Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB), Kompensasi Hak Tanah Adat

Kali ini admin akan membahas dan menulis mengenai Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) Kompensasi Hak Tanah Adat. Proses jual beli tanah bukanlah seperti hal jual beli yang objeknya lain dari tanah. Namun yang jelas Hak kepemilikan atas tanah dan hal yang berada diatasnya, dapat dialihakan dan yang umum sering terjadi peralihan tersebut timbul karena adanya jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pembeli tanah. Pembahasan kali ini akan dibatasi pada jual beli tanah, jika Anda mencari perjanjian sewa menyewa tanah maka dapat melihat postingan blog ini sebelumnya mengenai sewa menyewa tanah dan aspeknya.

Adapun dalam melakukan jual beli tanah ada beberapa yang harus diperhatikan tentunya hal tersebut dengan perlindungan hak dan kewajiban pembeli dan penjual tanah.

Pertama adalah para pihak harus memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah milik pemilik tanah pada Kantor Pertanahan tempat sesuai dengan lokasi tanah sebagai objek jual beli tersebut berada. Hal ini karena setiap tanah yang sah harus dicatatkan pada kantor tersebut, jika ada tumpang tindih maka harus disesuaikan data data tersebut pada kantor tersebut.

Kedua, haruslah dibuat Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah tersebut berada, dan harus diingat kegiatan ini jangan menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ketiga, dalam kondisi dimana penjual akan menjual kepada pembeli tanah dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka (DP) atas tanah berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu (tidak langsung lunas) maka dari itu kegiatan ini memerlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan Notaris. Mengenai formatnya diberikan kewenangan kepada para pihak untuk mengaturnya, namun agar perjanjian tersebut kuat daya buktinya haruslah disahkan dihadapan notaris agar menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Keempat, apabila penjual sudah menikah atau memiliki pasangan yang sah menurut hukum, maka status tanah dan bangunan yang mereka perolehi dalam perkawinan akan menjadi harta bersama. Berdasarkan fakta tersebut,maka penjualan tanah tersebut harus ada namanya persetujuan suami/istri (spousel consent) dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau dalam hal ini pasangan juga turut menandatangani AJB. Selain itu, Apabila status suami atau istri sudah meninggal dunia, maka dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan setempat.

Kelima, apabila penjual tanah mempunyai kewajiban harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan aturan rumusan seperti ini: Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %, Pajak Pembeli (BPHTB) = {Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5%. Selain itu, Pembeli dan Penjual kemudian juga berkewajiban membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung kedua belah pihak atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak yang nilainya maksimal 1% dari harga transaksi tanah.

Berikut Contoh Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Terbaru yang bisa anda gunakan untuk mendukung kegiatan jual beli tanah milik Anda yang memerlukan PPJB dalam pelaksanaannya. Tentunya format dalam perjanjian ini sudah lengkap, namun jika terdapat hal-hal yang harus direvisi, Anda bisa melakukan modifikasi terhadapnya.

Anda bisa membeli perjanjian diatas dengan mengklik “Masukan ke Tas” di bawah ini:

Selain itu dalam proses jual beli tanah akan mudah ditemukan fakta fakta dilapangan bahwa tanah yang menjadi jual objek adalah tanah yang berstatus hak adat. Dalam kondisi demikian maka Anda memerlukan Contoh Perjanjian Pembayaran Kompensasi Hak Tanah Adat Terbaru. Berikut contoh perjanjian yang dapat mengakomodir kegiatan tersebut yang bisa dijadikan referensi.

Anda bisa membeli perjanjian diatas dengan mengklik “Masukan ke Tas” di bawah ini:

Selanjutnya, jika dalam tanah yang beralaskan hak adat dan ada beberapa orang yang tidak berhak mendapatkan kompensasi namun berpengaruh dan tinggal lama di tanah tersebut, maka terhadap orang orang tersebut dapat pula diberikan uang tali asih dengan besaran secara sukarela namun wajar kepada penduduk yang menempati tanah adat tersebut. Berikut Contoh Perjanjian Kesepakatan Uang Tali Asih Hak Ulayat yang dapat menjadi referensi.

Anda bisa membeli perjanjian diatas dengan mengklik “Masukan ke Tas” di bawah ini:

Selain itu, apabila dalam objek tanah tersebut terdapat tuntutan terhadap uang kesepakatan, maka bentuk perjanjiannya berbeda lagi. Uang Kesepakatan Uang Tuntutan Masyarakat Adat sememangnya harus sesuai dengan permintaan masyarakat adat namun tetap bisa dinegosiasikan. Berikut Contoh Perjanjian Kesepakatan Uang Tuntutan Masyarakat Adat atas Tanah Adat yang dapat dijadikan referensi.

from

Anda bisa membeli perjanjian diatas dengan mengklik “Masukan ke Tas” di bawah ini:

Disamping itu di lapangan juga terkadang ditemukan fakta bahwa tanah yang jadi objek tersebut memerlukan land clearing atau pembuatan jalan dan parit. Berikut contoh Perjanjian Pembuatan Jalan, Parit dan Land Clearing Terbaru yang dapat menjadi referensi bagi Anda.

Anda bisa membeli perjanjian diatas dengan mengklik “Masukan ke Tas” di bawah ini:

Lebih lanjut, jika objek tanah nya akan digunakan sebagai usaha persawahan maka diperlukan perjanjian kerjasama pembukaan lahan persawahan. Berikut Contoh Perjanjian Pembukaan Lahan Persawahan Terbaru yang dapat dijadikan referensi.

Anda bisa membeli perjanjian diatas dengan mengklik “Masukan ke Tas” di bawah ini:

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini