Hal ini sehubungan dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak kepada pihak lain meskipun perjanjian secara formal telah berakhir. Sebagai contoh, pembayaran harga barang oleh seorang pembeli, yang berakibat hukum perikatan mengenai pembayarannya menjadi berakhir atau hapus demi hukum. Namun, dalam perjanjian/kontrak jual belinya belum berakhir atau hapus, karena perikatan mengenai penyerahan barang belum dilaksanakan oleh penjual. Sebaliknya, perjanjian/kontrak dapat berakhir atau hapus, tetapi perikatan yang bersumber dari kontrak itu tidak bermakna berakhir atau tidak hapus. Sebagai contoh dalam hal ini adalah perjanjian/kontrak sewa-menyewa sudah berakhir atau hapus, akan tetapi perikatan mengenai pembayaran uang sewa belum berakhir atau hapus, karena belum dibayar oleh penyewa dan itu harus dipenuhi sampai seluruh kewajiban terpenuhi.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

1 Comment

Sites That Link to this Post

  1. Contoh Format Pembatalan Perjanjian - Gultom Law Consultants | September 4, 2021

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini