Contoh Perjanjian Jual beli Kayu Hutan Tanaman Industri Terbaru

Apakah anda mencari Contoh Perjanjian Jual beli Kayu Hutan Tanaman Industri Terbaru, maka postingan admin kali mungkin dapat menjadi referensi pembaca. Adapun yang dimaksud dengan Hutan Tanaman Industri di sini adalah sebidang luas kawasan tanah yang sengaja ditanami dengan jenis tanaman industri tertentu (terutama dalam hal ini adalah kayu) dengan tipe sejenis atau homogen yang bermaksud untuk menjadi sebuah hutan yang secara khusus dapat dieksploitasi / dimanfaatkan tanpa harus membebani hutan alami atau hutan lindung. Hasil hutan tanaman industri ini biasanya berupa kayu bahan baku untuk kertas seperti pohon akasia atau kayu pohon meranti yang sering digunakan untuk kayu pertukangan/industri.

Seperti perjanjian-perjanjian jual beli kayu yang pernah admin posting sebelumnya, perjanjian jual beli kayu HTI ini sebenarnya mengatur hal yang sama, hanya saja memiliki spesifikasi tertentu dari jenis kayu, kualitas kayu dan spesifikasi kayu.

Salah satu yang harus diperhatikan oleh pembeli adalah mengenai keabsahan sumber kayu. Harus dicantumkan dalam perjanjian bahwa Penjual menjamin Pembeli bahwa semua kayu yang diserahkan adalah sah milik PIHAK PERTAMA yang berasal dari lokasi/areal kerja Penjual yang telah mendapat Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI).

Selanjutnya, mengenai Waktu pemuatan. Waktu pemuatan yang disepakati paling lama beberapa hari tertentu, hal ini untuk menghindari adanya keterlembatan. Namun demikian harus diatur pula bahwa apabila terjadi hujan, dan/atau pasang surut, dan/atau pontoon bocor, dan/atau putus tali, dan/atau pembersihan pontoon, dan/atau keadaan Force Majeure, maka akan diperhitungankan waktunya dan dibuatkan Berita Acara tersendiri yang ditanda-tangani oleh PARA PIHAK atau wakilnya yang sah.

Adapun terjadinya Keterlambatan Penjual untuk memenuhi waktu pemuatan yang disepakati ini, dapat diatur dapat dikenakan biaya tunggu ataupun demurrage sebesar besaran tertentu per hari.

Selain itu, harus diatur pula bahwa dokumen berupa Faktur Kayu Bulat (FA-KB) beserta lampirannya Daftar Kayu Bulat Kecil (DKBK) atau SKAUK (Surat Keterangan Asal Usul Kayu) serta dokumen lainnya ditanggung oleh Penjual. Harus diatur pula bahwa Penjual akan membayar pajak-pajak berupa PSDH, DR dan/atau PAD atas kayu-kayu yang diserahkan kepada Pembeli, untuk kemudian penjual akan menyerahkan fotocopy bukti pembayaran yang telah dilegalisasi oleh Pihak Bank yang bersangkutan disertai dengan nota tagihannya kepada pembeli dan berdasarkan dokumen tersebut Pembeli membayar Harga Kayu kepada Penjual.

Untuk lengkapnya mengenai ketentuan-ketentuan apa saja yang harusnya dicantumkan dalam perjanjian jenis ini, Pembaca dapat melihatnya pada contoh preview perjanjian di bawah.

Berikut Contoh Perjanjian Jual beli Kayu Hutan Tanaman Industri Terbaru yang dapat menjadi referensi untuk Anda. Dengan ketentuan, Apabila terdapat pasal-pasal yang menurut Anda tidak dibutuhkan, tentunya Anda dapat melakukan modifikasi perjanjian ini dan menyesuaikan dengan keperluan bisnis Anda.

Note : Anda dapat membeli Draft Contoh Perjanjian Jual beli Kayu Hutan Tanaman Industri Terbaru ini seharga Rp350.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.

Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung. Setelah pembayaran berhasil, draft template + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants", now a part of Gading and Co, a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini